Mediasi di Pengadilan Agama Bengkalis Kembali Berhasil || (23/02/2021)
Mediasi di Pengadilan Agama Bengkalis Kembali Berhasil
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Selasa (23/02/2021) Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim., S.H.I., M.A., juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, kembali berhasil memediasi sebagian, perkara dengan nomor register 51/pdt.G./2021/PA.Bkls.
Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan damai dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai talak tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak yang berpekara. Adapun kesepakatan mediasi yang berhasil adalah mengenai Hak asuh anak (Hadhanah), nafkah anak dan nafkah iddah. Keberhasilan dalam proses mediasi tidak terlepas dari kemampuan seorang hakim mediator dalam menangani suatu perkara, pendekatan terhadap para pihak, sehingga para pihak secara terbuka dalam mengungkapkan permasalahan yang sedang dihadapi.Hakim Mediator menuangkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut kedalam beberapa pasal di Laporan Mediator. Kemudian kedua belah pihak Pemohon dan Termohon menandatangani Kesepakatan itu, dan akan menjadi bagian dari Putusan perkara nantinya jika perkara tersebut putus. Kesepakatan ini bersifat mengikut dengan Gugatan Pokok Perkara, jika gugatan pokok selesai diputus maka barulah Kesepakatan ini berlaku.
Hal ini merupakan keberhasilan yang Kesekian kalinya pada tahun 2021 yang dimediasi oleh salah satu Hakim Mediator Pengadilan Agama Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim., S.H.I., M.A., yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis. Beliau juga mendapatkan Reward/ Penghargaan The Best Mediator PA Bengkalis Tahun 2020, dengan tingkat keberhasilan yang luar biasa, mencapai angka 100% (seratus persen).
***( Tim Redaksi PA Bengkalis )***