Service Counter Sidang Keliling Pengadilan Agama Bengkalis, Wujudkan Pelayanan Prima Yang Berintegritas || (25/03/2021)
Service Counter Sidang Keliling Pengadilan Agama Bengkalis, Wujudkan Pelayanan Prima Yang Berintegritas
Kamis (25/03/2021) Pengadilan Agama Bengkalis kembali menggelar sidang keliling kedua di Kecamatan Rupat setelah sidang perdana yang digelar minggu lalu. Sidang keliling dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di Kantor Camat Rupat.
Sidang keliling kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua, yang mana merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I.,M.A., didampingi Hakim Anggota Mufti Arifuddin, S.Sy., dan Rhezza Pahlawi, S.Sy., beserta Panitera Pengganti Sidang Zamzam Lubis, S.H.,M.H., dan 2 orang Petugas meja Counter Service/ Petugas Pojok Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Siling, yakniMashudi, A.Md., Kom., dan Syahrani, S.E.Sy.
Pojok PTSP Siling merupakan salah satu inovasi yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Bengkalis sebagai bentuk tindak lanjut dari program unggulan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung yaitu PTSP itu sendiri, dan inovasi ini diadakan di setiap tempat penyelenggaraan siling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bengkalis.
Pojok PTSP Siling ini sendiri pada dasarnya mempunyai mekanisme yang sama dengan PTSP secara umum yang ada di setiap lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung di Republik Indonesia, dimana pelayanan yang diberikan berupa pelayanan administrasi peradilan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dengan beberapa tahapan, dimulai dari:
- Layanan informasi;
- Pengaduan;
- Pendaftaran perkara sesuai dengan kompetensi absolut dan relatif setiap badan peradilan;
- Penyerahan/pengambilan produk pengadilan.
Hal ini dilakukan selaras dengan tujuan penerapan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan Agama Bengkalis juga telah berkomitmen bersama bahwa dalam memberikan pelayanan yang baik, harus Sehat bebas dari pungutan liar dan KKN. Tidak lupa, pelaksanaan Pojok PTSP Siling ini juga mengedepankan prinsip pelayanan prima yang sudah lama dilaksanakan di Pengadilan Agama Bengkalis sabagai wujud konsistensi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pihak yang berperkara.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***