Whatsapp-Button ptsp-button cctv-gif ⭐ Prosedur Berperkara Tingkat Banding
Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis. PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

    Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

  • STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN

    Standar Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis.

  • SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

    SIPP Merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusur SIPP

  • "DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI"

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Bengkalis.

    Selanjutnya

  • "STOP GRATIFIKASI"

    Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.

    Selanjutnya

  • "WHISTLEBLOWING SYSTEM/ SIWAS MA-RI"

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi

  • "ANTI GRATIFIKASI"

    Dihimbau untuk para pencari keadilan, agar berperkara melalui prosedur karena semua pelayanan kami sajikan gratis dan mudah.

    Selanjutnya

  • "TUTORIAN PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARI'AH"

    Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana.

    Lihat Video

  • "GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI"

    Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Bengkalis menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.

    Telusur GUGATAN MANDIRI

  • "PENGADILAN AGAMA BENGKALIS MENGUCAPKAN"

    Selamat kepada 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐮𝐥𝐢𝐚 𝐃𝐫. 𝐇. 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐒𝐲𝐚𝐫𝐢𝐟𝐮𝐝𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐇., 𝐌𝐇. 𝐲𝐚𝐧𝐠 telah dilantik sebagai 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐀𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐑𝐈 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐨𝐝𝐞 𝟐𝟎𝟐𝟎 - 𝟐𝟎𝟐𝟓.

 

 

 

 

 

 

Cetak

Pendaftaran Perkara Banding

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Posted in Prosedur Berperkara

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Dilihat: 3754Posted in Prosedur Berperkara

Penilaian:  / 1
TerburukTerbaik 

Prosedur Pendaftaran Perkara Banding

1)    Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

2)   Tenggang waktu banding adalah sebagai berikut:

a)   Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari  setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir.

b)  Penghitungan  waktu  14  (empat  belas)  hari  dimulai pada  hari  berikutnya  (besoknya)  setelah  putusan diucapkan atau  setelah  putusan  diberitahukan, dan apabila hari ke-14 (keempat belas) jatuh pada hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya.

c)   Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui  tenggang  waktu  tersebut  di  atas  tetap dapat diterima dan dicatat, kemudian Panitera membuat surat keterangan bahwa permohonan banding telah lampau waktu.

3)  Petugas Meja I menaksir besarnya panjar biaya banding berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah tentang Panjar Biaya Perkara kemudian dituangkan dalam SKUM, yang terdiri dari:

a)   Biaya pendaftaran.

b)   Biaya banding yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama/  Mahkamah Syar’iyah  Aceh  yang  besarnya sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 03 Tahun 2012.

c)   Ongkos  pengiriman  biaya  banding  melalui  bank/kantor pos.

d)   Biaya fotokopi / penggandaan dan pemberkasan.

e)   Ongkos pengiriman berkas perkara banding.

f)   Ongkos jalan petugas pengiriman.

g)   Biaya pemberitahuan, yang berupa:

(1)  Biaya pemberitahuan akta banding.

(2)  Biaya pemberitahuan memori banding.

(3)  Biaya pemberitahuan kontra memori banding.

(4)  Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi Pembanding

(5)  Biaya pemberitahuan memeriksa berkas (inzage) bagi Terbanding

(6)  Biaya pemberitahuan amar putusan bagi Pembanding

(7)  Biaya pemberitahuan amar putusan bagi Terbanding

4)  Berkas perkara banding yang  telah  lengkap  dibuatkan  SKUM  dalam rangkap empat :

a)  Lembar pertama warna hijau untuk bank.

b)  Lembar kedua warna putih untuk Pembanding.

c)   Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.

d)   Lembar keempat warna kuning untuk  dilampirkan dalam berkas.

5)   Petugas Meja I menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak yang bersangkutan untuk membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada bank.

6)  Kasir setelah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara banding harus menandatangani dan membubuhkan cap lunas pada SKUM.

7)  Kasir kemudian membukukan uang panjar biaya perkara banding yang tercantum pada SKUM dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara Banding.

8)   Panitera membuat  akta  pernyataan banding  dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Buku Register Induk Perkara Gugatan dan Buku Register Permohonan Banding.

9) Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.

10) Tanggal penerimaan memori banding dan kontra memori banding   harus   dicatat   dalam   buku   Register   Induk Perkara dan Buku Tegister Permohonan Banding,

11) Salinan penerimaan memori banding dan kontra memori banding disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan  membuat  relaas  pemberitahuan/penyerahannya.

12) Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, kedua belah pihak harus diberi   kesempatan  untuk  memeriksa  berkas perkara (inzage) dan hal itu dituangkan dalam akta.

13) Dalam  waktu  satu  bulan  sejak  permohonan  banding  diajukan,  berkas perkara banding berupa Bundel A dan Bundel B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh. (Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947). Khusus untuk permohonan banding yang pemberitahuannya melalui pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah lain, dapat lebih satu bulan.

14) Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh harus dikirim melalui bank / kantor pos dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim dan menyatu dengan berkas yang bersangkutan.

15)  Apabila  para  pihak masing-masing  mengajukan  upaya  hukum  banding, maka:

a)  Penyebutan  pihak-pihak  adalah  :  Pembanding  I  / Terbanding II lawan Terbanding I / Pembanding II.

b) Pembanding   I   adalah   pihak   yang   lebih   dahulu mengajukan permohonan banding, atau kalau tanggal pengajuan   permohonan  bandingnya  sama,   siapa yang paling berhak mengajukan upaya banding.

c) Biaya  perkara  banding  yang dikirim  ke  Pengadilan Tinggi  Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh hanya dipungut dari pengaju pertama.

d)  Pengaju kedua hanya dibebani biaya :

(1)  Fotokopi penggandaan berkas.

(2)   Pemberitahuan akta banding.

(3)  Pemberitahuan memori banding.

(4)  Pemberitahuan kontra memori banding

e)  Berkas banding terdiri dari 1 (satu) Bundel A dan 2 (dua) Bundel B.

f) Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah segera melaporkan secara tertulis ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh tentang adanya upaya hukum banding yang diajukan oleh kedua belah pihak tersebut agar berkas perkaranya di Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh dijadikan satu.

16) Pencabutan  permohonan  banding  dilakukan  dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a) banding mengajukan permohonan pencabutan kepada Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

b) Apabila  permohonan  pencabutan dilakukan oleh kuasanya, harus disetujui oleh pihak prinsipal.

c) Panitera membuat akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan Pembanding.

d) Pencabutan  permohonan banding  tersebut  harus diberitahukan kepada pihak Terbanding.

e) Pencabutan permohonan banding disertai akta pencabutan dan pemberitahuannya kepada pihak Terbanding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi  Agama/  Mahkamah Syar’iyah Aceh dibarengi surat pengantar yang ditandatangani Ketua atau Panitera Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

f)    Berkas   perkara   banding   yang   belum   dikirim   ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh

17) Pengadilan Tinggi  Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh mengirimkan salinan  putusan  beserta  Bundel  A  ke Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.

18) Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah harus membaca putusan banding dengan cermat dan teliti sebelum menyampaikan kepada para pihak.

19) Fotokopi relaas pemberitahuan amar putusan banding dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh.

CCTV Online PA Bengkalis

PTSP

RUANG TUNGGU SIDANG

HALAMAN PARKIR PENGUNJUNG

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Selengkapnya ||

 

  • E-Court MARI
  • JDIH
  • E-Learning MARI
  • Informasi?
  • LPSE

E-Court Mahkamah Agung RI

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

|| Selengkapnya ||

Read More

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

|| Selengkapnya ||

Read More

E-Learning Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi?

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Agama Bengkalis terdiri dari 2 jenis yaitu Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Agama Bengkalis dapat diklik pada tombol dibawah ini. 

|| Selengkapnya ||

Read More

Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang / jasa secara elektronik serta memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa secara elektronik.

|| Selengkapnya ||

Read More

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Statistik Perkara

Aplikasi Pendukung

Nilai IKM & IPK Pengadilan Agama Bengkalis

Galeri Video Pengadilan Agama bengkalis

Ucapan dan Duka Cita

Peta Lokasi Kantor PA Bengkalis

Silahkan Block Kalimat yang Ingin Di Ucapkan Created By: @Ismet, IT PA Bengkalis