Whatsapp-Button ptsp-button cctv-gif ⭐ Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis. PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

    Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

  • STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN

    Standar Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis.

  • SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

    SIPP Merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusur SIPP

  • "DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI"

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Bengkalis.

    Selanjutnya

  • "STOP GRATIFIKASI"

    Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.

    Selanjutnya

  • "WHISTLEBLOWING SYSTEM/ SIWAS MA-RI"

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi

  • "ANTI GRATIFIKASI"

    Dihimbau untuk para pencari keadilan, agar berperkara melalui prosedur karena semua pelayanan kami sajikan gratis dan mudah.

    Selanjutnya

  • "TUTORIAN PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARI'AH"

    Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana.

    Lihat Video

  • "GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI"

    Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Bengkalis menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.

    Telusur GUGATAN MANDIRI

  • "PENGADILAN AGAMA BENGKALIS MENGUCAPKAN"

    Selamat kepada 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐮𝐥𝐢𝐚 𝐃𝐫. 𝐇. 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐒𝐲𝐚𝐫𝐢𝐟𝐮𝐝𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐇., 𝐌𝐇. 𝐲𝐚𝐧𝐠 telah dilantik sebagai 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐀𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐑𝐈 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐨𝐝𝐞 𝟐𝟎𝟐𝟎 - 𝟐𝟎𝟐𝟓.

 

 

 

 

 

 

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun. Dilihat: 2783Posted in Layanan Masyarakat Kurang Mampu

Penilaian:  / 2
TerburukTerbaik 

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

 1.

Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

 2.

Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

 3.

Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.

 4.

Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

CCTV Online PA Bengkalis

PTSP

RUANG TUNGGU SIDANG

HALAMAN PARKIR PENGUNJUNG

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Selengkapnya ||

 

  • E-Court MARI
  • JDIH
  • E-Learning MARI
  • Informasi?
  • LPSE

E-Court Mahkamah Agung RI

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

|| Selengkapnya ||

Read More

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

|| Selengkapnya ||

Read More

E-Learning Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi?

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Agama Bengkalis terdiri dari 2 jenis yaitu Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Agama Bengkalis dapat diklik pada tombol dibawah ini. 

|| Selengkapnya ||

Read More

Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang / jasa secara elektronik serta memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa secara elektronik.

|| Selengkapnya ||

Read More

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Statistik Perkara

Aplikasi Pendukung

Nilai IKM & IPK Pengadilan Agama Bengkalis

Galeri Video Pengadilan Agama bengkalis

Ucapan dan Duka Cita

Peta Lokasi Kantor PA Bengkalis

Silahkan Block Kalimat yang Ingin Di Ucapkan Created By: @Ismet, IT PA Bengkalis