Pengadilan Agama Bengkalis Benahi Box File Perkara di Ruang Arsip Perkara || (11/10/2019)
Pengadilan Agama Bengkalis Benahi Box File Perkara di Ruang Arsip Perkara
Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
Jum’at (11/10/2019) yang cerah ini, Pengadilan Agama Bengkalis kembali melakukan Jum’at bersih dan kali ini yang menjadi target pembersihan adalah Ruang Arsip Perkara. Kegiatan kali ini melakukan perbaikan box file arsip dan penempelan kertas pada box file nomor perkara pada arsip perkara. Dalam pengerjaannya dibantu juga oleh Siswa dan Mahasiswa Magang dari SMKN 2 Bengkalis dan STAIN Bengkalis.
Pengadilan Agama Bengkalis menerima perkara selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Hal ini berimplikasi terhadap kapasitas ruangan arsip yang ada. Ruangan akan semakin penuh, terlebih arsip perkara tidak serta merta dapat dimusnahkan, melainkan menunggu hingga 30 tahun.
Menjaga arsip bukan menjadi hal yang mudah bagi Pengadilan Agama Bengkalis, karena ruangan arsip harus dipertimbangkan sedemikian rupa, seperti suhu ruangan, tatanan, dan tata cahaya harus diperhatikan. Banyaknya berkas perkara yang ada, membuat petugas arsip Pengadilan Agama Bengkalis kesulitan dalam pencarian arsip yang tidak tersusun dengan rapi dan tidak berurutan terlebih jika arsip tersebut dari perkara lama.
Untuk itu pada hari ini Pengadilan Agama Bengkalis melakukan perbaikan penamaan pada box file arsip yang rusak dan menggantikan dengan yang baru dan memperbarui tampilan box file Nomor perkara yang sudah kusam, robek, dan tidak bisa dibaca lagi dari tahun 2000 sampai 2018 dengan jumlah 671 box file arsip perkara. Dan akan dilanjutkan untuk box file arsip perkara tahun berjalan yaitu 2019.
Dengan semangat, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rika Hidayati, S.Ag., M.H., terjun langsung membenahi ruang arsip perkara ini.
Semoga dengan kegiatan ini, Box file arsip yang disimpan dapat tersusun dan tertata dengan rapi, sehingga pegawai Pengadilan Agama Bengkalis dapat menemukan kembali dengan cepat dan tepatdan memudahkan penyusutan arsip (pemindahan,pemusnahan dan penyerahan arsip), sehingga menunjang terlaksananya penyusunan arsip perkara yang baik dan teratur. Karena menyusun arsip perkara dalam suatu tatanan yang sistematis, mencerminkan keberhasilan pengelolaan arsip perkara Pengadilan Agama Bengkalis di masa lalu, yang akan besar pengaruhnya terhadap pengembangan pengelolaan arsip Pengadilan Agama Bengkalis di masa mendatang.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***