Coffee Morning Pengadilan Agama Bengkalis Bahas Penerapan e-Litigasi dan 9 Aplikasi Unggulan Badilag, Penerapan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dan Langkah Pelaksanaan DIPA T.A. 2020 || (05/12/2019)
Coffee MorningPengadilan Agama Bengkalis Bahas Penerapan e-Litigasi dan 9 Aplikasi Unggulan Badilag, Penerapan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dan Langkah Pelaksanaan DIPA T.A. 2020
Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
Kamis (05/12/2019) Bertempat di ruang aula Umar bin Khatab lantai 2 sekitar pukul 08.30 WIB, minggu pertama di bulan Desember, Pengadilan Agama Bengkalis kembali laksanakan Coffee Morning membahas tentang Penerapan e-Litigasi, Penerapan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 dan Langkah Pelaksanaan DIPA T.A. 2020 di Pengadilan Agama Bengkalis. Acara dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bengkalis, Azimul, S.H., kemudian langsung dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H.
Pembahasan pertama mengenai Penerapan e-litigasi di Pengadilan Agama Bengkalis, merupakan aplikasi yang digunakan untuk proses berperkara secara elektronik. Alhamdulillah, meskipun secara bertahap, Pengadilan Agama Bengkalis telah menerapkan e-litigasi sebanyak 2 perkara, diantaranya perkara Hak Asuh Anak dengan Nomor 0450/Pdt.G/2019/PA.Bkls. dan Perkara Cerai Talak dengan Nomor 0483/Pdt.G/2019/PA.Bkls. “ungkap Beliau”. Himbauan Dirjen Badilag pada tanggal 1 November 2019, 9 aplikasi ini harus sudah diimplementasikan oleh seluruh peradilan agama, dan pada tanggal 25 November 2019 Dirjen Badilag akan melakukan monitoring dan evaluasi, dan untuk satker yang tidak menerapkan 9 aplikasi ini tentu akan ada konsekuensinya.
Lanjut pembahasan berikutnya tentang Sosialisasi dan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Diawali dengan menjelaskan tentang “Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 yaitu anak adalah seorang yang belum berusia 19 tahun atau belum pernah kawin menurut peraturan perundang-undangan dimana dalam Pasal 1 Angka 1 menjelaskan bahwa anak yang dibawah 19 tahun apabila mau melakukan pernikahan harus ada Dispensasi Kawin dari Pengadilan. Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/ isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan, “ ucap beliau.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UUP, jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan. Sejauh ini, sering kali orang tua calon mempelai pria dan/ atau calon mempelai wanita mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama agar anaknya yang belum mencapai usia perkawinan dapat diberikan dispensasi untuk menikah disebabkan berbagai pertimbangan yang bersifat mendesak.
Pembahasan terahir mengenai petunjuk dan langkah-langkah pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2020. Untuk masalah DIPA ini Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H., menghimbau langsung kepada Sekretaris Pengadilan Agama Bengkalis, Azimul, S.H., agar dapat mengagendakan rapat lanjutan guna membahas lebih dalam.
Di akhir coffee morning kali ini ada yang berbeda, biasanya ditutup langsung oleh pembawa pembawa acara, akan tetapi coffee morning kali ini ditutup dengan Nobar (Nonton Bareng) dokumentasi studi banding Pengadilan Agama Bengkalis ke Pengadilan Agama Bukittinggi,dan nobar dokumentasi family gathering Pengadilan Agama Bengkalis ke Sumatera Barat, yang telah dikemas secara apik oleh salah satu tenaga IT Pengadilan Agama Bengkalis, Masudi, A.Md.Kom.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***