DDTK Lanjutan Proses E-litigasi di Pengadilan Agama Bengkalis || (10/12/2019)
DDTK Lanjutan Proses E-litigasi di Pengadilan Agama Bengkalis
Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
Selasa (10/12/2019) Bertempat di ruang rapat Umar bin Khatab lantai 2 Pengadilan Agama Bengkalis, pada pukul 09.00 WIB dilaksanakan acara sosialisasi dan DDTK lanjutan tentang pemantapan prose e-litigasi di Pengadilan Agama Bengkalis, yang disampaikan oleh admin SIPP, Slamet Firdaus, S.Akun. Acara ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, seluruh Hakim, dan seluruh bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkalis.
Selain sebagai Admin SIPP, Slamet sapaan akrab Narasumber itu juga sebagai tenaga ahli IT dalam bidang website ini, secara bertahap menjelaskan bagaimana proses e-litigasi yang harus diimplementasikan di Pengadilan Agama Bengkalis. Slamet menjelaskan mulai dari pembuatan user sampai dengan putusan sesuai dengan buku panduan e-court dari mahkamah Agung RI.
Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H., dalam forum tersebut menyampaikan, aplikasi ini merupakan barang baru yang harus kita pelajari sama-sama, karena pada tanggal 1 Januari 2020 seluruh Pengadilan Agama di Indonesia wajib e-Litigasi. “ujar beliau”
Dengan adanya e-litigasi ini para pihak dapat melaksanakan persidangan secara elektronik. E-litigasi tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., pada acara peluncuran implementasi sistem peradilan secara elektronik (e-litigasi) yang bertajuk Harmoni Agung untuk Indonesia di Balairung Mahkamah Agung, Senin (19/08/2019).
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***