Layanan Disabilitas
LAYANAN DISABILITAS
PENGADILAN AGAMA BENGKALIS
Salah satu Misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung sesuai Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035 adalah memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Untuk mewujudkan Misi tersebut badan peradilan dibawah Mahkamah Agung perlu menetapkan standar pelayanan yang dapat dijangkau secara nyaman oleh semua lapisan masyarakat terutama para penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan pengadilan yang inklusif. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandanng Disabilitas Di Lingkungan Peradilan Agama merupakan standar layanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan dimaksud sebagai pedoman dalam melaksanakan dan memberikan layanan bagi penyandang disabilitas dalam lingkungan Peradilan Agama.
- Jalur Disabilitas
- SOP Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
- Prosedur Berperkara untuk Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama
- Tata Cara Berperkara di Pengadilan Agama Bengkalis
- Syarat-Syarat Perkara Cerai Talak / Cerai Gugat
- Syarat-Syarat Perkara Hak Asuh Anak
- Syarat-Syarat Perkara Harta Bersama
- Syarat-Syarat Perkara Istbat Nikah + Cerai
- Syarat-Syarat Perkara Izin Poligami
- Syarat-Syarat Perkara Penetapan Pembagian Harta Warisan
- Syarat-Syarat Perkara Perwalian Anak
- Syarat-Syarat Perkara Wali Adhol
- Syarat-Syarat Perkara Penetapan Ahli Waris
- Syarat-Syarat Perkara Istbat Nikah
- Syarat-Syarat Perkara Dispensasi Nikah
- Syarat-Syarat Perkara Pengangkatan Anak
Direktori Putusan PA
Direktori Putusan Pengadilan Agama Bengkalis
Link Direktori Putusan PA Bengkalis di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
SIPP PA Bengkalis
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bengkalis