Whatsapp-Button ptsp-button cctv-gif Pengadilan Agama Bengkalis
Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis. PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

    Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

  • STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN

    Standar Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis.

  • SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

    SIPP Merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusur SIPP

  • "DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI"

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Bengkalis.

    Selanjutnya

  • "STOP GRATIFIKASI"

    Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.

    Selanjutnya

  • "WHISTLEBLOWING SYSTEM/ SIWAS MA-RI"

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi

  • "ANTI GRATIFIKASI"

    Dihimbau untuk para pencari keadilan, agar berperkara melalui prosedur karena semua pelayanan kami sajikan gratis dan mudah.

    Selanjutnya

  • "TUTORIAN PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARI'AH"

    Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana.

    Lihat Video

  • "GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI"

    Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Bengkalis menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.

    Telusur GUGATAN MANDIRI

  • "PENGADILAN AGAMA BENGKALIS MENGUCAPKAN"

    Selamat kepada 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐮𝐥𝐢𝐚 𝐃𝐫. 𝐇. 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐒𝐲𝐚𝐫𝐢𝐟𝐮𝐝𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐇., 𝐌𝐇. 𝐲𝐚𝐧𝐠 telah dilantik sebagai 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐀𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐑𝐈 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐨𝐝𝐞 𝟐𝟎𝟐𝟎 - 𝟐𝟎𝟐𝟓.

 

 

 

 

 

 

Cetak

Sidang Keliling di Pengadilan Agama Bengkalis || (25/07/2023)

Ditulis oleh Saripudin, S.E.Sy. on . Posted in Artikel

Penilaian:  / 0

Sidang Keliling di Pengadilan Agama Bengkalis

Membawa Keadilan Lebih Dekat untuk Masyarakat . Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan yang berperan penting dalam menyelesaikan perkara-perkara perdata, perkawinan, dan waris di lingkungan masyarakat muslim. Di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Pengadilan Agama berupaya menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Salah satu langkah inovatif yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mengadakan sidang keliling.

Apa itu Sidang Keliling ?

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena  jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan dan menggunakan  transportasi dan biaya yang banyak

Manfaat Sidang Keliling?

Mengurangi biaya murah kepada pihak yang berperkara di Pengadilan dan memudahkan pihak datang untuk berperkara di Pengadilan. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota tidak lagi perlu bepergian jauh untuk menghadiri sidang. Sidang keliling membawa proses peradilan langsung ke dekat tempat tinggal mereka.

Tujuan Sidang Keliling ?

Sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis bertujuan untuk memberikan layanan peradilan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari pusat kota. Dengan mengadakan sidang keliling, Pihak yang berperkara dapat mengurangi  biaya yang diperlukan oleh para pihak  dapat diminimalisir. Hal ini akan membantu pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Bengkalis. Sidang keliling merupakan  salah satu cara untuk menunjukkan kehadiran negara dan sistem peradilan di seluruh wilayah, sehingga masyarakat merasa diakui dan didukung oleh negara.

Pelaksanaan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Bengkalis 

Pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis melibatkan beberapa tahapan persiapan, pelaksanaan, dan tempat. Pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis dilaksanakan di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Rupat.  Sebelum sidang keliling dilaksanakan, Pengadilan Agama Bengkalis melakukan kampanye informasi dan sosialisasi di daerah yang menjadi target. Masyarakat diberitahu tentang kegiatan sidang keliling, prosedur yang harus diikuti, dan manfaatnya bagi mereka. Setelah proses sosialisasi, Pengadilan Agama Bengkalis akan mengirimkan tim hakim dan beberapa Staf Pengadilan Agama Bengkalis.

Kesimpulan

Sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis adalah langkah inovatif yang diambil untuk memberikan akses keadilan yang lebih merata dan mudah dijangkau bagi seluruh masyarakat. Melalui program ini, pengadilan Agama Bengkalis berusaha untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta meningkat Pelayanan dalam proses peradilan, sekaligus menguatkan kehadiran negara dan sistem peradilan di seluruh wilayah. Dengan adanya sidang keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan terlibat aktif dalam proses peradilan, sehingga tujuan keadilan yang lebih luas dapat tercapai dengan lebih baik.

 

Cetak

Sidang Keliling di Pengadilan Agama Bengkalis || (25/07/2023) (2)

Ditulis oleh Saripudin, S.E.Sy. on . Posted in Artikel

Penilaian:  / 0

Sidang Keliling di Pengadilan Agama Bengkalis

Membawa Keadilan Lebih Dekat untuk Masyarakat . Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan yang berperan penting dalam menyelesaikan perkara-perkara perdata, perkawinan, dan waris di lingkungan masyarakat muslim. Di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Pengadilan Agama berupaya menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Salah satu langkah inovatif yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mengadakan sidang keliling.

Apa itu Sidang Keliling ?

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena  jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan dan menggunakan  transportasi dan biaya yang banyak

Manfaat Sidang Keliling?

Mengurangi biaya murah kepada pihak yang berperkara di Pengadilan dan memudahkan pihak datang untuk berperkara di Pengadilan. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota tidak lagi perlu bepergian jauh untuk menghadiri sidang. Sidang keliling membawa proses peradilan langsung ke dekat tempat tinggal mereka.

Tujuan Sidang Keliling ?

Sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis bertujuan untuk memberikan layanan peradilan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari pusat kota. Dengan mengadakan sidang keliling, Pihak yang berperkara dapat mengurangi  biaya yang diperlukan oleh para pihak  dapat diminimalisir. Hal ini akan membantu pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Bengkalis. Sidang keliling merupakan  salah satu cara untuk menunjukkan kehadiran negara dan sistem peradilan di seluruh wilayah, sehingga masyarakat merasa diakui dan didukung oleh negara.

Pelaksanaan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Bengkalis 

Pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis melibatkan beberapa tahapan persiapan, pelaksanaan, dan tempat. Pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis dilaksanakan di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Rupat.  Sebelum sidang keliling dilaksanakan, Pengadilan Agama Bengkalis melakukan kampanye informasi dan sosialisasi di daerah yang menjadi target. Masyarakat diberitahu tentang kegiatan sidang keliling, prosedur yang harus diikuti, dan manfaatnya bagi mereka. Setelah proses sosialisasi, Pengadilan Agama Bengkalis akan mengirimkan tim hakim dan beberapa Staf Pengadilan Agama Bengkalis.

Kesimpulan

Sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis adalah langkah inovatif yang diambil untuk memberikan akses keadilan yang lebih merata dan mudah dijangkau bagi seluruh masyarakat. Melalui program ini, pengadilan Agama Bengkalis berusaha untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta meningkat Pelayanan dalam proses peradilan, sekaligus menguatkan kehadiran negara dan sistem peradilan di seluruh wilayah. Dengan adanya sidang keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan terlibat aktif dalam proses peradilan, sehingga tujuan keadilan yang lebih luas dapat tercapai dengan lebih baik.

 

Cetak

Kajian Terhadap Tenggang Pemanggilan Perceraian Ghaib Pada Era Digital

Posted in Artikel

Penilaian:  / 0

Kajian Terhadap Tenggang Pemanggilan Perceraian Ghaib Pada Era Digital

(Salah Satu Upaya Mengatasi Hambatan System Hukum)
Oleh : Drs. Suyadi, M.H.[1] dan Dr. Drs. Siddiki, M.H.[2]

A. Pendahuluan

Rasanya sudah maklum, bahwa kini bukan zaman kolonialisme, bukan juga zaman Orde Baru lagi, dan bukan zaman kuno lagi, namun kini zaman sudah serba modern. Suatu zaman yang kita kenal zaman digitalisme, atau zaman online, atau zaman teknologi. Memang kalau kita menoleh pada saat Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 lahir, sarana dan prasarana masih serba ketinggalan. Pada masa itu, infrastruktur seperti jalan-jalan baik di kota maupun di desa masih memprihatinkan. Masyarakat masih jarang yang mempunyai sepeda motor, apalagi mobil, jarang yang mempunyai Televisi (TV), belum ada Handphone (HP), belum mengenal internet dan lain-lainnya. Maka dari itu dunia peradilan, tidak boleh ketinggalan zaman, tentu harus selalu mengikuti perkembangan zaman.

Dengan maksud turut serta mengatasi hambatan system hukum yang terasa kurang memadai, menyalurkan aspirasi masyarakat pencari keadilan, dan memawakili keluhan sebagian aparat peradilan. Bahwa banyak kasus perceraian yang pihak Tergugat/Termohon ghaib (tidak jelas alamatnya), setelah Penggugat/Pemohon, diberi penjelasan: “Bahwa jadwal sidang selanjutnya adalah 4 bulan lagi”. Tidak semua menerima dengan baik, justeru mereka mayoritas mengeluh, kenapa lama sekali, padahal yang bersangkutan telah menanti cukup lama dan tiada kabar beritanya serta tidak jelas alamatnya, masih harus menanti jadwal sidang lama pula. Kenapa tidak seperti perkara pada umumnya. Bukankah, kini era sudah serba berubah, sudah tidak zaman kuno lagi, kemajuan teknologi sudah luar biasa, namun system hukum belum berubah. Kadangkala kasus perceraian yang ghaibnya dalam proses persidangan, yakni setelah tergugat dipanggil oleh Juru Sita Pengganti, ternyata pihaknya sudah pergi lama dan tidak jelas alamatnya, serta aparat desa setempat tidak mengenalnya. Kasus pemanggilan yang seperti itu teman-teman di daerah menyebutnya ghaib bi-relas (setelah dipanggil sesuai alamat dalam gugatan, tidak diketahui, tidak jelas) . Mengenai hal itu majelis hakim di ruang sidang dalam rangka memberi penjelasan dan pemahaman tentang pemanggilan secara gaib tersebut, yakni dengan menunda sidang 4 bulan lagi diumumkan 2 kali lewat mass media atau perkaranya dicabut dulu dicari alamat yang baru dan sebagainya. Setelah dijelaskan seperti tersebut, hakim juga sering didebat di ruang sidang oleh si Pengaju sebagaimana terurai di atas, dan kadangkala sempat saling adu argumen yang melelahkan.

[1]Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan

[2] Hakim Tinggi Agama PTA Mataram

Selengkapnya KLIK DISINI

Sumber Artikel Mahkamah Agung

Cetak

Sebuah gagasan dalam Perkara Nafkah Anak dan Pelaksanaan Eksekusinya di Pengadilan Agama

Posted in Artikel

Penilaian:  / 0

SEBUAH GAGASAN DALAM PERKARA NAFKAH ANAK DAN PELAKSANAAN EKSEKUSINYA DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: Epri Wahyudi
(Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas)

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Peradilan Agama merupakan salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang telah diatur dalam Undang-Undang, diantaranya yaitu perkara perkawinan, perkara waris, perkara wasiat, perkara hibah, perkara wakaf, perkara zakat, perkara infaq, perkara shadaqah, dan perkara ekonomi syariah. Dalam hal perkara perkawinan yang berkaitan dengan perceraian, Pengadilan Agama dapat menentukan dan membebankan nafkah anak.

Selengkapnya KLIK DISINI

Sumber Artikel Mahkamah Agung

Cetak

Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah yang Berkaitan Dengan Pertanahan

Posted in Artikel

Penilaian:  / 0

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN PERKARA EKONOMI SYARIAH YANG BERKAITAN DENGAN PERTANAHAN

oleh: Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn.

(Pegawai pada Pengadilan Agama Probolinggo)

A. PENDAHULUAN

Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) dimana prinsip negara hukum adalah menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Semua yang dilakukan oleh rakyat tergantung pada bagaimana bunyi atau teks ketentuan hukumnya dalam pasal-pasal yang telah ada. Sehingga seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya, hukum harus dijadikan sebagai jalan keluar dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan perorangan maupun kelompok, baik masyarakat maupun negara.

Norma hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat mengatur terhadap manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia. Hukum tidak dibuat tetapi hidup, tumbuh dan juga berkembang bersama masyarakat. Hukum harus tetap memuat nilai-nilai yang ideal dan harus pula dijunjung tinggi oleh segenap elemen masyarakat. Keberadaan prinsip hukum merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) dari adanya suatu aturan hukum.

Selengkapnya KLIK DISINI

CCTV Online PA Bengkalis

PTSP

RUANG TUNGGU SIDANG

HALAMAN PARKIR PENGUNJUNG

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Selengkapnya ||

 

  • E-Court MARI
  • JDIH
  • E-Learning MARI
  • Informasi?
  • LPSE

E-Court Mahkamah Agung RI

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

|| Selengkapnya ||

Read More

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

|| Selengkapnya ||

Read More

E-Learning Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi?

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Agama Bengkalis terdiri dari 2 jenis yaitu Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Agama Bengkalis dapat diklik pada tombol dibawah ini. 

|| Selengkapnya ||

Read More

Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang / jasa secara elektronik serta memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa secara elektronik.

|| Selengkapnya ||

Read More

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Statistik Perkara

Aplikasi Pendukung

Nilai IKM & IPK Pengadilan Agama Bengkalis

Galeri Video Pengadilan Agama bengkalis

Ucapan dan Duka Cita

Peta Lokasi Kantor PA Bengkalis

Silahkan Block Kalimat yang Ingin Di Ucapkan Created By: @Ismet, IT PA Bengkalis