Sidang Keliling di Pengadilan Agama Bengkalis || (25/07/2023)
Sidang Keliling di Pengadilan Agama Bengkalis
Membawa Keadilan Lebih Dekat untuk Masyarakat . Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan yang berperan penting dalam menyelesaikan perkara-perkara perdata, perkawinan, dan waris di lingkungan masyarakat muslim. Di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Pengadilan Agama berupaya menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Salah satu langkah inovatif yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mengadakan sidang keliling.
Apa itu Sidang Keliling ?
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan dan menggunakan transportasi dan biaya yang banyak
Manfaat Sidang Keliling?
Mengurangi biaya murah kepada pihak yang berperkara di Pengadilan dan memudahkan pihak datang untuk berperkara di Pengadilan. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota tidak lagi perlu bepergian jauh untuk menghadiri sidang. Sidang keliling membawa proses peradilan langsung ke dekat tempat tinggal mereka.
Tujuan Sidang Keliling ?
Sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis bertujuan untuk memberikan layanan peradilan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari pusat kota. Dengan mengadakan sidang keliling, Pihak yang berperkara dapat mengurangi biaya yang diperlukan oleh para pihak dapat diminimalisir. Hal ini akan membantu pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Bengkalis. Sidang keliling merupakan salah satu cara untuk menunjukkan kehadiran negara dan sistem peradilan di seluruh wilayah, sehingga masyarakat merasa diakui dan didukung oleh negara.
Pelaksanaan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Bengkalis
Pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis melibatkan beberapa tahapan persiapan, pelaksanaan, dan tempat. Pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis dilaksanakan di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Rupat. Sebelum sidang keliling dilaksanakan, Pengadilan Agama Bengkalis melakukan kampanye informasi dan sosialisasi di daerah yang menjadi target. Masyarakat diberitahu tentang kegiatan sidang keliling, prosedur yang harus diikuti, dan manfaatnya bagi mereka. Setelah proses sosialisasi, Pengadilan Agama Bengkalis akan mengirimkan tim hakim dan beberapa Staf Pengadilan Agama Bengkalis.
Kesimpulan
Sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis adalah langkah inovatif yang diambil untuk memberikan akses keadilan yang lebih merata dan mudah dijangkau bagi seluruh masyarakat. Melalui program ini, pengadilan Agama Bengkalis berusaha untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta meningkat Pelayanan dalam proses peradilan, sekaligus menguatkan kehadiran negara dan sistem peradilan di seluruh wilayah. Dengan adanya sidang keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan terlibat aktif dalam proses peradilan, sehingga tujuan keadilan yang lebih luas dapat tercapai dengan lebih baik.
Sidang Keliling di Pengadilan Agama Bengkalis || (25/07/2023) (2)
Sidang Keliling di Pengadilan Agama Bengkalis
Membawa Keadilan Lebih Dekat untuk Masyarakat . Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan yang berperan penting dalam menyelesaikan perkara-perkara perdata, perkawinan, dan waris di lingkungan masyarakat muslim. Di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Pengadilan Agama berupaya menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Salah satu langkah inovatif yang diambil untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mengadakan sidang keliling.
Apa itu Sidang Keliling ?
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan dan menggunakan transportasi dan biaya yang banyak
Manfaat Sidang Keliling?
Mengurangi biaya murah kepada pihak yang berperkara di Pengadilan dan memudahkan pihak datang untuk berperkara di Pengadilan. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota tidak lagi perlu bepergian jauh untuk menghadiri sidang. Sidang keliling membawa proses peradilan langsung ke dekat tempat tinggal mereka.
Tujuan Sidang Keliling ?
Sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis bertujuan untuk memberikan layanan peradilan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari pusat kota. Dengan mengadakan sidang keliling, Pihak yang berperkara dapat mengurangi biaya yang diperlukan oleh para pihak dapat diminimalisir. Hal ini akan membantu pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Bengkalis. Sidang keliling merupakan salah satu cara untuk menunjukkan kehadiran negara dan sistem peradilan di seluruh wilayah, sehingga masyarakat merasa diakui dan didukung oleh negara.
Pelaksanaan Sidang Keliling di Pengadilan Agama Bengkalis
Pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis melibatkan beberapa tahapan persiapan, pelaksanaan, dan tempat. Pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis dilaksanakan di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Rupat. Sebelum sidang keliling dilaksanakan, Pengadilan Agama Bengkalis melakukan kampanye informasi dan sosialisasi di daerah yang menjadi target. Masyarakat diberitahu tentang kegiatan sidang keliling, prosedur yang harus diikuti, dan manfaatnya bagi mereka. Setelah proses sosialisasi, Pengadilan Agama Bengkalis akan mengirimkan tim hakim dan beberapa Staf Pengadilan Agama Bengkalis.
Kesimpulan
Sidang keliling di Pengadilan Agama Bengkalis adalah langkah inovatif yang diambil untuk memberikan akses keadilan yang lebih merata dan mudah dijangkau bagi seluruh masyarakat. Melalui program ini, pengadilan Agama Bengkalis berusaha untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta meningkat Pelayanan dalam proses peradilan, sekaligus menguatkan kehadiran negara dan sistem peradilan di seluruh wilayah. Dengan adanya sidang keliling, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan terlibat aktif dalam proses peradilan, sehingga tujuan keadilan yang lebih luas dapat tercapai dengan lebih baik.
Kajian Terhadap Tenggang Pemanggilan Perceraian Ghaib Pada Era Digital
Kajian Terhadap Tenggang Pemanggilan Perceraian Ghaib Pada Era Digital
(Salah Satu Upaya Mengatasi Hambatan System Hukum)
Oleh : Drs. Suyadi, M.H.[1] dan Dr. Drs. Siddiki, M.H.[2]
A. Pendahuluan
Rasanya sudah maklum, bahwa kini bukan zaman kolonialisme, bukan juga zaman Orde Baru lagi, dan bukan zaman kuno lagi, namun kini zaman sudah serba modern. Suatu zaman yang kita kenal zaman digitalisme, atau zaman online, atau zaman teknologi. Memang kalau kita menoleh pada saat Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 lahir, sarana dan prasarana masih serba ketinggalan. Pada masa itu, infrastruktur seperti jalan-jalan baik di kota maupun di desa masih memprihatinkan. Masyarakat masih jarang yang mempunyai sepeda motor, apalagi mobil, jarang yang mempunyai Televisi (TV), belum ada Handphone (HP), belum mengenal internet dan lain-lainnya. Maka dari itu dunia peradilan, tidak boleh ketinggalan zaman, tentu harus selalu mengikuti perkembangan zaman.
Dengan maksud turut serta mengatasi hambatan system hukum yang terasa kurang memadai, menyalurkan aspirasi masyarakat pencari keadilan, dan memawakili keluhan sebagian aparat peradilan. Bahwa banyak kasus perceraian yang pihak Tergugat/Termohon ghaib (tidak jelas alamatnya), setelah Penggugat/Pemohon, diberi penjelasan: “Bahwa jadwal sidang selanjutnya adalah 4 bulan lagi”. Tidak semua menerima dengan baik, justeru mereka mayoritas mengeluh, kenapa lama sekali, padahal yang bersangkutan telah menanti cukup lama dan tiada kabar beritanya serta tidak jelas alamatnya, masih harus menanti jadwal sidang lama pula. Kenapa tidak seperti perkara pada umumnya. Bukankah, kini era sudah serba berubah, sudah tidak zaman kuno lagi, kemajuan teknologi sudah luar biasa, namun system hukum belum berubah. Kadangkala kasus perceraian yang ghaibnya dalam proses persidangan, yakni setelah tergugat dipanggil oleh Juru Sita Pengganti, ternyata pihaknya sudah pergi lama dan tidak jelas alamatnya, serta aparat desa setempat tidak mengenalnya. Kasus pemanggilan yang seperti itu teman-teman di daerah menyebutnya ghaib bi-relas (setelah dipanggil sesuai alamat dalam gugatan, tidak diketahui, tidak jelas) . Mengenai hal itu majelis hakim di ruang sidang dalam rangka memberi penjelasan dan pemahaman tentang pemanggilan secara gaib tersebut, yakni dengan menunda sidang 4 bulan lagi diumumkan 2 kali lewat mass media atau perkaranya dicabut dulu dicari alamat yang baru dan sebagainya. Setelah dijelaskan seperti tersebut, hakim juga sering didebat di ruang sidang oleh si Pengaju sebagaimana terurai di atas, dan kadangkala sempat saling adu argumen yang melelahkan.
[1]Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan
[2] Hakim Tinggi Agama PTA Mataram
Selengkapnya KLIK DISINI
Sumber Artikel Mahkamah Agung
Sebuah gagasan dalam Perkara Nafkah Anak dan Pelaksanaan Eksekusinya di Pengadilan Agama
SEBUAH GAGASAN DALAM PERKARA NAFKAH ANAK DAN PELAKSANAAN EKSEKUSINYA DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: Epri Wahyudi
(Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas)
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Peradilan Agama merupakan salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang telah diatur dalam Undang-Undang, diantaranya yaitu perkara perkawinan, perkara waris, perkara wasiat, perkara hibah, perkara wakaf, perkara zakat, perkara infaq, perkara shadaqah, dan perkara ekonomi syariah. Dalam hal perkara perkawinan yang berkaitan dengan perceraian, Pengadilan Agama dapat menentukan dan membebankan nafkah anak.
Selengkapnya KLIK DISINI
Sumber Artikel Mahkamah Agung
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah yang Berkaitan Dengan Pertanahan
KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN PERKARA EKONOMI SYARIAH YANG BERKAITAN DENGAN PERTANAHAN
oleh: Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn.
(Pegawai pada Pengadilan Agama Probolinggo)
A. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) dimana prinsip negara hukum adalah menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Semua yang dilakukan oleh rakyat tergantung pada bagaimana bunyi atau teks ketentuan hukumnya dalam pasal-pasal yang telah ada. Sehingga seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya, hukum harus dijadikan sebagai jalan keluar dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan perorangan maupun kelompok, baik masyarakat maupun negara.
Norma hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat mengatur terhadap manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia. Hukum tidak dibuat tetapi hidup, tumbuh dan juga berkembang bersama masyarakat. Hukum harus tetap memuat nilai-nilai yang ideal dan harus pula dijunjung tinggi oleh segenap elemen masyarakat. Keberadaan prinsip hukum merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) dari adanya suatu aturan hukum.
Selengkapnya KLIK DISINI
Artikel Selanjutnya...
- Prosedur Eksekusi Putusan Basyarnas, Hak Tanggungan Dan Putusan Pengadilan Agama yang Simetris
- Peran Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia | Oleh : Wahyu Widiana || (16/12)
- Warisan Terhadap Istri yang Ditalak | Warisan Terhadap Istri Yang Ditalak (Sebuah Kajian Dari Berbagai Sumber) | Oleh : Adeng Septi Irawan, S.H || (16/12/2018)
- Penetapan Ahli Waris dan Implikasi Hukumnya