Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis. PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
Cetak

Hak Pelapor dan Terlapor

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun. Posted in Pengaduan

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun. Dilihat: 2695Posted in Pengaduan

Penilaian:  / 2
TerburukTerbaik 

Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009

Hak-hak Pelapor :

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
  • Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

Hak-hak Terlapor :

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Sumber : 076/KMA/SK/VI/2009

Silahkan Block Kalimat yang Ingin Di Ucapkan Created By: @Ismet, IT PA Bengkalis