Whatsapp-Button ptsp-button cctv-gif APM PA Bengkalis
Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis. PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

    Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

  • STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN

    Standar Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis.

  • SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

    SIPP Merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusur SIPP

  • "DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI"

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Bengkalis.

    Selanjutnya

  • "STOP GRATIFIKASI"

    Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.

    Selanjutnya

  • "WHISTLEBLOWING SYSTEM/ SIWAS MA-RI"

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi

  • "ANTI GRATIFIKASI"

    Dihimbau untuk para pencari keadilan, agar berperkara melalui prosedur karena semua pelayanan kami sajikan gratis dan mudah.

    Selanjutnya

  • "TUTORIAN PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARI'AH"

    Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana.

    Lihat Video

  • "GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI"

    Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Bengkalis menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.

    Telusur GUGATAN MANDIRI

  • "PENGADILAN AGAMA BENGKALIS MENGUCAPKAN"

    Selamat kepada 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐮𝐥𝐢𝐚 𝐃𝐫. 𝐇. 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐒𝐲𝐚𝐫𝐢𝐟𝐮𝐝𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐇., 𝐌𝐇. 𝐲𝐚𝐧𝐠 telah dilantik sebagai 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐀𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐑𝐈 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐨𝐝𝐞 𝟐𝟎𝟐𝟎 - 𝟐𝟎𝟐𝟓.

 

 

 

 

 

 

Cetak

Pengantar Ketua Pengadilan

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Posted in Tentang Pengadilan

Penilaian:  / 3

 

 

 

Pengantar Ketua Pengadilan Agama Bengkalis

Pertama kali marilah kita senantiasa bersyukur ke Hadirat Allah SWT yang telah mencurahkan rahmat dan hidayahNyakepada kita semua sehingga kita dapat melaksanakan aktifitas hidup, berkreasi dan senantiasa dalam koridor agama yang lurus dan benar.


Shalawat dan salam kita ucapkan untuk nabi kita Muhammad SAW beliau adalah Nabi dan Rasul Allah yang diutus ke dunia ini untuk menyampaikan risalah Dinul Islam kepada seluruh umat manusia yang hidup di akhir zaman ini, tiada Nabi sesudah Nabi Muhammad SAW.

Seiring dengan bergulirnya zaman reformasi di negeri Republik Indonesia pada Tahun 1998, Lembaga Mahkamah Agung memulai pula proses Reformasi yang diawali dengan diselesaikannya Cetak Biru (Blueprint) Pembaharuan Peradilan Tahun 2003 dan pada buku cetak biru tersebut juga memuat komponen-komponen reformasi birokrasi, yaitu: Manajemen SDM, Manajemen Keuangan, dan Manajemen Teknologi Informasi.

Bertitik tolak dari dorongan reformasi birokrasi di Lembaga Mahkamah Agung yang salah satu quick wins-nya adalah Pengembangan Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI), Direktorat jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung dengan cepat merespon dan mengambil langkah kongkrit untuk pengembangan teknologi informasi di Mahkamah Agung itu sendiri dan badan peradilan agama di seluruh Indonesia.

Kemajuan teknologi informasi sudah semakin canggih dan tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi sangat kuat sehingga para pembuat Undang-Undang terdesak untuk membuat Undang-Undang sebagai payung hukum dengan pengaturannya. Sehingga lahirlah Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Untuk merealisasikan kedua Undang-Undang tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2010 tentang Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi pada kalangan pengadilan dan sebelumnya Ketua Mahkamah Agung secara resmi membuka Meja Informasi yang berada di lobi Mahkamah Agung sebagai acuan (benchmark) pengembangan meja informasi di seluruh daerah di Indonesia. Terakhir dirjen Badilag telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0017/DJ.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agma Maahkamah Agung RI tanggal 7 Juli 2011.

Dengan terbitnya SK ini menunjukkan keseriusan di lingkungan Peradilan Agama untuk pengembangan teknologi informasi terutama yang menyangkut dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik.

Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan dalam hal pelayanan publik prosedur berperkara, transparansi peradilan, biaya berperkara, laporan keadaan perkara dan lain-lain sehingga pengadilan modern dapat terwujud.

Pengadilan Agama Bengkalis sebagai salah satu instrumen pengadilan tingkat pertama telah mengambil langkah-langkah untuk pengembangan teknologi informasi yang menyangkut dengan website, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sistem Administrasi Perkara Pengadilan Agama (SIADPA), dan Sistem Kepegawaian (SIMPEG).

Dengan telah masuknya jaringan internet di Pengadilan Agama Bengkalis sejak Tahun 2009, maka Pengadilan agma Bengkalis bertekad untuk turut andil dalam memajukan teknologi informasi dengan telah membentuk tim pengelola yang solid dan untuk keperluan tersebut Pengadilan Agama Bengkalis sudah mempunyai tenaga yang kapabel dan kredibel.

Saran dan kritik yang konstruktif sangat kami harapkan demi peningkatan pelayanan peradilan agama khususnya Pengadilan Agama Bengkalis.

Akhirnya kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu bagi terselenggaranya website ini.

Dan kami berharap semoga masyarakat pencari keadilan dan warga peradilan dapat memanfaatkan, saling tukar informasi dan sebagai pelayanan prima dalam meningkatkan rasa kepuasan masyarakat terhadap pelayanan peradilan.

Demikianlah sambutan kami semoga di masa mendatang Pengadilan Agama Bengkalis terdepan dalam pengembangan teknologi informasi di lingkungan peradilan, aminnn....

 

Bengkalis, 27 September 2022

Ketua Pengadilan Agama Bengkalis,

 ttd

RAHMATULLAH RAMADAN D.,S.H.I.

 

 

 

Cetak

Daftar Formasi

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Posted in Tentang Pengadilan

Penilaian:  / 3

Daftar Formasi Pegawai Negeri Sipil

Pengadilan Agama Bengkalis

Cetak

Standar Maklumat Pelayanan Pengadilan

Ditulis oleh Indra Sugiarto, A.Md.Kom. Posted in Tentang Pengadilan

Penilaian:  / 1

STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Maklumat Pelayanan
  SK Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Nomor : W4-A5/98.a/HK.05/1/2021 Lihat

 

STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

PELAYANAN PERMOHONAN                           

  1. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis mendapatkan bantuan hukum dari petugas Pengadilan Agama yang akan mencatat permohonan pemohon;
  2. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat tinggal pemohon. Pengadilan mendaftarkan permohonan dalam buku register dan memberi nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM. Khusus untuk permohonan pengangkatan / adopsi anak, surat permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama  yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.
  3. Jenis-jenis permohonan yang dapat ditunjukan melalui pengadilan Agama, yaitu :
  • Permohonan Pengangkatan wali bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.
  • Permohonan pengangkatan wali/pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun.
  • Permohonan dispensasi kawin bagi pria yang belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
  • Permohonan izin kawin bagi calon mempelai yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Permohonan pengangkatan anak.
  • Permohonan untuk menunjuk seseorang atau beberapa wasit (arbiter) oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (arbiter).
  • Permohonan sita atas harta bersama tanpa adanya gugatan cerai dalam hal salah satu dari suami isteri melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.
  • Permohonan izin untuk menjual harta bersama yang berada dalam status sita untuk kepentingan keluarga.
  • Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud (hilang).
  • Permohonan penetapan ahli waris.
  • Permohonan penetapan wali adhal, apabila wali nikah calon mempelaiyang akan melangsungkan perkawinan tidak mau menjadi wali dalam perkawinan tersebut.
  • Permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan dari pegawai pencatat nikah.
  • Permohonan pencegahan perkawinan, apabila calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.
  • Permohonan pembatalan perkawinan, apabila perkawinan telah dilangsungkan, sedangkan calon mempelai atau salah satu calon tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.
  • Permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal.
  • Permohonan pengesahan anak

PELAYANAN GUGATAN

  1. Para Pihak dapat mengajukan gugatan dengan menyerahkan suratgugatan kepada petugas meja pertama sebanyak jumlah pihak, ditambah 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim dan arsip. Dokumen yang perlu diserahkan adalah :
    1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
    2. Surat Kuasa Khusus (dalam hal penggugat atau pemohon menguasakan kepada pihak lain).
    3. Fotokopi kartu anggota advokat bagi yang menggunakan jasa Advokat.
    4. Bagi pihak yang menggunakan perwakilan selain advokat (kuasa insidentil) harus ada surat keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan Anggota TNI/Polri.
    5. Salinan Putusan (untuk permohonan eksekusi)
    6. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri yang disahkan oleh kedutaan atau perwakilan Indonesia di Negara tersebut, dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
  2. Penggugat tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama dan wajib dicatat oleh Pengadilan.
  3. Petugas meja pertama menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Pihak pemohon atau penggugat tidak akan diminta untuk membayar apapun yang tidak tertera dalam SKUM.
  4. Penaksiran panjar biaya perkara mempertimbangkan :
    1. Jumlah pihak yang berperkara
    2. Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak (radius)
    3. Untuk perkara cerai talak harus diperhitungkan juga biaya pemanggilan para pihak untuk sidang ikrar talak.
    4. Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak penggugat melalui uang panjar biaya perkara.
  5. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) Kepada Ketua Pengadilan Agama.
  6. Penggugat menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 4 (empat) dari petugas meja pertama yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar.
  7. Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
  8. Penggugat menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada pemegang kas untuk diberi tanda lunas serta Surat Gugatan atau Permohonan.
  9. Berkas yang telah memiliki tanda lunas diserahkan kepada petugas meja kedua untuk diberikan nomor register.
  10. Lamanya proses pendaftaran perkara, dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi, adalah paling lama 1 (satu) hari.

PELAYANAN ADMINISTRASI PERSIDANGAN

  1. Ketua Pengadilan Agama menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak perkara di daftarkan.
  2. Ketua Majelis Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja. Dalam menetapkan hari sidang, Ketua Majelis Hakim harus memperhatikan jauh-dekatnya tempatpara pihak yang berperkara dengan tempat persidangan.
  3. Untuk para pihak yang berdomisisli di luar negeri maka tenggang waktu antara pemanggilan dengan persidangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan.
  4. Untuk pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat gugatan di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama.
  5. Pengadilan mengumumkan jadwal persidangan dan penundaan sidang (dengan mencantumkan alasan penundaan) pada papan pengumuman pengadilan atau media lain yang mudah di akses oleh masyarakat.
  6. Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan kepada para pihak, termasuk para pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, paling lama 14 (empat belas hari) setelah putusan di bacakan di muka persidangan.

PELAYANAN  MEDIASI             

  1. Mediasi Dalam Persidangan :
    1. Pengadilan memberikan pelayanan mediasi bagi para pihak dalam persidangan tanpa dipungut biaya.
    2. Para pihak dapat memilih mediator berdasarkan daftar nama mediator yangoleh Pengadilan, yang memuat sekurang-kurangnya 5 (lima) nama mediator dan disertai latar belakang pendidikan atau pengalaman para mediator.
    3. Para pihak dapat memilih mediator yang bukan Hakim, maka biaya mediatorbeban para pihak.
    4. Jika para pihak gagal memilih mediator, ketua majlelis hakim akan segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator.
    5. Pengadilan menyediakan ruangan khusus mediasi yang bersifat tertutup dengan tidak dipungut biaya.
  2. Mediasi di luar persidangan :
    1. Masyarakat yangdapat menyelesaikan sengketa mereka melalui mediator bersertifikat di luar pengadilan.
    2. Apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian maka dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian.
    3. Pengadilan menerbitkan akta perdamaian setelah para pihak mendaftarkan gugatan mereka di pengadilan dengan melampirkan hasil kesepakatan mediasi dan sertifikat mediator.

PELAYANAN ITSBAT RUKYATUL HILAL

  1. Pemohon (Kantor Kementrian Agama) mengajukan permohonan itsbat, kesaksian rukyat hilal kepada Ketua Pengadilan Agama yang membawahi wilayah tempat pelaksanaan rukyat hilal.
  2. Panitera atau petugas yang di tunjuk mencatat permohonan tersebut dalam register khusus untuk itu.
  3. Sidang Itsbat Rukyat Hilal dilaksanakan di tempat rukyat hilal (sidang di tempat) dilakukan dengan cepat dan sederhana, sesuai dengan kondisi setempat.
  4. Ketua Pengadilan Agama menunjuk hakim majelis atau hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut.
  5. Hakim yang bertugas harus menyaksikan kegiatan pelaksanaan rukyat hilal.
  6. Pelaksanaan rukyat hilal harus sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Badan Hisab Rukyat (BHR).
  7. Semua biaya yang timbul akibat permohonan tersebut dibebankan kepada anggaran negara.

PELAYANAN ADMINISTRASI UPAYA HUKUM

  1. Pelayanan Administrasi Upaya Banding
    1. Para pihak dapat mengajukan permohonan banding kepada petugas meja pertama dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
    2. Pengadilan mendaftarkan perkara dan memberikan akta pernyataan banding kepada pemohon banding apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.
    3. Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya perkara melalui bank. Pegawai pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA No.4/2008)
    4. Pengadilan menyampaikan permohonan banding kepada pihak terbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
    5. Pengadilan Agama mengirimkan berkas banding (Berkas A dan B) ke Pengadilan Tinggi Agama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan.
    6. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang ditandatangai oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila pemohon banding diajukan kuasanya) dan dituangkan dalam akta panitera.
    7. Pengadilan tingkat banding wajib mengirimkan salinan putusan dikirim pada Pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak. Panitera wajib membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
  2. Pelayanan Administrasi Perkara Kasasi
    1. Permohonan Kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah putusan atau penetapan pengadilan diucapkan dan diberitahukan (dalam hal putusan tersebut di ucapkan di luar hadirnya)
    2. Pemohon kasasi penerima SKUM yang dicap / stempel lunas oleh pemegang kas setelah menyerahkan bukti pembayaran.
    3. Petugas meja pendaftaran meregister permohonan kasasi dan menyerahkan akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
    4. Pengadilan menyampaikan permohonan kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kepada pihak lawan.
    5. Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan pengadilan negeri.
    6. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori tersebut disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud.
    7. Jawaban atau kontra memori selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikan kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud.
    8. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari / memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
    9. Pengadilan tingkat pertama dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan kasasi diajukan, harus sudah mengirimkan berkas kasasi (Berkas A dan B) ke Mahkamah Agung.
    10. Pencabutan permohonan kasasi di ajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang di tanda tangani oleh pemohon kasasi (harus diketahui oleh pemohon apabila permohonan peninjauan kembali di ajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
    11. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh panitera.
    12. Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada pihak paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas.
  3. Pelayanan Administrasi Perkara Peninjauan Kembali
    1. Permohonan peninjauan kembali dapat di ajukan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
    2. Pemohon kasasi menyerahkan tanda bukti pembayaran panjar biaya perkara dan menerima SKUM yang telah dibubuhi cap stempel lunas dari pemegang kas. Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan meregister permohonan peninjauan kembali.
    3. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawannya dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alas an-alasannya kepada pihak lawan.
    4. Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak alasan PK tersebut diterima harus sudah diterima kepaniteraan untuk disampaikan pihak lawan.
    5. Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima kepaniteraan pengadilan harus di bubuhi hari dan tanggal penerimaan yangdi atas surat jawaban tersebut.
    6. Pencabutan permohonan peninjauan kembali di ajukan kepada Ketua Pengadilan yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali (harus diketahui oleh pemohon apabila permohonan peninjauan kembali di ajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
    7. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera di kirim oleh panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh panitera.
    8. Dalam perkara telah diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan pada Pengadilan Agama pengaju untuk diberitahukan kepada para pihak paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas

Selengkapnya dapat dilihat pada link kami dibawah ini :

sk kma no_026-tahun-2012-tentang-standar-pelayanan-peradilan_2

SK-KMA-nomor-26-tahun-2012

Cetak

Kumpulan SK

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun. Posted in Tentang Pengadilan

Penilaian:  / 1

KUMPULAN SK PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

Uraian Download
SK BENDAHARAWAN PENGELUARAN 2020  
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   
   

CCTV Online PA Bengkalis

PTSP

RUANG TUNGGU SIDANG

HALAMAN PARKIR PENGUNJUNG

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Selengkapnya ||

 

  • E-Court MARI
  • JDIH
  • E-Learning MARI
  • Informasi?
  • LPSE

E-Court Mahkamah Agung RI

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

|| Selengkapnya ||

Read More

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

|| Selengkapnya ||

Read More

E-Learning Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi?

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Agama Bengkalis terdiri dari 2 jenis yaitu Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Agama Bengkalis dapat diklik pada tombol dibawah ini. 

|| Selengkapnya ||

Read More

Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang / jasa secara elektronik serta memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa secara elektronik.

|| Selengkapnya ||

Read More

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Statistik Perkara

Aplikasi Pendukung

Nilai IKM & IPK Pengadilan Agama Bengkalis

Galeri Video Pengadilan Agama bengkalis

Ucapan dan Duka Cita

Peta Lokasi Kantor PA Bengkalis

Silahkan Block Kalimat yang Ingin Di Ucapkan Created By: @Ismet, IT PA Bengkalis