Arsip Artikel PA https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa.html Tue, 17 Sep 2024 02:36:43 +0700 Joomla! - Open Source Content Management id-id Jadikan Aktivitasmu Sebagai Ibadah | Oleh : Drs. H. Muchlis, S.H., M.H || (16/04/2024) https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/4353-jadikan-aktivitasmu-sebagai-ibadah-oleh-drs-h-muchlis-s-h-m-h-16-4.html https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/4353-jadikan-aktivitasmu-sebagai-ibadah-oleh-drs-h-muchlis-s-h-m-h-16-4.html

JADIKAN AKTIVITASMU SEBAGAI IBADAH

Oleh: Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Bekerja dalam istilah Bahasa Arab sering disebut sebagai kata ‘amal, sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan melakukan suatu pekerjaan (perbuatan) atau berbuat sesuatu. Sehingga dapat dimaknai bahwa bekerja ialah aktivitas yang merupakan usaha badan atau usaha akal yang selalu digunakan secara bersama untuk menghasilkan sesuatu. Oleh karenanya tentu dalam suatu pekerjaan memiliki tujuan memperoleh hasil, mencakup kerja secara lahir maupun secara batin.


Selengkapnya

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun, @Sumber, www.badilag.mahkamahagung.go.id ) Artikel Tue, 16 Apr 2024 15:05:00 +0700
Menyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan | Oleh: H. Asmu’i Syarkowi || (14/03/2024) https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/4354-menyengketakan-harta-bersama-ke-pengadilan-oleh-h-asmu-i-syarkowi-14-3.html https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/4354-menyengketakan-harta-bersama-ke-pengadilan-oleh-h-asmu-i-syarkowi-14-3.html

Menyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Pasangan suami istri itu tampak saling bersitegang di Pengadilan Agama. Dari raut muka dan sikap-sikap serius yang ditunjukkan, tampaknya kedua belah pihak samasama sedang menyengkatan sesuatu yang amat penting. Kita tentu tidak sempat menanyakan apakah kedua belah pihak sudah bercerai atau sedang mengurus cerai. Dari proses-proses sidang yang berkali-kali dan sesekali hakim pergi ke kebun dan melihat harta-harta mereka, dapat diketahui bahwa mereka sedang menyengketakan harta.


Selengkapnya

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun, @Sumber, www.badilag.mahkamahagung.go.id ) Artikel Thu, 14 Mar 2024 15:05:00 +0700
Penggolongan Penduduk Dan KUHPerdata di Peradilan Agama | Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I || (14/03/2024) https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/4355-penggolongan-penduduk-dan-kuhperdata-di-peradilan-agama-oleh-akmal-adicahya-s-h-i-14-3.html https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/4355-penggolongan-penduduk-dan-kuhperdata-di-peradilan-agama-oleh-akmal-adicahya-s-h-i-14-3.html

Penggolongan Penduduk Dan KUHPerdata di Peradilan Agama

Akmal Adicahya, S.H.I.,
(Hakim Perbantuan Pada Pengadilan Agama Batulicin)


Salah satu hal mendasar dalam tata hukum perdata yang tak kunjung usai diperdebatkan hingga saat ini nampaknya ialah perihal keberlakuan penggolongan penduduk dangolongan hukum perdata di Indonesia. Melalui Ketentuan I.S. (Indische Staatsregeling) kita mengenal adanya tiga golongan penduduk di Hindia Belanda yaitu golongan eropa, timur asing dan bumiputra. Melalui ketentuan yang sama pula secara sederhana dapat dipahami bahwa bagi golongan eropa dan timur asing berlaku hukum perdata barat dan bagi golongan bumiputra berlaku hukum adat. Pada peraturan ini hukum agama yaitu hukum Islam berlaku hanya jika dikehendaki oleh hukum adat dan jika perbuatan tersebut tidak diatur di dalam suatu ordonansi.


Selengkapnya

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun, @Sumber, www.badilag.mahkamahagung.go.id ) Artikel Thu, 14 Mar 2024 14:05:00 +0700
Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta” | Oleh : Ghozi, S.Ag., M.A || (02/02/2024) https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/4356-jadikan-kantor-sebagai-istana-dan-rekan-serja-sebagai-keluargamu-tercinta-oleh-ghozi-a-ag-m-a-15-01-2024.html https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/4356-jadikan-kantor-sebagai-istana-dan-rekan-serja-sebagai-keluargamu-tercinta-oleh-ghozi-a-ag-m-a-15-01-2024.html

 

 

 

“Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta”

Oleh : Ghozi

Prolog

Seberat dan sesulit apapun pekerjaan yang kami hadapi, akan menjadi ringan dan mudah jika berada dalam lingkungan kerja yang nyaman, maka jadikanlah kantormu sebagai Istana indah dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta

(Ahmad Mus’id YQ-2023)

Sebuah kutipan dari Ketua Pengadilan Agama Sengeti yang termuat dalam Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Sengeti tahun 2023 tersebut menyajikan bagaimana seorang yang akan menjadi lebih produktif dalam menjalankan tugas yang diemban dengan cara menjadikan kantor sebagai tempat yang nyaman. Logis memang apapun akan bisa dijalankan asalkan suasana dan lingkungan sekitar mendukung. Begitu juga sebaliknya, jika sudah berada pada lingkungan yang tidak nyaman maka pekerjaan yang ringan seolah-olah menjadi berat. Tingkat produktifitas jadi rendah bahkan bisa berpengaruh kepada faktor fisik dan bahkan psikis.

GHOZI

Sebuah ilustrasi yang saya ungkap, Satu hari sang Ayah pulang ke rumah dengan wajah yang terlihat kusut dan kusam, kelihatannya seperti lelah sekali menghadapi hari itu. Banu, si Bungsu Ayah bertanya kelihatannya kok ayah lelah sekali hari ini? Wajah ayah kelihatannya capek sekali. Apa yang ayah alami selama hari ini di kantor? Mendapat pertanyaan seperti ini, tentu sang ayah berusaha untuk menjelaskan kejadian secara baik baik saja.

Padahal faktanya, Sang Ayah merasa bahwa di kantor itu suatu tempat yang tidak begitu nyaman, setiap hari bertemu dengan informasi-informasi negative. Sesama teman sekantor sering timbul kecurigaan satu sama lain, bahkan ada beberapa orang yang menjadi provokator untuk membuat kekisruhan dengan suasana kantor. Dengan suasana ini maka sebagai perusahaan swasta bergerak dalam bidang travel tentu berpengaruh kepada produktifitas bahkan pendapatan. Dengan suasana kantor yang tidak bagus membuat pendapatan bulan perbulan dengan grafik menurun, dan kalah bersaing dengan perusahaan sejenis. Ketika grafik produktifitas menurun maka menurun pula pendapatan gaji masing-masing karyawan, sehingga lama kelamaan bisa membuat perusahaan menjadi kolaps.

Membentuk suasana kerja yang nyaman tentu tergantung dengan kondisi psikis karyawan mulai dari pimpinan hingga staf. Jika suasana kerja sudah sesuai dengan ketentuan dan diisi dengan jalinan silaturahmi sesama pegawai yang tinggi maka seluruh pegawai akan merasa senang, nyaman bahkan seperti berada di istana. Dalam satu hari jumlah jam kita berinteraksi di kantor lebih banyak daripada di rumah maka kita jadikan seluruh pegawai kantor adalah keluarga dekat kita. Tempat berbagi, saling menolong, bahkan menjadi tempat berdiskusi masalah pribadi bukan hanya masalah kantor.

Perlu disadari bahwa berhasil atau tidaknya suatu pekerjaan dari/tujuan organisasi sangat tergantung dari kinerja organisasi. Jika kita dan rekan kerja bekerja baik, hasil kerja organisasi juga baik. Begitu juga sebaliknya, jika kita dan rekan kerja bekerja buruk, maka mereka akan jadi penghambat kinerja pimpinan organisasi. Sebuah kerja sama antara seluruh elemen di organisasi kerja, sangat berpengaruh dengan kinerja yang baik. Antara sesama rekan kerja, antara pimpinan dan bawahan, dan antara staf dengan atasan langsung. Dengan demikian pimpinan yang merasa bahwa kinerja bawahan baik adalah hasil hubungan kerja yang baik, dan hasil kerja pimpinan yang memanaj dengan baik adalah hasil hubungan sesama rekan kerja yang baik pula. Kalau ada masalah pada bawahan, atasan segera merangkul memilih untuk meninggalkan mencarikan solusi terbaik, tidak menyalahkan bawahan dan bekerja sendiri, akhirnya ia menjadi single fighter.

Peran Pimpinan

Dalam sebuah teori manajemen, kunci sukses pimpinan suatu organisasi adalah kemampuan memimpin banyak orang. Makin tinggi jabatan pimpinan suatu organisasi, maka makin banyak orang yang harus dipimpin. Artinya, kalau mau sukses, seorang pimpinan organisasi harus melatih diri untuk bisa memimpin banyak orang. Salah satu kunci penting dalam kepemimpinan adalah kemampuan membina hubungan baik dengan bawahan. Kemampuan itu harus ditumbuhkan dari tingkat paling dasar, saat seseorang pimpinan masih bekerja dalam unit/tim kecil. Dari situ kemampuan itu tumbuh, membuat ia sanggup memimpin tim/organisasi  yang lebih besar.

Banyak orang dengan kemampuan teknis yang hebat, dan cerdas secara akademik, tapi dia gagal dalam memimpin suatu organisasi, hal tersebut biasanya karena dia dalam melakukan pekerjaan organisasi lebih memilih bekerja sendiri (single fighter). Hal ini terjadi karena kurangnya kemampuan untuk membangun hubungan baik dengan para bawahannya.

Maka dari itu, ada beberapa hal yang mendasar yang diperlukan dalam membangun hubungan baik antara sesama pegawai, yaitu :

1.

 

Perlunya sinkronisasi antara tujuan organisasi dengan tujuan-tujuan individu di dalam organisasi

Hal ini diperlukan karena jangan sampai ada pertentangan antara tujuan organisasi dan tujuan individu, dalam kaitan itu harus diyakinkan bahwa pencapaian tujuan organisasi berarti tercapai pula tujuan pribadi individu dalam organisasi.

2.

 

Suasana kerja yang menyenangkan

Bawahan jangan dibuat terlalu fokus pada pekerjaan yang bersifat rutinitas, perlu juga dibuat pekerjaan menarik dan penuh tantangan. Selain itu perlu diciptakan hubungan kerja yang akrab, lingkungan kerja yang membangkitkan gairah bekerja, seperti fasilitas kerja yang lengkap, sarana penunjang lainnya yang memadai.

3.

 

Informalitas yang wajar dalam hubungan kerja

Semakin baik administrasi/manajemen suatu organisasi hubungan kerja pun makin informal, tanpa melupakan segi formal dari hubungan kerja itu. Tugas seorang pimpinan harus dapat menyeimbangkan antara informalitas dan formalitas dalam hubungan kerja.

4.

 

Support kepada bawahan

Semua orang pada dasarnya ingin kepribadiannya diakui, mendapat perlakuan yang adil, keinginannya diperhatikan, kebutuhannya dipuaskan, kemampuannya memperoleh kesempatan untuk dikembangkan. Dalam hal ini penghargaan dan perasaan memegang peranan yang menentukan.

5.

 

Pengakuan dan penghargaan atas pelaksanaan tugas dengan baik (extraordinary performance)

Seorang pimpinan harus cepat mengakui dan menghargai pelaksanaan tugas dengan baik yang dilakukan oleh seorang bawahan. Bentuknya dapat berupa award kepada pegawai yang berprestasi.

Seorang pimpinan tentunya mempunyai peran berhasil tidaknya suatu organisasi, apabila Pimpinan  ingin berhasil memimpin  suatu organisasi prinsip-prinsip membangun hubungan yang baik dengan bawahan tentunya harus dilakukan dengan benar. Maka dari itu, jadikanlah kantor kita ibarat sebuah istana, karena hanya andalah yang mempunyai kekuasaan untuk menjadikannya suatu gubuk atau suatu istana. Gunakanlah kekuatan kreatif dan inovatif dan Gunakan kekuatan pikiran anda sendiri secara konsumtif dan kita akan menjadi penghuni di istana yang indah tersebut.

Epilog

"Ada suka cita dalam bekerja karena kebahagiaan tidak akan pernah ada, kecuali pada keberhasilan saat kita telah mencapai sesuatu."

(Henry Ford)

[FR]

 

 

 

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun, @Sumber, www.badilag.mahkamahagung.go.id ) Artikel Fri, 02 Feb 2024 14:05:00 +0700
Kajian Terhadap Tenggang Pemanggilan Perceraian Ghaib Pada Era Digital https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/1803-kajian-terhadap-tenggang-pemanggilan-perceraian-ghaib-pada-era-digital.html https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/1803-kajian-terhadap-tenggang-pemanggilan-perceraian-ghaib-pada-era-digital.html

Kajian Terhadap Tenggang Pemanggilan Perceraian Ghaib Pada Era Digital

(Salah Satu Upaya Mengatasi Hambatan System Hukum)
Oleh : Drs. Suyadi, M.H.[1] dan Dr. Drs. Siddiki, M.H.[2]

A. Pendahuluan

Rasanya sudah maklum, bahwa kini bukan zaman kolonialisme, bukan juga zaman Orde Baru lagi, dan bukan zaman kuno lagi, namun kini zaman sudah serba modern. Suatu zaman yang kita kenal zaman digitalisme, atau zaman online, atau zaman teknologi. Memang kalau kita menoleh pada saat Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 lahir, sarana dan prasarana masih serba ketinggalan. Pada masa itu, infrastruktur seperti jalan-jalan baik di kota maupun di desa masih memprihatinkan. Masyarakat masih jarang yang mempunyai sepeda motor, apalagi mobil, jarang yang mempunyai Televisi (TV), belum ada Handphone (HP), belum mengenal internet dan lain-lainnya. Maka dari itu dunia peradilan, tidak boleh ketinggalan zaman, tentu harus selalu mengikuti perkembangan zaman.

Dengan maksud turut serta mengatasi hambatan system hukum yang terasa kurang memadai, menyalurkan aspirasi masyarakat pencari keadilan, dan memawakili keluhan sebagian aparat peradilan. Bahwa banyak kasus perceraian yang pihak Tergugat/Termohon ghaib (tidak jelas alamatnya), setelah Penggugat/Pemohon, diberi penjelasan: “Bahwa jadwal sidang selanjutnya adalah 4 bulan lagi”. Tidak semua menerima dengan baik, justeru mereka mayoritas mengeluh, kenapa lama sekali, padahal yang bersangkutan telah menanti cukup lama dan tiada kabar beritanya serta tidak jelas alamatnya, masih harus menanti jadwal sidang lama pula. Kenapa tidak seperti perkara pada umumnya. Bukankah, kini era sudah serba berubah, sudah tidak zaman kuno lagi, kemajuan teknologi sudah luar biasa, namun system hukum belum berubah. Kadangkala kasus perceraian yang ghaibnya dalam proses persidangan, yakni setelah tergugat dipanggil oleh Juru Sita Pengganti, ternyata pihaknya sudah pergi lama dan tidak jelas alamatnya, serta aparat desa setempat tidak mengenalnya. Kasus pemanggilan yang seperti itu teman-teman di daerah menyebutnya ghaib bi-relas (setelah dipanggil sesuai alamat dalam gugatan, tidak diketahui, tidak jelas) . Mengenai hal itu majelis hakim di ruang sidang dalam rangka memberi penjelasan dan pemahaman tentang pemanggilan secara gaib tersebut, yakni dengan menunda sidang 4 bulan lagi diumumkan 2 kali lewat mass media atau perkaranya dicabut dulu dicari alamat yang baru dan sebagainya. Setelah dijelaskan seperti tersebut, hakim juga sering didebat di ruang sidang oleh si Pengaju sebagaimana terurai di atas, dan kadangkala sempat saling adu argumen yang melelahkan.

[1]Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan

[2] Hakim Tinggi Agama PTA Mataram

Selengkapnya KLIK DISINI

Sumber Artikel Mahkamah Agung

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Artikel Wed, 06 Oct 2021 19:51:00 +0700
Sebuah gagasan dalam Perkara Nafkah Anak dan Pelaksanaan Eksekusinya di Pengadilan Agama https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/1804-sebuah-gagasan-dalam-perkara-nafkah-anak-dan-pelaksanaan-eksekusinya-di-pengadilan-agama.html https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/1804-sebuah-gagasan-dalam-perkara-nafkah-anak-dan-pelaksanaan-eksekusinya-di-pengadilan-agama.html

SEBUAH GAGASAN DALAM PERKARA NAFKAH ANAK DAN PELAKSANAAN EKSEKUSINYA DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: Epri Wahyudi
(Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas)

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Peradilan Agama merupakan salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang telah diatur dalam Undang-Undang, diantaranya yaitu perkara perkawinan, perkara waris, perkara wasiat, perkara hibah, perkara wakaf, perkara zakat, perkara infaq, perkara shadaqah, dan perkara ekonomi syariah. Dalam hal perkara perkawinan yang berkaitan dengan perceraian, Pengadilan Agama dapat menentukan dan membebankan nafkah anak.

Selengkapnya KLIK DISINI

Sumber Artikel Mahkamah Agung

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Artikel Wed, 06 Oct 2021 19:51:00 +0700
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah yang Berkaitan Dengan Pertanahan https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/1805-kewenangan-pengadilan-agama-dalam-menyelesaikan-perkara-ekonomi-syariah-yang-berkaitan-dengan-pertanahan.html https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/1805-kewenangan-pengadilan-agama-dalam-menyelesaikan-perkara-ekonomi-syariah-yang-berkaitan-dengan-pertanahan.html

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN PERKARA EKONOMI SYARIAH YANG BERKAITAN DENGAN PERTANAHAN

oleh: Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn.

(Pegawai pada Pengadilan Agama Probolinggo)

A. PENDAHULUAN

Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) dimana prinsip negara hukum adalah menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Semua yang dilakukan oleh rakyat tergantung pada bagaimana bunyi atau teks ketentuan hukumnya dalam pasal-pasal yang telah ada. Sehingga seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya, hukum harus dijadikan sebagai jalan keluar dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan perorangan maupun kelompok, baik masyarakat maupun negara.

Norma hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat mengatur terhadap manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia. Hukum tidak dibuat tetapi hidup, tumbuh dan juga berkembang bersama masyarakat. Hukum harus tetap memuat nilai-nilai yang ideal dan harus pula dijunjung tinggi oleh segenap elemen masyarakat. Keberadaan prinsip hukum merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) dari adanya suatu aturan hukum.

Selengkapnya KLIK DISINI

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Artikel Wed, 06 Oct 2021 19:51:00 +0700
Prosedur Eksekusi Putusan Basyarnas, Hak Tanggungan Dan Putusan Pengadilan Agama yang Simetris https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/1806-prosedur-eksekusi-putusan-basyarnas-hak-tanggungan-dan-putusan-pengadilan-agama-yang-simetris.html https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/1806-prosedur-eksekusi-putusan-basyarnas-hak-tanggungan-dan-putusan-pengadilan-agama-yang-simetris.html

PROSEDUR EKSEKUSI PUTUSAN BASYARNAS, HAK TANGGUNGAN DAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YANG SIMETRIS

Oleh: M. Yeri Hidayat, S.H. dan Zuhrul Anam, S.H.I.

Pengadilan Agama sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman sebenarnya bukanlah institusi yang baru. Sejak zaman kesultanan, institusi ini telah kokoh berdiri dengan kewenangannya dalam menangani perkara pidana dan perdata, meski dengan ragam nama yang berbeda; seperti Peradilan Serambi; Kerapatan Qadhi; Qadhi Malikul Adil; dan Qadhi Uleebalang.

Seiring dinamika zaman sebagai dampak penjajahan dan kemerdekaan di Nusantara terjadilah perkembangan di dunia peradilan. Singkat kata munculah istilah baru yakni Pengadilan Agama (PA) atau Mahkamah Syar’iah (MS), Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung. Begitu pula perihal tereduksinya kewenangan yang ditangani Pengadilan Agama, seperti yang tercatat di dalam sejarah bahwa sejak tahun 1882, PA tidak dapat mengeksekusi putusan, melainkan harus meminta fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN), bahkan hal ini diperparah dengan lahirnya UU No. 1 Th. 1974 Tentang Perkawinan, karena UU tersebut mewajibkan PA atau MS untuk mengukuhkan semua perkara. Baru setelah lahirnya UU No. 7 Th. 1989 Tentang Peradilan Agama, PA atau MS kokoh berdiri, karena tidak lagi meminta fiat eksekusi kepada PN, bahkan memiliki jurusita sendiri untuk melaksanakan eksekusi yang prosedurnya menggunakan prosedur yang berlaku di PN. Namun demikian, hal ini menjadi tantangan baru untuk disikapi, apalagi ketika kewenangannya bertambah, yakni menangani sengketa ekonomi syariah sebagai penerapan UU No. 3 Th. 2006 sebagai pembaharuan UU No. 7 Th. 1989 yang kemudian diperbaharui lagi oleh UU No. 50 Th. 2009.

Sikap yang dimunculkan seperti pelatihan bagi para hakim untuk memerksa sengketa ekonomi syariah, namun tetap saja terkadang masih ada wawasan perihal pemeriksaan sengketa ekonomi syariah sampai prosedur dan tata cara eksekusinya yang kurang membumi di lingukangan PA karena satu dan lain hal, seperti prosedur eksekusi putusan Basyarnas, Hak Tanggungan (HT) atau Putusan PA sendiri, untuk itu penulis mencoba mengurai tentang ketiga hal tersebut dengan kesimpulan bahwa, pada hakikatnya prosedur atau mekanisme eksekusi putusan Basyarnas dan Hak Tanggungan sama dengan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap; mulai dari permohonan eksekusi; penetapan aanmaning (teguran) guna pemanggilan untuk sidang; pemanggilan oleh jurusita atau jurusita pengganti; pelaksanaan sidang aanmaning melalui sidang insidentil yang dihadiri ketua, panitera dan para pihak; dan terakhir penetapan perintah eksekusi ketika dalam tempo 8 (delapan) hari termohon tetap tidak melaksanakan putusan.

Selengkapnya KLIK DISINI

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Artikel Wed, 06 Oct 2021 19:51:00 +0700
Peran Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia | Oleh : Wahyu Widiana || (16/12) https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/1797-peran-kantor-urusan-agama-dan-pengadilan-agama-dalam-upaya-pencegahan-perkawinan-anak-di-indonesia.html https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/1797-peran-kantor-urusan-agama-dan-pengadilan-agama-dalam-upaya-pencegahan-perkawinan-anak-di-indonesia.html

PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DAN PENGADILAN AGAMA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA

Oleh : Wahyu Widiana

A. PENDAHULUAN

Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai prevalensi perkawinan anak tertinggi di wilayah Asia Timur dan Pasifik. Di Indonesia, 25% dari perempuan usia 20-24 tahun menikah pada usia sebelum 18 tahun. Bahkan di beberapa provinsi angka itu bisa mencapai angka 30%. Ini berdasarkan data dari BPS-Susenas tahun 2008-2012. Sedangkan data pada tahun 2017 yang bersumber juga dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa prevalensi tersebut untuk Indonesia mencapai 25,71%, dengan angka tertinggi untuk provinsi Kalimantan Selatan 39,53% dan terendah provinsi Yogyakarta 11,07%. Sementara untuk Jakarta sebagai ibukota negara, angka itu “hanya” 12,76%, kedua terendah setelah Yogyakarta.

Selengkapnya, KLIK DI SINI

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Artikel Wed, 06 Oct 2021 18:58:00 +0700
Warisan Terhadap Istri yang Ditalak | Warisan Terhadap Istri Yang Ditalak (Sebuah Kajian Dari Berbagai Sumber) | Oleh : Adeng Septi Irawan, S.H || (16/12/2018) https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/1796-warisan-terhadap-istri-yang-ditalak.html https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-artikel-pa/1796-warisan-terhadap-istri-yang-ditalak.html

Warisan Terhadap Istri Yang Ditalak
(Sebuah Kajian Dari Berbagai Sumber)

Oleh Adeng Septi Irawan, S.H.*)
Calon Hakim Pengadilan Agama Sukamara Kalimantan Tengah

A.Pengertian dan Macam-macam Talak
Pengertian Talak
Talak berasal dari kata ithlaq yang menurut bahasa berarti melepaskan atau meninggalkan. Lalu menurut istilah syara’ talak yaitu:

حَلُّ رَبِطَةِ الزَّ وَاجِ وَاِ نْهَا ءُ الْعلَا قَةِ الزَّ وْ جِيَّةِ

“Melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”

al-Jaziry mendefinisikan

اَلطَّلَاقُ اِزَ الَةُ النَّكَحِ اَوْ نُقْصَانَ حَلَّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ

“Talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu”.

Menurut Abu Zakaria al-Anshori

حَلُّ عَقْدِ النَّكَاحِ بِلَفْظِ الطَّللَاقِ وَنَحْوِه

“Melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacam-nya”.

Jadi talak itu ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya dan ini terjadi dalam hal talak ba’in, sedangkan arti mengurangi pelepasan ikatan perkawinan ialah berkurangnya hak talak bagi suami yang mengakibatkan berkurangnya jumlah talak yang menjadi hak suami dari tiga menjadi dua dari dua menjadi satu, dan dari satu menjadi hilang hak talak itu, yaitu terja-di dalam talak raj’i.

Selengkapnya KLIK DISINI

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Artikel Wed, 06 Oct 2021 18:57:00 +0700