Seminar Rancangan Aksi Perubahan Dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Tahun 2021 Pada Pengadilan Agama Bengkalis || (31/03/2021)
Seminar Rancangan Aksi Perubahan Dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Tahun 2021 Pada Pengadilan Agama Bengkalis
Website || www.pa-bengkalis.go.id
Rabu, (31/03/2021), 3 orang Pegawai Pengadilan Agama Bengkalis, Zetti Aqmy, S.Ag. (Panmud Permohonan), Hermawandi, S.H.I., (Panmud Gugatan) dan Yushadeni, S.H.I., L.L.M. (Panitera Pengganti) mengikuti Seminar Rancangan Aksi Perubahan (RAP) dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Gelombang II Angkatan XXIX Tahun 2021 yang diadakan oleh Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI secara virtualmelalui aplikasi Zoomsetelah sebelumnya mereka mengikuti diklat ditempat kerja lebih kurang sebulan lamanya.
Dalam kegiatan diklat ini, peserta diwajibkan untuk membuat suatu rancangan aksi perubahan berupa inovasi baik dalam bentuk sistem aplikasi maupun program lain nya yang dapat mendukung penataan dan penguatan organisasi, penataan sistem manajemen SDM, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.Tidak hanya itu, peserta pun diwajibkan untuk memaparkanhasil rancangan RAP tersebut dihadapan mentor, coach serta penguji.
Peserta memaparkan rencana aksi perubahan yangdidampingi oleh Mentor yang telah ditentukan,yakniKetuaPengadilan Agama Bengkalis,Rika Hidayati, S.Ag., M.H.I., namun karena beliau Dinas / Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling), dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., sebagai Mentor dari Pengadilan Agama Bengkalis.
Dalam kegiatan ini, Zetti Aqmy, S.Ag.,(Panmud Permohonan)mengangkat tema RAPyang berjudul“Menyediakan Pelayanan Pendaftaran Perkara Melalui E Court Pada Counter Pelayanan Sidang Keliling Di Kecamatan Mandau Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bengkalis”. Diharapkan dengan adanya inovasi tersebut dapat membantu masyarakat dalam mendaftar perkara secara e court di counter pelayanan sidang keliling dan juga meringankan masyarakat dalam membayar panjar biaya perkara, yang radiusnya antara Rp. 610.000,00 – Rp. 860.000,00.
Kemudian Hermawandi, S.H.I, (Panmud Gugatan), dalam hal ini beliau mengangkat tema dalam RAP-nya yang berjudul“Integrasi Template Administrasi Perkara Upaya Hukum Melalui Aplikasi Blanko Terintegrasi (ABT) Pada SIPP Di Pengadilan Agama Bengkalis”, Inovasi ini menyediakan template pada aplikasi ABT SIPP yang nantinya akan membantu Panitera Muda Gugatan dalam membuat dokumen perkara upaya hukum secara cepat, efektif dan efesien.
Seiring dengan rekan yang lain, Yushadeni, S.H.I., L.L.M.,(Panitera Pengganti) mengambil tema dalam RAP-nya yang berjudul“Percepatan Penyusunan Berita Acara Sidang Melalui Penambahan Template Pada Aplikasi Blangko Terintegrasi (ABT) SIPP Di Pengadilan Agama Bengkalis”, Inovasi ini juga menyediakan template pada aplikasi ABT SIPP sehingga diharapkan dapat membantu Panitera pengganti untuk menyelesaikan penyusunan berita acara sidang dengan cepat dan tepat.
Semoga dengan adanya inovasi yang dirancang oleh Pegawai Pengadilan Agama Bengkalis ini segera diwujudkan dandapat diaplikasikan sehingga dapat mengoptimalkan tupoksi Pegawai Pengadilan Agama Bengkalis.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***