⭐ Pelayanan Sidang Terpadu https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/hak-hak-pihak-berperkara/pelayanan-sidang-terpadu/40-layanan-hukum/layanan-masyarakat-kurang-mampu.html Thu, 19 Sep 2024 08:54:30 +0700 Joomla! - Open Source Content Management id-id Alur Berperkara Di Pengadilan Agama Bengkalis https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/alur-pendaftaran-perkara.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/alur-pendaftaran-perkara.html

Alur Berperkara Di Pengadilan Agama Bengkalis

 
]]>
Layanan Masyarakat Kurang Mampu Wed, 25 Nov 2020 10:00:00 +0700
Pos Pelayanan Hukum (Posyakum) https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/hak-hak-pihak-berperkara/posyakum.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/hak-hak-pihak-berperkara/posyakum.html

Pos Pelayanan Hukum (POSYAKUM)

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Layanan Masyarakat Kurang Mampu Tue, 25 Sep 2018 10:00:05 +0700
Pembebasan dari Biaya Perkara https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/hak-hak-pihak-berperkara/prodeo.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/hak-hak-pihak-berperkara/prodeo.html

Pembebasan Dari Biaya Perkara (PRODEO)

 

Pasal 3

Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

  1. Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan :
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  4. Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

 

Pasal 4

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
  2. Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  3. Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
  4. Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
  5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

 

Pasal 5

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
  3. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
  4. Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
  5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
  6. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.

Pasal 6

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  3. Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  4. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  5. Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

 

Pasal 7

Biaya Perkara Prodeo

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
  3. a)      Biaya Pemanggilan para pihak.
  4. b)      Biaya Pemberitahuan Isi Putusan.
  5. c)       Biaya Sita Jaminan.
  6. d)      Biaya Pemeriksaan Setempat.
  7. e)      Biaya Saksi/Saksi Ahli.
  8. f)       Biaya Eksekusi.
  9. g)      Biaya Meterai.
  10. h)      Biaya Alat Tulis Kantor.
  11. i)        Biaya Penggandaan/Photo copy.
  12. j)        Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi.
  13. k)      Biaya pengiriman berkas.

Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.

Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

 

Pasal 8

Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

  1. Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  2. Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  3. Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  4. Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  5. Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat).
  6. Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  7. Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  8. Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

 

Pasal 9

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  1. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
  3. Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
  4. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

Panduan Lengkap Prodeo

{google_docs}https://drive.google.com/file/d/1-VHuAwJU8x857itFUn_H23BGgtyj6L-g/preview{/google_docs}

 

 

Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan Kepada Negara

{google_docs}https://drive.google.com/file/d/12INgg5jUdFKR6yfPbmO0htpH2Fqhb__s/preview{/google_docs}

 

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Layanan Masyarakat Kurang Mampu Tue, 25 Sep 2018 10:00:05 +0700
Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/hak-hak-pihak-berperkara/pelayanan-sidang-terpadu.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/hak-hak-pihak-berperkara/pelayanan-sidang-terpadu.html

Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)

 

Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Apa itu Sidang Keliling?

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

 

Manfaat Sidang Keliling?

  1. Lokasi sidang lebih  dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara.
  2. Biaya transportasi lebih ringan.
  3. Menghemat waktu

 

Siapa saja Yang Bisa Mengajukan Perkara dalam Sidang Keliling?

Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat.

 

Apakah semua Pengadilan melaksanakan Sidang Keliling? Tidak semua pengadilan melaksanakan sidang keliling, terutama pengadilan yang berada di ibukota propinsi.

 

Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:

  1. Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
  2. Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
  3. Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
  4. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian .
  5. Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
  6. Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

 

Di mana Sidang Keliling Dilaksanakan?

Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.

 

LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERKARA PADA SIDANG KELILING

Langkah 1. Mencari Informasi  Sidang Keliling

  1. Informasi  tentang sidang keliling dapat diperoleh melalui kantor pengadilan setempat,  telepon, website pengadilan, kantor kecamatan atau kantor desa.
  2. Pastikan anda mendapatkan informasi yang benar tentang:
  • Waktu sidang keliling
  • Tempat sidang keliling
  • Biaya Perkara
  • Tatacara mengajukan perkara melalui sidang keliling

 

Langkah 2. Melengkapi Persyaratan Administrasi:

Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah:

  1. Membuat surat gugatan atau permohonan
  2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperluakan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ).
  3. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan olehPengadilan . Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau  beperkara secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo).
  4. Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon.
  5. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
  6. Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.

 

Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan

  1. Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan.
  2. Mengikuti seluruh proses persidangan  dengan tertib dan berpakaian sopan.
  3. Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.

 

Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus

Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat sidang keliling.

Berikut Panduan Sidang Keliling :

{google_docs}http://www.pa-bengkalis.go.id/images/stories/2018/File/Panduan-Pelaksanaan-Sidang-Keliling.pdf{/google_docs}

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Layanan Masyarakat Kurang Mampu Tue, 25 Sep 2018 10:00:05 +0700
Gugatan Sederhana https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/prosedur-berperkara/prosedur-gugatan-sederhana.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/prosedur-berperkara/prosedur-gugatan-sederhana.html

PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.

Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

 

ALUR PENGAJUAN PERKARA GUGATAN SEDERHANA

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung  dan sebagai perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, serta diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:

  1. cidera janji dan/atau
  2. perbuatan melawan hukum

dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.

Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

    1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
    2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
    3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

     3a. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat

        4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa, namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini tidak melarang menggunakan jasa advokat sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (4)  “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Hal ini didasari pertimbbangan nilai gugatan yang dikhawatirkan tidak sebanding dengan biaya kuasa hukum itu sendiri.

Tahapan penyelesaian gugatan sederhana:

Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

  1. pendaftaran;
  2. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  3. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  4. pemeriksaan pendahuluan;
  5. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  7. pembuktian; dan
  8. putusan

 

 

Merujuk pada isi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.

Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:

  1. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  2. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  3. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  4. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

 

 

No
Surat/Lampiran
Link
1
Surat Pengantar
2
Formulir Gugatan Sederhana
3
Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana
4
Formulir Penetapan Dismissal
5
Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur
6
Formulir Putusan
7
Formulir Memori Keberatan
8
Formulir Kontra Memori Keberatan
9
Formulir Putusan Keberatan
10
Contoh Akta Perdamaian Di Luar Sidang
11
Contoh Putusan Perdamaian
12
SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana
13
SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal
14
Register Induk Perkara Gugatan Sederhana

 

Mekanisme Gugatan Sederhana

 

 

 

 

 

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Layanan Masyarakat Kurang Mampu Tue, 25 Sep 2018 10:00:05 +0700
Prosedur Beracara di Lingkungan Peradilan Agama https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/hak-hak-pihak-berperkara/pelayanan-sidang-terpadu/40-layanan-hukum/layanan-masyarakat-kurang-mampu/239-pedoman-beracara-di-pengadilan-agama.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/hak-hak-pihak-berperkara/pelayanan-sidang-terpadu/40-layanan-hukum/layanan-masyarakat-kurang-mampu/239-pedoman-beracara-di-pengadilan-agama.html

Pedoman Beracara di Lingkungan Peradilan Agama

Pedoman Umum

Permohonan (Volunter)

1) Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat tinggal Pemohon secara tertulis yang ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah (Pasal 6 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).

2) Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah syar’iyah, permohonan tersebut dicatat oleh Ketua atau Hakim yang ditunjuk (Pasal Pasal 144 RBg / 120 HIR).

3)  Permohonan  didaftarkan  dalam  buku  register  dan  diberi nomor perkara setelah Pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Agama/  mahkamah syar’iyah  (Pasal 145 ayat (4) RBg / Pasal  121  ayat  (4)  HIR).

4)   Perkara permohonan  harus  diputus  oleh  Hakim  dalam bentuk penetapan.

5)   Pengadilan Agama/mahkamah syar’iyah berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan sepanjang ditentukan  oleh  peraturan  perundang-undangan dan/atau jika ada kepentingan hukum.

6)   Jenis-jenis   permohonan   yang   dapat   diajukan   melalui Pengadilan Agama/ mahkamah syar’iyah antara lain:

a)  Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua (Pasal 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).

b)  Permohonan  pengangkatan  wali/pengampu  bagi orang dewasa  yang  kurang  ingatannya  atau  orang  dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun (Pasal 262 RBg / Pasal 229 HIR ).

c)  Permohonan  dispensasi  kawin  bagi  pria yang  belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur  16  tahun  (Pasal  7  ayat  (2)  Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974).

d)  Permohonan izin kawin bagi calon mempelai yang belum berusia  21  tahun  (Pasal  6  ayat  (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).

e)  Permohonan  itsbat  nikah  yang  diajukan  oleh  kedua suami isteri.

f)  Permohonan pengangkatan anak (Penjelasan Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).

g) Permohonan  untuk  menunjuk  seorang  atau  beberapa orang wasit (arbiter) oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (arbiter) (Pasal 13  dan  14  Undang-undang  Nomor  30  Tahun  1999 tentang     Arbitrase     dan     Alternatif     Penyelesaian Sengketa).

h)  Permohonan  sita  atas  harta  besama  tanpa  adanya  gugatan  cerai dalam hal salah satu dari suami isteri melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan  harta  bersama  seperti  judi,  mabuk, boros dan sebagainya (Pasal 95 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam).

i)  Permohonan izin untuk menjual harta bersama yang berada dalam status sita untuk kepentingan keluarga (Pasal 95 ayat (2) Kompolasi Hukum Islam).

j)   Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud (Pasal 96 ayat (2) dan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam).

k)  Permohonan penetapan ahli waris (Penjelasan Pasal 49 huruf (b) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).

Permohonan (Contentius)

1)  Gugatan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah syar’iyah (Pasal 142 ayat (1) RBg / Pasal 118 ayat (1) HIR ).

2) Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah syar’iyah, selanjutnya Ketua Pengadilan Agama/ mahkamah syar’iyah atau Hakim yang ditunjuk   oleh   Ketua   Pengadilan   Agama/   mahkamah syar’iyah mencatat gugatan tersebut (Pasal 144 RBg / Pasal 120 HIR ).

3)  Gugatan  disampaikan  kepada  Pengadilan  Agama/ mahkamah  syar’iyah,  kemudian  diberi  nomor  dan didaftarkan dalam buku register setelah Penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Agama/ mahkamah syar’iyah (Pasal 145 ayat (4) RBg / Pasal 121 ayat (4) HIR ).

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Layanan Masyarakat Kurang Mampu Tue, 25 Sep 2018 10:00:05 +0700
Persyaratan Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/persyaratan-berkas-perkara.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/persyaratan-berkas-perkara.html

Persyaratan Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Bengkalis

A. CERAI GUGAT / CERAI TALAK

·         Fotocopy KTP yang masih berlaku, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan/Duplikat Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.

·         Menyerahkan Asli Kutipan / Duplikat Akta Nikah.

·      Surat keterangan ghaib dari kepala desa setempat ( khusus untuk Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya ). dimeterai dan di cap pos.

B. DISPENSASI KAWIN

·         Fotocopy KTP Pemohon ( ayah atau ibu ), dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang dimohonkan dispensasi dimeterai dan di cap pos.

·         Surat penolakan menikahkan dari KUA setempat atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ) dimeterai dan di cap pos.

C. WALI ADHAL

·         Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·       Fotocopy Kutipan Akta Nikah orang tua Pemohon atau fotocopy Akte kelahiran Pemohon dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ) dimeterai dan di cap pos.

D. IJIN POLIGAMI

·         Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy KTP Termohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy KTP Calon Istri II, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Termohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Cerai Calon Istri II yang telah dilegalisir, dimeterai dan d cap pos ( apabila status janda ), atau Surat Keterangan Status gadis/perawan dari Kepala Desa setempat dimeterai dan di cap pos ( apabila Calon Istri II berstatus gadis/perawan ).

·         Surat Keterangan Harta Gono Gini ( harta bersama Pemohon dan Termohon ) atau kekayaan Pemohon dimeterai dan di cap pos.

·         Surat Keterangan Kepala Desa atau Bendahara Kantor mengenai penghasilan Pemohon atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.

·         Surat Pernyataan Sanggup membiayai kebutuhan istri-istri dan anak-anak dikemudian hari dengan tanda tangan  di atas meterai.

·         Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil kepada istri-istri dan anak-anak di kemudian hari dengan tanda tangan  di atas meterai.

·         Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Pemohon dengan tanda tangan  di atas meterai.

E. ISTBAT NIKAH

·         Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Surat Keterangan dari KUA setempat yang menyatakan register nikah telah rusak/hilang/tidak tercatat dalam register, dimeterai dan di cap pos.

F. ADOPSI ( PENGANGKATAN ANAK )

·         Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy KTP Orang tua kandung, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah Orang Tua Kandung,  dimeterai dan di cap pos.

·         Surat pernyataan Kesanggupan Pemohon membiayai kebutuhan hidup calon anak angkat dengan tanda tangan di atas meterai.

·         Surat Penyerahan calon anak angkat dari orang tua ke Pemohon atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang diadopsi dimeterai dan dicap pos.

G. HAK HADHANAH ( PENGUASAAN/PEMELIHARAAN ANAK )

·         Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Akte Kelahiran Anak, dimeterai dan di cap pos.

H. GONO GINI ( HARTA BERSAMA )

·         Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.

I. PERMOHONAN PEMBAGIAN PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN ( P3HP )

·         Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

·         Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris, dimeterai dan di cap pos.

J. SENGKETA WARIS

·         Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

·         Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimeterai dan di cap pos.

·         Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris. dimeterai dan di cap pos.

·         Bukti-bukti pendukung mengenai kepemilikan harta peninggalan, seperti fotocopy sertifikat, BPKB, dll, dimeterai dan di cap pos.

KETERANGAN :

Syarat  administrasi di atas dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan dalam persidangan.

Meterai : Rp. 6000
]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Layanan Masyarakat Kurang Mampu Tue, 25 Sep 2018 10:00:05 +0700
Hak Mendapatkan Bantuan Hukum https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/hak-hak-pihak-berperkara/hak-mendapatkan-bantuan-hukum.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/hak-hak-pihak-berperkara/hak-mendapatkan-bantuan-hukum.html

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

 1.

Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

 2.

Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

 3.

Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.

 4.

Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Layanan Masyarakat Kurang Mampu Tue, 25 Sep 2018 10:00:05 +0700
Hak di Dalam Ruang Persidangan https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/hak-hak-pihak-berperkara/hak-di-dalam-ruang-persidangan.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/hak-hak-pihak-berperkara/hak-di-dalam-ruang-persidangan.html

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Layanan Masyarakat Kurang Mampu Tue, 25 Sep 2018 10:00:05 +0700