⭐ Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/hak-mengetahui-mekanisme-penyelesaian/45-layanan-publik/permohonan-informasi.html Thu, 19 Sep 2024 08:25:04 +0700 Joomla! - Open Source Content Management id-id Petugas Informasi/ PTSP dan Pengaduan https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/sk-tim-meja-informasi.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/sk-tim-meja-informasi.html

PETUGAS INFORMASI/ PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

DAN PENGADUAN PADA PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

PETUGAS INFORMASI/ PTSP
No.
                              Nama Petugas
 Tugas
 Link Dokumen SK
1
 Yuyun Julaikha,S.E.Sy
 Layanan Informasi dan Pengaduan
2
 Kamarizzaman, S.E.Sy
 Layanan Pendaftaran
3
 Nurul Aniza, A.Md.
 Layanan Pembayaran
 
4
 Rismawati, S.H.
 Layanan Produk
 
5
 Kurnia Ramadhan Sormin, S.H.
 Layanan E-Court
 
]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Permohonan Informasi Tue, 05 Jan 2021 12:39:38 +0700
Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/prosedur-pelayanan-permintaan-informasi.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/prosedur-pelayanan-permintaan-informasi.html

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Dasar Hukum

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

 

A.      Persyaratan

 

1.       Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:

a.       Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

b.      Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hokum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau

c.       Pemohon Informasi kelompok orang / organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

 

2.       Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.       warga negara asmg paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau

b.      badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

 

3.       Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

4.       Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.

5.       Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

6.       Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

 

B.      Prosedur Permintaan Informasi Publik

 

1.       Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

2.       Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

3.       Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

a.       Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau

b.      Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID .

4.       Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:

a.       nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;

b.      nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;

c.       nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

d.      alamat;

e.      nomor telepon/pos-el;

f.        surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi

g.       Publik dikuasakan kepada pihak lain;

h.      rincian Informasi yang diminta;

i.         tujuan penggunaan Informasi;

j.        cara memperoleh Informasi; dan

k.       cara mengirimkan Informasi.

5.       Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

6.       Daiam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh petugas Layanan Informasi.

7.       Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.

8.       PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.

9.       Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.

10.   Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.

11.   Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

12.   Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elek tronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

13.   Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.

14.   Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:

a.       Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;

b.      keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;

c.       menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;

d.      bentuk Informasi Publik yang tersedia;

e.      biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;

f.        waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;

g.       penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;

h.      permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan

i.         penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

15.   Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.

16.   Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.

17.   Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.

18.   Pengiriman Dokumen Elektronik se bagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.

19.   Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.

20.   Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:

a.       Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;

b.      Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;

c.       Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau

d.      Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.

21.   Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

 

C.      Biaya Penggandaan Informasi

1.       Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

2.       Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

3.       Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

4.       Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.

5.       Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP

{google_docs}https://drive.google.com/file/d/1D9dn-AHOPje1TRw-5lATw4PpqVLDu_s8/preview|width:1000|height:1200|border:1|border_style:solid|border_color:#000000{/google_docs}

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Permohonan Informasi Sat, 20 Oct 2018 12:39:38 +0700
Biaya Untuk Memperoleh Salinan Informasi https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/biaya-untuk-memperoleh-layanan-informasi.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/biaya-untuk-memperoleh-layanan-informasi.html

Biaya Untuk Memperoleh Salinan Informasi

Dasar Hukum 

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan 

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. 

sumber : SK No 2- 144 / KMA / SK / VIII / 2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

{google_docs}https://drive.google.com/file/d/1D9dn-AHOPje1TRw-5lATw4PpqVLDu_s8/preview|width:1000|height:1200|border:1|border_style:solid|border_color:#000000{/google_docs}

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Permohonan Informasi Sat, 20 Oct 2018 12:39:38 +0700
Hak-Hak Pemohon Informasi Dalam Pelayanan Informasi https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/hak-hak-pemohon-informasi.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/hak-hak-pemohon-informasi.html

Hak-Hak Pemohon Informasi Dalam Pelayanan Informasi

(berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022)

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah :

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setiap Orang Berhak : 

a. Melihat dan Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
c. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d.  Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
3. Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi disertai dengan alasan permohonan tersebut.

4. Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.


Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
Hak untuk mengetahui segala informasi yang harus diumumkan secara berkala mengenai :
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan, yang berkaiatan dengan Fungsi, tugas dan yurisdiksi

Pengadilan, Struktur organisasi Pengadilan, Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan, daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, profil singkat pejabat struktural; dan laporan LHKPN

- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara, biaya penyelesaian perkara dan jadwal sidang.
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja pengadilan
- Informasi Laporan Akses Informasi
- Informasi Lain yang berkaiatan dengan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan

KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berhak untuk memperoleh layanan informasi sebagaimana pasal 5 sebagai berikut :

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Permohonan Informasi Sat, 20 Oct 2018 12:39:38 +0700
Laporan Akses Informasi https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/laporan-informasi.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/laporan-informasi.html

LAPORAN AKSES INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS TAHUN 2024

TAHUN 2023
1
 Laporan Akses Informasi Bulan Januari 2024
2
 Laporan Akses Informasi Bulan Februari 2024
3
 Laporan Akses Informasi Bulan Maret 2024
4
 Laporan Akses Informasi Bulan April 2024
5
 Laporan Akses Informasi Bulan Mei 2024
6
 Laporan Akses Informasi Bulan Juni 2024
7
 Laporan Akses Informasi Bulan Juli 2024
8
 Laporan Akses Informasi Bulan Agustus 2024
9
 Laporan Akses Informasi Bulan September 2024
10
 Laporan Akses Informasi Bulan Oktober 2024
11
 Laporan Akses Informasi Bulan November 2024
12
 Laporan Akses Informasi Bulan Desember 2024

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

LAPORAN AKSES INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS TAHUN 2023

TAHUN 2023
1
 Laporan Akses Informasi Bulan Januari 2023
2
 Laporan Akses Informasi Bulan Februari 2023
3
 Laporan Akses Informasi Bulan Maret 2023
4
 Laporan Akses Informasi Bulan April 2023
5
 Laporan Akses Informasi Bulan Mei 2023
6
 Laporan Akses Informasi Bulan Juni 2023
7
 Laporan Akses Informasi Bulan Juli 2023
8
 Laporan Akses Informasi Bulan Agustus 2023
9
 Laporan Akses Informasi Bulan September 2023
10
 Laporan Akses Informasi Bulan Oktober 2023
11
 Laporan Akses Informasi Bulan November 2023
12
 Laporan Akses Informasi Bulan Desember 2023

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

LAPORAN AKSES INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS TAHUN 2022

TAHUN 2022
1
 Laporan Akses Informasi Bulan Januari 2022
2
 Laporan Akses Informasi Bulan Februari 2022
3
 Laporan Akses Informasi Bulan Maret 2022
4
 Laporan Akses Informasi Bulan April 2022
5
 Laporan Akses Informasi Bulan Mei 2022
6
 Laporan Akses Informasi Bulan Juni 2022
7
 Laporan Akses Informasi Bulan Juli 2022
8
 Laporan Akses Informasi Bulan Agustus 2022
9
 Laporan Akses Informasi Bulan September 2022
10
 Laporan Akses Informasi Bulan Oktober 2022
11
 Laporan Akses Informasi Bulan November 2022
12
 Laporan Akses Informasi Bulan Desember 2022

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

 

LAPORAN AKSES INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS TAHUN 2021

TAHUN 2021
1
 Laporan Akses Informasi Bulan Januari 2021
2
 Laporan Akses Informasi Bulan Februari 2021
3
 Laporan Akses Informasi Bulan Maret 2021
4
 Laporan Akses Informasi Bulan April 2021
5
 Laporan Akses Informasi Bulan Mei 2021
6
 Laporan Akses Informasi Bulan Juni 2021
7
 Laporan Akses Informasi Bulan Juli 2021
8
 Laporan Akses Informasi Bulan Agustus 2021
9
 Laporan Akses Informasi Bulan September 2021
10
 Laporan Akses Informasi Bulan Oktober 2021
11
 Laporan Akses Informasi Bulan November 2021
12
 Laporan Akses Informasi Bulan Desember 2021

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

 

LAPORAN AKSES INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS TAHUN 2020

TAHUN 2020
1
 Laporan Akses Informasi Bulan Januari 2020
2
 Laporan Akses Informasi Bulan Februari 2020
3
 Laporan Akses Informasi Bulan Maret 2020
4
 Laporan Akses Informasi Bulan April 2020
5
 Laporan Akses Informasi Bulan Mei 2020
6
 Laporan Akses Informasi Bulan Juni 2020
7
 Laporan Akses Informasi Bulan Juli 2020
8
 Laporan Akses Informasi Bulan Agustus 2020
9
 Laporan Akses Informasi Bulan September 2020
10
 Laporan Akses Informasi Bulan Oktober 2020
11
 Laporan Akses Informasi Bulan November 2020
12
 Laporan Akses Informasi Bulan Desember 2020

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

 

LAPORAN AKSES INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS TAHUN 2019

TAHUN 2019
1
 Laporan Akses Informasi Bulan Januari 2019
2
 Laporan Akses Informasi Bulan Februari 2019
3
 Laporan Akses Informasi Bulan Maret 2019
4
 Laporan Akses Informasi Bulan April 2019
5
 Laporan Akses Informasi Bulan Mei 2019
6
 Laporan Akses Informasi Bulan Juni 2019
7
 Laporan Akses Informasi Bulan Juli 2019
8
 Laporan Akses Informasi Bulan Agustus 2019
9
 Laporan Akses Informasi Bulan September 2019
10
 Laporan Akses Informasi Bulan Oktober 2019
11
 Laporan Akses Informasi Bulan November 2019
12
 Laporan Akses Informasi Bulan Desember 2019

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

 

LAPORAN AKSES INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS TAHUN 2018

TAHUN 2019
1
 Laporan Akses Informasi Bulan Januari 2018
2
 Laporan Akses Informasi Bulan Februari 2018
3
 Laporan Akses Informasi Bulan Maret 2018
4
 Laporan Akses Informasi Bulan April 2018
5
 Laporan Akses Informasi Bulan Mei 2018
6
 Laporan Akses Informasi Bulan Juni 2018
7
 Laporan Akses Informasi Bulan Juli 2018
8
 Laporan Akses Informasi Bulan Agustus 2018
9
 Laporan Akses Informasi Bulan September 2018
10
 Laporan Akses Informasi Bulan Oktober 2018
11
 Laporan Akses Informasi Bulan November 2018
12
 Laporan Akses Informasi Bulan Desember 2018

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

 

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Permohonan Informasi Sat, 20 Oct 2018 12:39:38 +0700
Tata Cara Mengajukan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/prosedur-keberatan-atas-permintaan-informasi.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/prosedur-keberatan-atas-permintaan-informasi.html

Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

Tata Cara Mengajukan Keberatan Dan Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

  • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Registrasi

  • Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Format Formulir Keberatan dalam Lampiran IX).
  • Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  • Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan (Format Register Keberatan dalam Lampiran X) dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

  • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  • Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
  1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  2. Nomor surat tanggapan atas keberatan
  3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut : Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
  4. Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
  5. Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
  6. Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empa tbelas) hari kerja;
  7. Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi (Format Surat Tanggapan Atas Keberatan dalam Lampiran XI).                                 
  • Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Permohonan Informasi Sat, 20 Oct 2018 12:39:38 +0700
SK Tim PPID https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/sk-tim-ppid.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/sk-tim-ppid.html

SK Tim PPID Pengadilan Agama Bengkalis

{google_docs}https://drive.google.com/file/d/18w-Wg8wWOzvHdSQVCoTBohJ_lXBA3nEU/preview{/google_docs}

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Permohonan Informasi Sat, 20 Oct 2018 12:39:38 +0700
Kontak Pihak-Pihak yang Bertanggung Jawab atas Pelayanan Informasi dan Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/kontak-pelayanan-informasi.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/kontak-pelayanan-informasi.html

Kontak Pihak-Pihak yang Bertanggung Jawab atas Pelayanan Informasi dan Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

TIM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI/ MEJA INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS TAHUN 2022

 

JABATAN

 

 

NAMA

 

KETERANGAN

1

2

3

Atasan Pengelola Informasi dan Dokumentasi

RAHMATULLAH RAMADAN D.,S.H.I.

Ketua Pengadilan Agama Bengkalis

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bagian Teknis/ Kepaniteraan

 

WIRA UTAMA, S.H.I.

 

 

Panitera Pengadilan Agama Bengkalis

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bagian Non Teknis/ Kesekretariatan

MULYANA LANNIARI, S.Ag.

Sekretaris Pengadilan Agama Bengkalis

Penanggung Jawab Informasi

YUSHADENI,S.H.I.,LL.M

ZETTI AQMY, S.Ag.

ZAMZAM LUBIS, S.H., M.H.

YUSUF, S.Ag.,M.H.

ZUHRINI, S.Si., SE.Sy.

HARDI SUSANTO, A.Md., S.E.Sy

Panitera Muda Gugatan

Panitera Muda Permohonan

Panitera Muda Hukum

Kasubbag Kepegawaian,Organisasi& Ortala

 Kasubbag Perencanaan, TI & Pelaporan

Kasubbag Umum dan Keuangan

Petugas Informasi

 

SITI FATMAWATI,SE.Sy

YUYUN JULAIKHA,S.E.Sy

PPPK/ Tenaga Honorer

PPPK/ Tenaga Honorer

 

 Silahkan hubungi Kantor Pengadilan Agama Bengkalis, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Alamat : Jln. Lembaga, No. 01 Senggoro - Bengkalis - Riau, 28751

Telpon : (0766) 21441

Handpone: 0822-8441-9009

Fax: (0766) 21441

Website : www.pa-bengkalis.go.id

E-Mail: admin@pa-bengkalis.go.id

 

 

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Permohonan Informasi Sat, 20 Oct 2018 12:39:38 +0700
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/jangka-waktu-penyelesaian-pelayanan-informasi.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/jangka-waktu-penyelesaian-pelayanan-informasi.html

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Bengkalis

 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Sumber : SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/1/2011

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Permohonan Informasi Sat, 20 Oct 2018 12:39:38 +0700
Produk Pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/produk-pelayanan-pengadilan.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/layanan-permintaan-informasi/produk-pelayanan-pengadilan.html

Produk Pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis

Dasar Hukum

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan.

  1. Profil Pengadilan meliputi:
    1. Tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan;
    2. Struktur organisasi Pengadilan;
    3. Alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan;
    4. Profil singkat pimpinan Pengadilan;
    5. Profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
    6. Daftar nama pejabat dan hakim di Per:gadilan; dan
    7. Lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
    8. Prosedur beracara untuk setiap Jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
    9. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
    10. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding

Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

  1. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
  3. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
  5. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi
  6. Biaya perolehan salinan informasi:
    1. Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan
    2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.

Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

  1. Ringkasan Informasi tentang program dan / atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang paling kurang terdiri atas:
    1. Nama program dan kegiatan;
    2. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/ atau alamat yang dapat dihubungi;
    3. Target dan/ atau capaian program dan kegiatan;
    4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
    5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya .
    6. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
    7. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas :
      1. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
      2. Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

b. Ringkasan daftar aset dan inventaris.

c. lnformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi Laporan Akses Informasi

Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:

  1. Jumlah permohonan Infor masi yang diterima;
  2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;
  3. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi yang ditolak; dan
  4. Alasan penolakan permohonan Informasi

Informasi Lain

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

Informasi Wajib Diumumkan secara Berkala oleh Mahkamah Agung selain informasi yang disebutkan pada huruf E sebagai berikut:

Informasi tentang penerimaan calon aparatur sipil negara, calon hakim, hakim adhoc, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama, dan/atau kebutuhan formasi hakim agung, yang paling kurang berisi:

    1. Informasi penerimaan;
    2. Tata cara pendaftaran;
    3. Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya;
    4. Tahapan dan waktu proses rekrutmen;
    5. Komponen dan standar nilai kelulusan; dan
    6. Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima .
  1. Kebijakan Mahkamah Agung berupa Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, dan kebijakan lainnya yang telah diterbitkan;
  2. Daftar rancangan dan tahapan pembentukan Peraturan
  3. Mahkamah Agung yang sedang dalam proses pembentukan;
  4. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
  5. Putusan Mahkamah Agung;
  6. Laporan tahunan Mahkamah Agung; dan
  7. Rencana strategis Mahkamah Agung.

Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta

Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat

Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis Informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa Informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

  1. Umum
    1. Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori lnformasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam bagian IV.E, IV.F, dan IV.G .
    2. Informasi lain yang:
      1. Tidak termasuk kategori lnformasi yang dikecualikan (bagian IV.I), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian X;
      2. Telah dinyatakan sebagai Informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID, putusan Komisi Informasi dan/ atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
      3. Pemohon informasi yang merupakan calon hakim dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian pada tahapan yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
      4. DIP yang paling kurang memuat:

1)      Nomor;

2)      Ringkasan isi Informasi;

3)      Pejabat atau unit/ satuan kerja yang menguasai

4)      Informasi;

5)      Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan Informasi;

6)      Waktu dan tempat pembuatan Informasi;

7)      Bentuk Informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan

8)      Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

  1. Daftar sebagaimana dimaksud butir d tidak boleh memuat Informasi yang dikecualikan.
  2. Format DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
  1. lnformasi tentang Perkara
    1. Informasi dalam register perkara.
    2. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
    3. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
    4. Laporan penggunaan biaya perkara.
    5. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6. Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP.
  1. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
    1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
    2. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
    3. Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
    4. Inisial nama dan unit/ satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  1. Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian
    1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
    2. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/ atau berdampak penting bagi publik, antara lain:
      1. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung;
      2. Masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
      3. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas;
      4. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
      5. Tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
      6. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
      7. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan .
      8. Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan.
      9. lnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
  1. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
    1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan.
    2. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan.
    3. Profil hakim dan aparatur Pengadilan yang meliputi:
      1. Nama;
      2. Riwayat pekerjaan;
      3. Posisi;
      4. Riwayat pendidikan; dan
      5. Penghargaan yang diterima.
      6. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan .
      7. Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
      8. Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
      9. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
      10. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

Informasi yang Dikecualikan

  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok Informasi pada bagian IV.E, bagian IV.F, dan bagian IV.G yang menurut PPID atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
    1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
    2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Informasi yang apabila cliberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
    9. Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; clan
    10. Informasi yang ticlak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  1. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:
    1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    2. identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
    3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja inclividu hakim atau aparatur Pengadilan;
    4. identitas pelapor yang meminta dirahasiakan terkait laporan dugaan hakim dan aparatur Pengadilan;
    5. identitas hakim dan aparatur Pengadilan di laporkan yang belum diketahui publik;
    6. catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
    7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu da lam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B Pedoman ini; dan
    8. berita acara sidang dan alat bukti.
  1. Uji konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh PPID di lingkungan Mahkamah Agung.
  2. Pengecualian terhadap sebagian Informasi dalam suatu salinan lnformasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan Salinan Informasi tersebut.
  3. Informasi yang dikecualikan dan dinyatakan terbuka oleh putusan Komisi Informasi atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimasukkan ke dalam DIP dan wajib disediakan untuk dapat diakses setiap Orang.
  4. Jangka waktu pengecualian Informasi ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. PPID menetapkan Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.
  6. Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 7, Informasi tersebut menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian
]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Permohonan Informasi Sat, 20 Oct 2018 12:39:38 +0700