Prosedur Pengembalian Sisa Panjar https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/prosedur-pengembalian-sisa-panjar/2-features.html Thu, 19 Sep 2024 09:08:06 +0700 Joomla! - Open Source Content Management id-id Ruang Parkir Pegawai di Pengadilan Agama Bengkalis Fasilitas Parkir yang Nyaman || (30/08/2024) https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/prosedur-pengembalian-sisa-panjar/2-features/5001-ruang-parkir-pegawai-di-pengadilan-agama-bengkalis-fasilitas-parkir-yang-nyaman-30-08-2024.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/prosedur-pengembalian-sisa-panjar/2-features/5001-ruang-parkir-pegawai-di-pengadilan-agama-bengkalis-fasilitas-parkir-yang-nyaman-30-08-2024.html

Ruang Parkir Pegawai di Pengadilan Agama Bengkalis Fasilitas Parkir yang Nyaman

 

 

Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Rabu, (28/08/2024) Pengadilan Agama Bengkalis menyediakan ruang parkir khusus bagi pegawai untuk mendukung kebutuhan parkir mereka. Fasilitas ini memastikan bahwa pegawai memiliki tempat parkir yang aman dan teratur.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rahmatullah Ramadan D, S.H.I, ruang parkir pegawai adalah bagian dari upaya pengadilan untuk memberikan kenyamanan bagi staf. Dengan adanya fasilitas ini, pegawai dapat lebih fokus pada pekerjaan tanpa khawatir tentang tempat parkir.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

]]>
ratnawulandari2109@gmail.com (Ratna Wulandari) Features Fri, 30 Aug 2024 10:02:06 +0700
Pengadilan Agama Bengkalis Gelar Monev Capaian Kinerja Bulan April 2023 untuk Tingkatkan Pelayanan || (11/05/2023) https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/prosedur-pengembalian-sisa-panjar/2-features/3504-pengadilan-agama-bengkalis-gelar-monev-capaian-kinerja-bulan-april-2023-untuk-tingkatkan-pelayanan-11-05-2023.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/prosedur-pengembalian-sisa-panjar/2-features/3504-pengadilan-agama-bengkalis-gelar-monev-capaian-kinerja-bulan-april-2023-untuk-tingkatkan-pelayanan-11-05-2023.html

Pengadilan Agama Bengkalis Gelar Monev Capaian Kinerja Bulan April 2023 untuk Tingkatkan Pelayanan

 

 

Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Pengadilan Agama Bengkalis baru saja menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk mengevaluasi capaian kinerja selama bulan April tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 10 Mei 2023, pukul 08.30 WIB di ruang aula Pengadilan Agama Bengkalis dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rahmatullah Ramadan D., S.H.I., Panitera, Wira Utama S.H.I, para Hakim, seluruh Panmud dan Kasubbag serta Pegawai Pengadilan Agama Bengkalis.

 

Pada kegiatan Monev tersebut, dibahas mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan kinerja selama bulan April, seperti keadaan perkara, penyerapan anggaran, dan peningkatan kinerja pada pelayanan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan menemukan solusi untuk meningkatkan pelayanan hukum di Pengadilan Agama Bengkalis.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rahmatullah Ramadan D., S.H.I., menyatakan pentingnya kerja sama tim dalam meningkatkan kinerja Pengadilan Agama Bengkalis. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Diharapkan kegiatan Monev capaian kinerja bulan April tahun 2023 ini dapat memberikan hasil yang positif dan efektif untuk meningkatkan pelayanan hukum di Pengadilan Agama Bengkalis.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***

 

 

 

]]>
ratnawulandari2109@gmail.com (Ratna Wulandari) Features Thu, 11 May 2023 11:22:40 +0700
Peta Situs Website https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/peta-situs.html https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/peta-situs.html

Gambaran Umum Website Pengadilan Agama Bengkalis

No MENU KODE
A INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
  A1 Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
    1

Profil Pengadilan, meliputi:

      a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan; A1.1a
      b. Struktur organisasi Pengadilan; A1.1b
      c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; A1.1c
      d. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; A1.1d
      e. Profil singkat pejabat struktural / fungsional, Staf; dan A1.1e
      f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. A1.1f
    2 Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. A1.2
    3 Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. A1.3
    4 Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. A1.4
  A2 Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
         
    1 Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. A2.1
    2

Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;

a. Mekanisme

b. Alur Penanganan Pengaduan

A2.2
    3 Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. A2.3
    4

Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.

A2.4
    5 Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. A2.5
    6 Biaya untuk memperoleh salinan informasi. A2.6
  A3 Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja
    1 Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A3.1
      a. Nama program dan kegiatan;
      b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
      c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
      d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
      e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
    2 Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). A3.2
    3 Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A3.3
      a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
      b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK).
    4 Ringkasan daftar aset dan inventaris. A3.4
    5

Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. 

a. Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan

b. Pengumuman Lelang

c. Rencana Pengadaan Barang dan Jasa

d. Tabel Monitoring Barang dan Jasa

A3.5
  A4 Informasi Laporan Akses Informasi
    Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: A4
    a Jumlah permohonan informasi yang diterima;
    b Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
    c Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
    d Alasan penolakan permohonan informasi.
  A5 Informasi Lain
    Informasi tentang pengunjung Website. (info ada diblok menu "Web Info" di samping kanan)
A5
B Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung
C Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik
  C1 Umum
    Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan dan MA sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas 2
  C2 Informasi tentang Perkara dan Persidangan
    1 Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).  C2.1
    2 Informasi dalam Buku Register Perkara.  C2.2
    3 Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.  C2.3
    4 Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.  C2.4
    5 Laporan penggunaan biaya perkara.  C2.5
   C3    Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan
     1 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. C3.1
    2 Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). C3.2
    3 Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. C3.3
    4 Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. C3.4
    5 Putusan Majelis Kehormatan Hakim. C3.5
  C4 Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian
    1

Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.

C4.1
    2 Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas: C4.2
      a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;
      b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
      c. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;
      d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
      e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tsb.
    3 Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. C4.3
    4 Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan Agama Donggala. C4.4
    5 Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan. C4.5
    6 Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. C4.6
  C5 Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
    1 Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. C5.1
    2 Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. C5.2
    3 Profil Hakim, Pejabat Stuktural, Fungsional, dan Staf yang meliputi: C5.3
      a. Nama;
      b. Riwayat pekerjaan;
      c. Posisi;
      d. Riwayat pendidikan; dan
      e. Penghargaan yang diterima.
    4 Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai. C5.4
    5 Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. C5.5
    6 Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. C5.6
    7 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. C5.7
    8

Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

C5.8
  C6 Informasi Lain
    A Penggunaan Bahasa Inggris (menu ada di kanan atas "Select A Language" >>> "Pilih Bahasa") C6.A
    B Penggunaan Bahasa Asing non Inggris (menu ada di kanan atas "Select A Language" >>>"Pilih Bahasa") C6.B

 

 

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Features Mon, 27 Jan 2020 14:19:08 +0700
Arisp File-File Multimedia https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-file-file-multimedia.html https://pa-bengkalis.go.id/hubungi-kami/arsip-file-file-multimedia.html

ARSIP FILE-FILE MULTIMEDIA PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

Arsip Platform

Aksi

  Arsip Berita

Lihat

  Arsip Foto-Foto

Lihat

  Arsip Video

Lihat

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Features Mon, 06 Jan 2020 15:10:56 +0700
English Uji Coba https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/prosedur-pengembalian-sisa-panjar/2-features/246-english-uji-coba.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/prosedur-pengembalian-sisa-panjar/2-features/246-english-uji-coba.html

11

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Features Mon, 26 Nov 2018 11:54:21 +0700
Prosedur Pengembalian Sisa Panjar https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/prosedur-pengembalian-sisa-panjar.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/prosedur-pengembalian-sisa-panjar.html

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Pengadilan Agama Bengkalis

1. Cerai Gugat

 Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Penggugat diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Penggugat. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

 

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

 

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Penggugat.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

 

2. Cerai Talak

Setelah Sidang Pengucapan Ikrar Talak dan Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

 

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

 

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Pemohon.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

 

3. Perkara Permohonan

 Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka kasir membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

 

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Pemohon.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Features Mon, 12 Nov 2018 16:23:22 +0700
Prosedur Pengambilan Akta Cerai https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/prosedur-pengembalian-sisa-panjar-2.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/prosedur-pengembalian-sisa-panjar-2.html

Prosedur Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama Bengkalis

PERTAMA

Akta Cerai akan dicetak / diterbitkan ketika :

Putusan sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Cerai Gugat;

Sudah Ikrar Talak dalam perkara Cerai Talak;

 

KEDUA

Pemohon / Penggugat dan Termohon / Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Meja III (bagian Pengambilan Akta Cerai) untuk untuk menanyakan akta cerai atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.

 

KETIGA

Petugas Meja III akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Akta Cerai Tersebut.

 

KEEMPAT

Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan akta cerai dan menandatanganinya, dan kemudian membayar PNBP Pembuatan Akta dan PNBP Pengambilan Akta Cerai ke Kasir. Kemudian Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.

KELIMA

Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitansi / bukti pembayaran PNBP pengambilan Akta Cerai kepada petugas Meja III, kemudian petugas Meja III menyerahkan Akta cerai yang bersangkutan.

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Features Mon, 12 Nov 2018 16:23:22 +0700