SK Radius Dan Panjar Biaya Perkara https://pa-bengkalis.go.id/layanan-publik/radius-panjar-biaya-perkara/33-layanan-hukum.html Thu, 19 Sep 2024 08:43:06 +0700 Joomla! - Open Source Content Management id-id Radius Biaya Perkara https://pa-bengkalis.go.id/layanan-publik/radius-panjar-biaya-perkara.html https://pa-bengkalis.go.id/layanan-publik/radius-panjar-biaya-perkara.html

Radius Biaya Perkara

{google_docs}https://drive.google.com/file/d/1a-P89ktgYeyez6GxlmbvstUjQQhXwjHL/preview|width:1000|height:900|border:1|border_style:solid|border_color:#000000{/google_docs}

 

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Layanan Hukum Mon, 04 Jan 2021 18:34:00 +0700
Biaya Hak-Hak Kepaniteraan https://pa-bengkalis.go.id/layanan-publik/biaya-hak-hak-kepaniteraan.html https://pa-bengkalis.go.id/layanan-publik/biaya-hak-hak-kepaniteraan.html

Biaya Hak-Hak Kepeniteraan

Biaya Hak-Hak Kepaniteraan Pada Pengadilan Tingkat Pertama

No. Jenis PNBP Satuan Tarif (Rp)
1 Pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan/Perlawanan/Bantahan per perkara 30.000
2 Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantah per relaas 10.000
3 Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah per relaas 10.000
4 Relaas Pemberitahuan Putusan Sela kepada Penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantah per relaas 10.000
5 Relaas Pemberitahuan Putusan Sela kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah per relaas 10.000
6 Relaas Panggilan Saksi Penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantah per relaas 10.000
7 Relaas Panggilan Saksi Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah per relaas 10.000
8 Relaas Panggilan Ahli Penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantah per relaas 10.000
9 Relaas Panggilan Ahli Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah per relaas 10.000
10 Relaas Panggilan Penterjemah per perkara 10.000
11 Pemeriksaan Setempat atas Permintaan per penetapan 10.000
12 Pendaftaran Permohonan Sita per perkara 25.000
13 Penetapan Sita per penetapan 25.000
14 Berita Acara Penyitaan per berita acara 25.000
15 Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantah per relaas 10.000
16 Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat/Termohon/Terlawan/Terbantah per relaas 10.000
17 Surat Pencabutan Gugatan per perkara 10.000
18 Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan per relaas 10.000
19 Pendaftaran Pengangkatan Sita per perkara 25.000
20 Penetapan Perintah Penawaran Pembayaran per penetapan 10.000
21 Berita Acara Penawaran Pembayaran per berita acara 10.000
22 Berita Acara Konsinyasi (berupa Uang atau Barang) per berita acara 10.000
23 Pendaftaran Gugatan Sengketa Arbitrase Syariah per perkara 10.000
24 Pendaftaran Perlawanan Terhadap Putusan Verstek per perkara 10.000
25 Redaksi Putusan/Penetapan per putusan/penetapan 10.000

 

Tingkat Banding

No. Jenis PNBP Satuan Tarif (Rp)
1 Pendaftaran Perlawanan Terhadap Putusan verstek per perkara 10.000
2 Pendaftaran Permohonan Banding per perkara 50.000
3 Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding per akta 10.000
4 Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding per relaas 10.000
5 Relaas Penyerahan Memori banding per relaas 10.000
6 Relaas penyerahan kontra memori banding per relaas 10.000
7 Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Pembanding per relaas 10.000
8 Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Terbanding per relaas 10.000
9 Pencabutan Banding per relaas 10.000
10 Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding per perkara 10.000
11 Redaksi Putusan / Penetapan per putusan/penetapan 10.000

 

Biaya Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya

No. Jenis PNBP Satuan Tarif (Rp)
1 Pengesahan dan Pendaftaran Surat dibawah tangan per surat 30.000
2 Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan per lembar 500
3 Pencatatan Pem buatan akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan per Berita Acara 10.000
4 Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga dan Barang yang disimpan di kepaniteraan per - 10.000
5 Akta/Surat Keterangan Asli yang dibuat di kepaniteraan di Luar Perkara per akta/surat 10.000
6 Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang dibuat dikepaniteraan pada Pengadilan Agama per akta 10.000
7 Pendaftaran Surat Kuasa / Kuasa Insidentil untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan per surat 10.000
8 Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan per putusan/penetapan 10.000
9 Sisa Uang Panjar Perkara yang lebih dari 6 bulan tidak diambil oleh pihak ketiga per perkara 0,00

 

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Layanan Hukum Sat, 02 Jan 2021 10:34:32 +0700
Informasi dan Kebijakan yang Disampaikan Pejabat Pengadilan https://pa-bengkalis.go.id/peraturan-dan-kebijakan/kebijakan-yang-disampaikan-pejabat-pengadilan.html https://pa-bengkalis.go.id/peraturan-dan-kebijakan/kebijakan-yang-disampaikan-pejabat-pengadilan.html

Informasi dan Kebijakan yang Disampaikan Pejabat Pengadilan

 

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR : 1-144/KMA/SK/I/2011
TANGGAL : 05 JANUARI 2011

 KATEGORI INFORMASI

 Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:

 Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

  1. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
  2. Informasi yang dikecualikan.

 A. 1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan

 Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan

    1. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
    2. Struktur organisasi Pengadilan;
    3. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
    4. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
    5. Profil singkat pejabat struktural; dan
    6. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. 
  1. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
  2. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
  3. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.

 

A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

  1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

            

A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

 

  1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  2. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
  3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  4. Ringkasan daftar aset dan inventaris.
  5. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
  1. Nama program dan kegiatan;
  2. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
  3. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
  4. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. 
  1. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
  2. Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

 

A.4. Informasi Laporan Akses Informasi

 

Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. Jumlah permohonan informasi yang diterima;
  2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
  3. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
  4. Alasan penolakan permohonan informasi.

 

A.5. Informasi Lain

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

 

B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung

  1. Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim dan/atau kebutuhan calon hakim agung, yang sekurang-kurangnya berisi:
  1. Adanya penerimaan;
  2. Tata cara pendaftaran;
  3. Biaya yang dibutuhkan;
  4. Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya;
  5. Tahapan dan waktu proses rekrutmen;
  6. Komponen dan standar nilai kelulusan; dan
  7. Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima.
  1. Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Mahkamah Agung;
  2. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
  3. Putusan Mahkamah Agung;
  4. Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
  5. Rencana Strategis Mahkamah Agung.

 

C. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

 

C.1. Umum

 

  1. Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas.
  2. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. Nomor;
  2. Ringkasan isi informasi;
  3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
  4. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
  5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;
  6. Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
  7. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
  1. Daftar sebagaimana dimaksud butir 2 tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan.
  2. Format Daftar Informasi Publik dapat dilihat dalam Lampiran II.

 

C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan

 

  1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
  2. Informasi dalam Buku Register Perkara.
  3. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
  4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
  5. Laporan penggunaan biaya perkara.

 

C.3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan

 

  1. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
  2. Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
  3. Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  4. Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
  5. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

 

C.4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian

 

  1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
  2. Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
  1. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;
  2. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
  3. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;
  4. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
  5. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
  1. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
  3. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
  4. Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

 

C.5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

  1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
  2. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
  3. Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi:
  1. Nama;
  2. Riwayat pekerjaan;
  3. Posisi;
  4. Riwayat pendidikan; dan        
  5. Penghargaan yang diterima.
  1. Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.
  2. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
  3. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
  4. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
  5. Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

 

C.6. Informasi Lain

Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses pemohon adalah informasi selain yang disebutkkan dalam bagian II.A, II.B dan II.C yang:

  1. Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan (bagian II.D), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian II.D butir 1;
  2. Telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan Atasan PPID, PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Pemohon informasi yang merupakan calon Hakim atau calon pegawai dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi proses penerimaan Hakim dan/atau pegawai.
  4. Para pihak berperkara atau kuasanya dapat meminta informasi mengenai Berita Acara Sidang dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan.

 

D. Informasi yang Dikecualikan

1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:

    1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
    2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
    8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
    9. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
    10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

2. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:

    1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
    3. DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
    4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
    5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
    6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
    7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.

3. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Layanan Hukum Wed, 14 Nov 2018 10:57:16 +0700
Yurisprudensi https://pa-bengkalis.go.id/peraturan-dan-kebijakan/yurisprudensi.html https://pa-bengkalis.go.id/peraturan-dan-kebijakan/yurisprudensi.html

YURISPRUDENSI

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.

Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam-macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut :

1. Yurisprudensi Tetap

Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.

2. Yurisprudensi Tidak Tetap

Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.

3. Yurisprudensi Semi Yuridis

Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.

4. Yurisprudensi Administratif

Yurisprudensi Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.

YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG

Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para Hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.

Putusan Mahkamah Agung tersebut akan diseleksi oleh Tim Khusus dan apabila dianggap layak untuk menjadi Yurisprudensi maka akan dipublikasikan oleh Mahkamah Agung. Judul atau Nama dari publikasi tersebut disesuaikan dengan tahun terbitannya misalnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2006.

Penerbitkan buku tersebut biasanya dilakukan setiap tahun. Sedangkan putusan yang diterbitkan oleh Puslitbang adalah hasil kajian atau penelitian terhadap putusan suatu kasus yang dianggap menarik. Penerbitan oleh Puslitbang ini belum dilakukan secara reguler. Sayangnya jumlah eksemplar cetakannya dibatasi, yakni disesuaikan dengan jumlah hakim yang ada di seluruh Indonesia dan jumlah perpustakaan yang akan dikirimi publikasi tersebut.

Buku yurisprudensi ini dibagikan secara gratis. Namun karena banyak pihak lain di luar korps hakim dan perpustakaan, khususnya kalangan pengacara, yang ingin memiliki Yurisprudensi MA, maka biasanya pihak MA akan mencari dana di luar dana APBN untuk mencetak lebih banyak lagi buku yurisprudensi tersebut dan menjualnya ke masyarakat yang berminat.

Laman Web Yurisprudensi Mahkamah Agung RI

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Layanan Hukum Wed, 14 Nov 2018 10:57:16 +0700
Prosedur Penyelesaian Perkara https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/3-column-gallery.html https://pa-bengkalis.go.id/layaanan-publik/3-column-gallery.html

Prosedur Penyelesaian Perkara

{google_docs}http://www.pa-bengkalis.go.id/images/stories/2018/File/prosedur-penyelesaian-perkara-pa.pdf{/google_docs}

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Layanan Hukum Tue, 25 Sep 2018 10:34:32 +0700
SK Ketua Pengadilan Agama Tentang Radius Perkara https://pa-bengkalis.go.id/layanan-publik/radius-panjar-biaya-perkara/33-layanan-hukum/194-sk-kpa-bengkalis-tentang-radius-perkara.html https://pa-bengkalis.go.id/layanan-publik/radius-panjar-biaya-perkara/33-layanan-hukum/194-sk-kpa-bengkalis-tentang-radius-perkara.html

SK Ketua Pengadilan Agama Tentang Radius Perkara

 

{google_docs}https://drive.google.com/file/d/1A7ZGzNuUanNiPWsh6pLZlGoRAo22mLLl/preview|width:1000|height:900|border:1|border_style:solid|border_color:#000000{/google_docs}

 

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

 

]]>
admin@pa-bengkalis.go.id (SLAMET FIRDAUS, S.Akun) Layanan Hukum Tue, 25 Sep 2018 10:34:32 +0700