Whatsapp-Button ptsp-button cctv-gif ⭐ Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis. PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

    Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

  • STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN

    Standar Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis.

  • SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

    SIPP Merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusur SIPP

  • "DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI"

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Bengkalis.

    Selanjutnya

  • "STOP GRATIFIKASI"

    Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.

    Selanjutnya

  • "WHISTLEBLOWING SYSTEM/ SIWAS MA-RI"

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi

  • "ANTI GRATIFIKASI"

    Dihimbau untuk para pencari keadilan, agar berperkara melalui prosedur karena semua pelayanan kami sajikan gratis dan mudah.

    Selanjutnya

  • "TUTORIAN PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARI'AH"

    Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana.

    Lihat Video

  • "GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI"

    Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Bengkalis menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.

    Telusur GUGATAN MANDIRI

  • "PENGADILAN AGAMA BENGKALIS MENGUCAPKAN"

    Selamat kepada 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐮𝐥𝐢𝐚 𝐃𝐫. 𝐇. 𝐌𝐮𝐡𝐚𝐦𝐦𝐚𝐝 𝐒𝐲𝐚𝐫𝐢𝐟𝐮𝐝𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐇., 𝐌𝐇. 𝐲𝐚𝐧𝐠 telah dilantik sebagai 𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐌𝐚𝐡𝐤𝐚𝐦𝐚𝐡 𝐀𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐑𝐈 𝐩𝐞𝐫𝐢𝐨𝐝𝐞 𝟐𝟎𝟐𝟎 - 𝟐𝟎𝟐𝟓.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cetak

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Posted in Prosedur Berperkara

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Dilihat: 1515Posted in Prosedur Berperkara

Penilaian:  / 1
TerburukTerbaik 

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

 

Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara.

Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat pengambilan produk pengadilan :

  • Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
  • Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
  • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan.
  • Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)
  • Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
  • Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Prosedur Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan

1.

Diambil Sendiri :

 

Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas Meja III dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh : SKUM, Relas Panggilan);

2.

Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil) :

 

-        Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan / penetapan dengan menyebutkan nomor perkara.

-        Fotocopy identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

3.

Diambil Oleh Kuasa Hukumnya / Advokat / Pengacara :

 

Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan / Penetapan.

Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Salinan Putusan / Penetapan.

4.

Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan Lainnya berdasarkan PP. Nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 melalui Kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar setiap lembar @ Rp. 300,-

5.

Petugas Meja III menyerahkan salinan putusan / penetapan kepada pihak serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan.

 

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Pengertian Akta Cerai :

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

 

Syarat  mengambil Akta Cerai:

1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3.

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni  Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

CCTV Online PA Bengkalis

PTSP

RUANG TUNGGU SIDANG

HALAMAN PARKIR PENGUNJUNG

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Selengkapnya ||

 

  • E-Court MARI
  • JDIH
  • E-Learning MARI
  • Informasi?
  • LPSE

E-Court Mahkamah Agung RI

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

|| Selengkapnya ||

Read More

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

|| Selengkapnya ||

Read More

E-Learning Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi?

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Agama Bengkalis terdiri dari 2 jenis yaitu Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Agama Bengkalis dapat diklik pada tombol dibawah ini. 

|| Selengkapnya ||

Read More

Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang / jasa secara elektronik serta memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa secara elektronik.

|| Selengkapnya ||

Read More

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Statistik Perkara

Aplikasi Pendukung

Galeri Video Pengadilan Agama bengkalis

Ucapan dan Duka Cita

Nilai IKM & IPK Pengadilan Agama Bengkalis

Peta Lokasi Kantor PA Bengkalis

Silahkan Block Kalimat yang Ingin Di Ucapkan Created By: @Ismet, IT PA Bengkalis