PEDOMAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS ( PERTEK ) PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL || (23/07)
Jakarta - Humas. Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis (PERTEK) Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, maka dengan ini kami sampaikan lampirannya :