Whatsapp-Button ptsp-button cctv-gif ⭐ Prosedur Berperkara TK. Pertama
Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis. PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
  • "PENGADILAN AGAMA BENGKALIS MENGUCAPKAN"

    Selamat kepada Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H. yang telah dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung RI.

  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

    Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

  • STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN

    Standar Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis.

  • SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

    SIPP Merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusur SIPP

  • "DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI"

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Bengkalis.

    Selanjutnya

  • "STOP GRATIFIKASI"

    Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.

    Selanjutnya

  • "WHISTLEBLOWING SYSTEM/ SIWAS MA-RI"

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi

  • "SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT"

    SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Bengkalis.

    Kunjungi

  • "ANTI GRATIFIKASI"

    Dihimbau untuk para pencari keadilan, agar berperkara melalui prosedur karena semua pelayanan kami sajikan gratis dan mudah.

    Selanjutnya

  • "TUTORIAN PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARI'AH"

    Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana.

    Lihat Video

  • "GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI"

    Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Bengkalis menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.

    Telusur GUGATAN MANDIRI

  • "PESAN DIRJEN BADILAG"

    "Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka.

  • "PROGRAM DIRJEN BADILAG 2024"

    "- Penguatan Integritas - Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan - Penguatan Kelembagaan - Penguatan Kepemimpinan dan SDM - Penguatan Teknologi Informasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cetak

Pengajuan Perkara di Tingkat Pertama

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Posted in Prosedur Berperkara

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Dilihat: 21482Posted in Prosedur Berperkara

Penilaian:  / 4
TerburukTerbaik 

Prosedur Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama

1) Sistem pelayanan perkara di PengadilanAgama/Mahkamah Syar’iyah menggunakan sistem meja, yaitu sistem kelompok kerja yang terdiri dari: Meja I (termasuk di dalamnya Kasir), Meja II dan Meja III.

2)  Petugas Meja I menerima gugatan, permohonan, verzet, permohonan   eksekusi   dan   perlawanan   pihak   ketiga (derden verzet).

3)   Perlawanan atas  putusan verstek (verzet) tidak  didaftar sebagai perkara baru, akan tetapi menggunakan nomor perkara  semula  (verstek)  dan  Pelawan  dibebani  biaya untuk pemanggilan dan pemberitahuan pihak-pihak yang ditaksir oleh petugas Meja I.

4)    Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) didaftar sebagai perkara baru.

5)    Dalam pendaftaran perkara, dokumen yang  perlu diserahkan kepada petugas Meja I adalah:

a) Surat  gugatan  atau  surat  permohonan  yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang berwenang.

b) Surat Kuasa Khusus (dalam hal  Penggugat  atau  Pemohon menguasakan kepada pihak lain).

c)  Fotokopi Kartu  Anggota Advokat bagi  yang menggunakan jasa advokat.

d)  Bagi  Kuasa  Insidentil, harus   ada   surat keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa / Lurah/gampong/nagari dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan Anggota TNI/Polri. (Surat Edaran TUADA ULDILTUN MARI No. MA/KUMDIL/8810/1987).

e)   Salinan putusan (untuk permohonan eksekusi).

f) Salinan surat-surat yang  dibuat  di luar negeri yang disahkan oleh Kedutaan atau perwakilan Indonesia di negara tersebut, dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.

6)  Surat gugatan / permohonan diserahkan  kepada petugas Meja I sebanyak jumlah pihak, ditambah 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim.

7)  Petugas  Meja I menerima  dan  memeriksa kelengkapan berkas dengan menggunakan daftar periksa (check list).

8)   Dalam  menaksir   panjar  biaya   perkara,  petugas Meja I berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah  Syar’iyah  tentang  Panjar  Biaya Perkara.

9)   Dalam  menentukan  panjar  biaya  perkara,  Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah harus merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang PNBP, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya serta peraturan terkait lainnya.

10) Komponen PNBP yang ditaksir meliputi biaya pendaftaran dan hak  redaksi, sedangkan biaya PNBP di  luar biaya pendaftaran dan hak redaksi ditaksir sendiri, tidak masuk panjar biaya.

11) Dalam   menaksir    panjar    biaya     perkara perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

a)   Jumlah pihak yang berperkara.

b)   Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak (radius).

c)   Untuk perkara cerai talak harus diperhitungkan juga biaya pemanggilan para pihak untuk sidang ikrar talak.

d)    Biaya  pemanggilan  para  pihak  untuk  menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak Penggugat melalui uang panjar biaya perkara.

12) Setelah menaksir panjar biaya perkara, petugas Meja I membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 4 (empat) :

a)   Lembar pertama warna hijau untuk bank.

b)   Lembar   kedua   wana   putih   untuk   Penggugat   / Pemohon.

c)   Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.

d)   Lembar  keempat  warna  kuning  untuk  dimasukkan dalam berkas.

13) Surat  Keputusan   Ketua   Pengadilan  Agama/ Mahkamah Syar’iyah tentang Panjar  Biaya  Perkara harus  ditempel pada papan pengumuman Pengadilan Agana.

14) Petugas  Meja I  mengembalikan  berkas  kepada Penggugat/Pemohon untuk diteruskan kepada Kasir.

15) Penggugat/Pemohon  membayar  uang  panjar  biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke bank.

16) Pemegang Kas menerima bukti setor ke bank dari Penggugat/Pemohon dan membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.

17) Pemegang  Kas  memberi  nomor,  membubuhkan  tanda tangan dan cap tanda lunas pada SKUM.

18) Nomor urut perkara adalah nomor urut pada Buku Jurnal Keuangan Perkara.

19) Pemegang Kas menyerahkan satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara berikut SKUM kepada Penggugat/ Pemohon agar didaftarkan di Meja II.

20) Petugas Meja II mencatat perkara tersebut dalam Buku Register  Induk  Gugatan/Permohonan  sesuai  dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.

21) Petugas Meja II menyerahkan satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah terdaftar berikut SKUM rangkap pertama kepada Penggugat/ Pemohon.

22) Petugas   Meja   II   memasukkan   surat   gugatan/ permohonan tersebut dalam map berkas perkara yang telah dilengkapi dengan formulir : PMH, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita Pengganti, PHS dan Instrumen.

23) Petugas  Meja  II  menyerahkan  berkas  kepada  Panitera melalui Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.

24) Dalam  waktu  paling  lambat  2  (dua)  hari  kerja  berkas perkara sebagaimana angka (22) di atas harus sudah diterima oleh Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

25) Prosedur pengajuan berperkara secara prodeo atau LPBP mengacu kepada ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan atau lebih khusus sudah diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Badilag dengan Surat Edaran Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

CCTV Online PA Bengkalis

PTSP

RUANG TUNGGU SIDANG

HALAMAN PARKIR PENGUNJUNG

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Selengkapnya ||

 

  • E-Court MARI
  • JDIH
  • E-Learning MARI
  • Informasi?
  • LPSE

E-Court Mahkamah Agung RI

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

|| Selengkapnya ||

Read More

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

|| Selengkapnya ||

Read More

E-Learning Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi?

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Agama Bengkalis terdiri dari 2 jenis yaitu Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Agama Bengkalis dapat diklik pada tombol dibawah ini. 

|| Selengkapnya ||

Read More

Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang / jasa secara elektronik serta memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa secara elektronik.

|| Selengkapnya ||

Read More

 

 

 

 

 

Statistik Perkara

Aplikasi Pendukung

Galeri Video Pengadilan Agama bengkalis

Ucapan dan Duka Cita

Nilai IKM & IPK Pengadilan Agama Bengkalis

Peta Lokasi Kantor PA Bengkalis

Silahkan Block Kalimat yang Ingin Di Ucapkan Created By: @Ismet, IT PA Bengkalis