Peta Situs Website
Gambaran Umum Website Pengadilan Agama Bengkalis
No | MENU | KODE | ||
A | INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA | |||
A1 | Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan | |||
1 |
Profil Pengadilan, meliputi: |
|||
a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan; | A1.1a | |||
b. Struktur organisasi Pengadilan; | A1.1b | |||
c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan; | A1.1c | |||
d. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; | A1.1d | |||
e. Profil singkat pejabat struktural / fungsional, Staf; dan | A1.1e | |||
f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK. | A1.1f | |||
2 | Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. | A1.2 | ||
3 | Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. | A1.3 | ||
4 | Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama. | A1.4 | ||
A2 | Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat | |||
1 | Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. | A2.1 | ||
2 |
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; a. Mekanisme b. Alur Penanganan Pengaduan |
A2.2 | ||
3 | Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai. | A2.3 | ||
4 |
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi. |
A2.4 | ||
5 | Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. | A2.5 | ||
6 | Biaya untuk memperoleh salinan informasi. | A2.6 | ||
A3 | Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja | |||
1 | Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A3.1 | ||
a. Nama program dan kegiatan; | ||||
b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; | ||||
c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan; | ||||
d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; | ||||
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. | ||||
2 | Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). | A3.2 | ||
3 | Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A3.3 | ||
a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan | ||||
b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK). | ||||
4 | Ringkasan daftar aset dan inventaris. | A3.4 | ||
5 |
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. a. Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan b. Pengumuman Lelang c. Rencana Pengadaan Barang dan Jasa d. Tabel Monitoring Barang dan Jasa |
A3.5 | ||
A4 | Informasi Laporan Akses Informasi | |||
Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | A4 | |||
a | Jumlah permohonan informasi yang diterima; | |||
b | Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; | |||
c | Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan | |||
d | Alasan penolakan permohonan informasi. | |||
A5 | Informasi Lain | |||
Informasi tentang pengunjung Website. (info ada diblok menu "Web Info" di samping kanan) |
A5 | |||
B | Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung | |||
C | Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik | |||
C1 | Umum | |||
Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan dan MA sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas 2 | ||||
C2 | Informasi tentang Perkara dan Persidangan | |||
1 | Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). | C2.1 | ||
2 | Informasi dalam Buku Register Perkara. | C2.2 | ||
3 | Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. | C2.3 | ||
4 | Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. | C2.4 | ||
5 | Laporan penggunaan biaya perkara. | C2.5 | ||
C3 | Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan | |||
1 | Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. | C3.1 | ||
2 | Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). | C3.2 | ||
3 | Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. | C3.3 | ||
4 | Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. | C3.4 | ||
5 | Putusan Majelis Kehormatan Hakim. | C3.5 | ||
C4 | Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian | |||
1 |
Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan. |
C4.1 | ||
2 | Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas: | C4.2 | ||
a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan; | ||||
b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia; | ||||
c. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas; | ||||
d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; | ||||
e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tsb. | ||||
3 | Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. | C4.3 | ||
4 | Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan Agama Donggala. | C4.4 | ||
5 | Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan. | C4.5 | ||
6 | Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. | C4.6 | ||
C5 | Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan | |||
1 | Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. | C5.1 | ||
2 | Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. | C5.2 | ||
3 | Profil Hakim, Pejabat Stuktural, Fungsional, dan Staf yang meliputi: | C5.3 | ||
a. Nama; | ||||
b. Riwayat pekerjaan; | ||||
c. Posisi; | ||||
d. Riwayat pendidikan; dan | ||||
e. Penghargaan yang diterima. | ||||
4 | Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai. | C5.4 | ||
5 | Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. | C5.5 | ||
6 | Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. | C5.6 | ||
7 | Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. | C5.7 | ||
8 |
Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. |
C5.8 | ||
C6 | Informasi Lain | |||
A | Penggunaan Bahasa Inggris (menu ada di kanan atas "Select A Language" >>> "Pilih Bahasa") | C6.A | ||
B | Penggunaan Bahasa Asing non Inggris (menu ada di kanan atas "Select A Language" >>>"Pilih Bahasa") | C6.B |