PTSP Pengadilan Agama Bengkalis Komitemen Terapkan 5S dan 5R || (20/11/2024)
PTSP Pengadilan Agama Bengkalis Komitemen Terapkan 5S dan 5R
Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id
Pengadilan Agama Bengkalis telah mengimplementasikan metode 5S (Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, Shitsuke) dan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai langkah awal menuju Zona Integritas. Penerapan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih teratur, bersih, dan efisien. Ketua Pengadilan Agama Bengkalis menjelaskan bahwa dengan adanya sistem 5S dan 5R, proses layanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan tepat. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan terus berinovasi demi kenyamanan para pencari keadilan," ujar Ketua Pengadilan.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***