Whatsapp-Button ptsp-button cctv-gif ⭐ Fungsi Pengadilan
Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis. PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
  • "PENGADILAN AGAMA BENGKALIS MENGUCAPKAN"

    Selamat kepada Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H. yang telah dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung RI.

  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

    Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

  • STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN

    Standar Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis.

  • SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

    SIPP Merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusur SIPP

  • "DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI"

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Bengkalis.

    Selanjutnya

  • "STOP GRATIFIKASI"

    Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.

    Selanjutnya

  • "WHISTLEBLOWING SYSTEM/ SIWAS MA-RI"

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi

  • "SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT"

    SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Bengkalis.

    Kunjungi

  • "ANTI GRATIFIKASI"

    Dihimbau untuk para pencari keadilan, agar berperkara melalui prosedur karena semua pelayanan kami sajikan gratis dan mudah.

    Selanjutnya

  • "TUTORIAN PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARI'AH"

    Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana.

    Lihat Video

  • "GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI"

    Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Bengkalis menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.

    Telusur GUGATAN MANDIRI

  • "PESAN DIRJEN BADILAG"

    "Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka.

  • "PROGRAM DIRJEN BADILAG 2024"

    "- Penguatan Integritas - Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan - Penguatan Kelembagaan - Penguatan Kepemimpinan dan SDM - Penguatan Teknologi Informasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cetak

Fungsi Pengadilan

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Posted in Tentang Pengadilan

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Dilihat: 9327Posted in Tentang Pengadilan

Penilaian:  / 2
TerburukTerbaik 

Fungsi Pengadilan Agama Bengkalis

Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

1.Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;

2.Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;

3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara);

4.Memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50  Tahun 2009  tentang  Peradilan Agama;

5.Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3  Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

6.Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya;

7.Pelaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.

Dan untuk melaksanakannya, Pengadilan Agama Bengkalis mempunyai fungsi utama, sebagai berikut :

1.    Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

2.    Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada Pejabat Struktural dan Fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

3.    Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Juru Sita/ Juru Sita Pengganti dibawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

4.    Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006).

5.    Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/ perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 jo. KMA Nomor: 145/KMA/SK/VII/2007 tanggal 29 Agustus 2007).

6.    Fungsi Lainnya :

a.    Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

b.    Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang diperbaharui dengan KMA No. 1 –144/KMA/SK/I/2011.

Pengadilan Agama merupakan organisasi kolegial yang terdiri dari unsur pimpinan, unsur pelaksana, dan unsur pembantu pimpinan yang di dalamnya mencakup unit kepaniteraan dan unit kesekretariatan.

1. Unsur Pimpinan

Pimpinan Pengadilan Agama Bengkalis pada akhir Tahun 2015 terjadi perubahan seiring dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan dimana pada Perma tersebut terjadi pemisahan pemegang jabatan pimpinan Kepaniteraan dan Kesekretariatan sehingga unsur pimpinan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris. Keempat unsur pimpinan tersebut telah memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Bengkalis.

2. Unsur Pelaksana

Unsur ini adalah unsur yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas pokok Pengadilan Agama dalam fungsi mengadili yakni menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepada Pengadilan Agama. Hal ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim dan dibantu oleh Panitera / Panitera Pengganti Pengadilan Agama.

3. Unsur Pembantu Pimpinan

Unsur pembantu pimpinan adalah unsur yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas secara operasional dalam kegiatan yang bersifat sebagai unsur penunjang dan pendukung pelayanan administratif atas pelaksanaan tugas pokok Pengadilan Agama, di bawah kewenangan Panitera maupun Sekretaris Pengadilan Agama.  Adapun unit penunjang dan pendukung untuk melaksanakan tugas tersebut adalah Unit Kerja Kepaniteraan dan Unit Kerja Kesekretariatan.

a. Kepaniteraan

Kepaniteraan merupakan unit kerja yang menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama dalam hal pengelolaan administrasi perkara baik sebelum persidangan maupun setelah persidangan. Untuk unit kerja kepaniteraan di bawah Wakil Panitera (Wapan) dibantu oleh tiga Panitera Muda (Panmud) yaitu Panitera Muda Gugatan yang menangani perkara-perkara gugatan; Panitera Muda Permohonan yang menangani perkara-perkara permohonan; dan Panitera Muda Hukum yang menangani masalah kearsipan perkara, laporan perkara, dan perkara -perkara yang dimintakan upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi dan peninjuan kembali (PK).

b.    Kesekretariatan

Kesekretariatan merupakan suatu unit kerja yang berfungsi sebagai tata usaha Pengadilan Agama dalam mengelola manajemen perkantoran pada umumnya, dan pada khususnya menangani administrasi umum dan perlengkapan, administrasi kepegawaian, dan administrasi keuangan. Untuk unit kerja sekretariat di bawah Sekretaris dibantu oleh tiga Kepala Sub Bagian yaitu Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; Kasubbag Umum dan Keuangan; dan Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan. Untuk mempertegas tugas pokok dan fungsi dari masing-masing unsur tersebut digambarkan dengan struktur secara linear sehingga jelas tugas pokok dan fungsinya serta hirarki jabatan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 004/SK/II/1992.

 

CCTV Online PA Bengkalis

PTSP

RUANG TUNGGU SIDANG

HALAMAN PARKIR PENGUNJUNG

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Selengkapnya ||

 

  • E-Court MARI
  • JDIH
  • E-Learning MARI
  • Informasi?
  • LPSE

E-Court Mahkamah Agung RI

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

|| Selengkapnya ||

Read More

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

|| Selengkapnya ||

Read More

E-Learning Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi?

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Agama Bengkalis terdiri dari 2 jenis yaitu Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Agama Bengkalis dapat diklik pada tombol dibawah ini. 

|| Selengkapnya ||

Read More

Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang / jasa secara elektronik serta memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa secara elektronik.

|| Selengkapnya ||

Read More

 

 

 

 

 

Statistik Perkara

Aplikasi Pendukung

Galeri Video Pengadilan Agama bengkalis

Ucapan dan Duka Cita

Nilai IKM & IPK Pengadilan Agama Bengkalis

Peta Lokasi Kantor PA Bengkalis

Silahkan Block Kalimat yang Ingin Di Ucapkan Created By: @Ismet, IT PA Bengkalis