Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Hakim Dan Pegawai
Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Bengkalis tidak selalu bisa memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Bengkalis. Selanjutnya Pengadilan Agama Bengkalis akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Bengkalis.
A. Secara Lisan
- Melalui Telepon (0766) 21441Fax (0766) 21441. Pada saat jam kerja Mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bengkalis dengan alamat Jalan Lembaga, No.01 - Senggoro, Bengkalis, Riau
B. Secara Tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui fax, atau melalui pos dengan alamat kantor Jalan Lembaga, No.01 - Senggoro, Bengkalis, Riau.
- Melalui E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Website Pengadilan Agama Bengkalis www.pa-bengkalis.go.id
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas diri pelapor dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Bengkalis
- Pengadilan Agama Bengkalis akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Bengkalis akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Bengkalis akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Bengkalis hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor
MEKANISME PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
1. |
Sumber Pengaduan |
a. |
Dari Masyarakat |
- |
Para Pencari Keadilan; |
||||
- |
Pengacara; |
||||
- |
Lembaga Bantuan Hukum; |
||||
- |
Lembaga Swadaya Masyarakat; |
||||
- |
Dewan Perwakilan Rakyat; |
||||
- |
Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden; |
||||
- |
Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; |
||||
- |
Komisi pemberantasan korupsi; |
||||
- |
Komisi hukum nasional; |
||||
- |
Komisi ombudsman nasional; |
||||
- |
Komisi yudisial; |
||||
- |
Dan lain-lain. |
b. |
Pengaduan dari internal lembaga pengadilan. |
||
Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya) |
|||
c. |
Laporan Kedinasan |
||
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya. |
|||
d. |
Informasi Dari : |
- |
Instansi Lain; |
||||
- |
Media massa; |
||||
- |
Isu yang berkembang. |
2. |
Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan; |
3. |
Proses penanganan pengaduan |
a. |
Pencatatan; |
||
b. |
Penelaahan; |
||
c. |
Penyaluran; |
||
d. |
Pembentukan tim pemeriksa; |
||
e. |
Survey pendahuluan; |
||
f. |
Menyusun rencana pemeriksaan; |
||
g. |
Pelaksanaan pemeriksaan. |
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
a. |
Memeriksa pengadu, meliputi : |
- |
Identitas pengadu; |
||
- |
Relepansi kepentingan pengadu; |
||
- |
Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; |
||
- |
Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. |
b. |
Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. |
c. |
Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : |
- |
Identitas; |
||
- |
Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; |
||
- |
Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. |
d. |
Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. |
e. |
Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. |
f. |
Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). |
g. |
Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |
Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009. >>> (Lihat Disini)
Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :
- Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain
- Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat
- Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut - larut.
Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.