Hak Pelapor dan Terlapor
Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Hak-hak Pelapor :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
Hak-hak Terlapor :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
Sumber : 076/KMA/SK/VI/2009