A. CERAI GUGAT / CERAI TALAK
· Fotocopy KTP yang masih berlaku, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy Kutipan/Duplikat Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.
· Menyerahkan Asli Kutipan / Duplikat Akta Nikah.
· Surat keterangan ghaib dari kepala desa setempat ( khusus untuk Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya ). dimeterai dan di cap pos.
B. DISPENSASI KAWIN
· Fotocopy KTP Pemohon ( ayah atau ibu ), dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang dimohonkan dispensasi dimeterai dan di cap pos.
· Surat penolakan menikahkan dari KUA setempat atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ) dimeterai dan di cap pos.
C. WALI ADHAL
· Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy Kutipan Akta Nikah orang tua Pemohon atau fotocopy Akte kelahiran Pemohon dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy surat-surat persyaratan nikah ( N.1, N.2, N.3 dst ) dimeterai dan di cap pos.
D. IJIN POLIGAMI
· Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy KTP Termohon, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy KTP Calon Istri II, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Termohon, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy Kutipan Akta Cerai Calon Istri II yang telah dilegalisir, dimeterai dan d cap pos ( apabila status janda ), atau Surat Keterangan Status gadis/perawan dari Kepala Desa setempat dimeterai dan di cap pos ( apabila Calon Istri II berstatus gadis/perawan ).
· Surat Keterangan Harta Gono Gini ( harta bersama Pemohon dan Termohon ) atau kekayaan Pemohon dimeterai dan di cap pos.
· Surat Keterangan Kepala Desa atau Bendahara Kantor mengenai penghasilan Pemohon atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.
· Surat Pernyataan Sanggup membiayai kebutuhan istri-istri dan anak-anak dikemudian hari dengan tanda tangan di atas meterai.
· Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil kepada istri-istri dan anak-anak di kemudian hari dengan tanda tangan di atas meterai.
· Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Pemohon dengan tanda tangan di atas meterai.
E. ISTBAT NIKAH
· Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.
· Surat Keterangan dari KUA setempat yang menyatakan register nikah telah rusak/hilang/tidak tercatat dalam register, dimeterai dan di cap pos.
F. ADOPSI ( PENGANGKATAN ANAK )
· Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy KTP Orang tua kandung, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy Kutipan Akta Nikah Orang Tua Kandung, dimeterai dan di cap pos.
· Surat pernyataan Kesanggupan Pemohon membiayai kebutuhan hidup calon anak angkat dengan tanda tangan di atas meterai.
· Surat Penyerahan calon anak angkat dari orang tua ke Pemohon atau fotokopinya dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang diadopsi dimeterai dan dicap pos.
G. HAK HADHANAH ( PENGUASAAN/PEMELIHARAAN ANAK )
· Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy Akte Kelahiran Anak, dimeterai dan di cap pos.
H. GONO GINI ( HARTA BERSAMA )
· Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy Kutipan Akta Nikah, dimeterai dan di cap pos.
I. PERMOHONAN PEMBAGIAN PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN ( P3HP )
· Fotocopy KTP Pemohon, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimeterai dan di cap pos.
· Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris, dimeterai dan di cap pos.
J. SENGKETA WARIS
· Fotocopy KTP Penggugat, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy Surat Kematian Pewaris, dimeterai dan di cap pos.
· Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pewaris, dimeterai dan di cap pos.
· Surat Keterangan Kepala Desa setempat mengenai silsilah keluarga / ahli waris. dimeterai dan di cap pos.
· Bukti-bukti pendukung mengenai kepemilikan harta peninggalan, seperti fotocopy sertifikat, BPKB, dll, dimeterai dan di cap pos.
KETERANGAN :
Syarat administrasi di atas dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan dalam persidangan.
Meterai : Rp. 6000