Peran Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia | Oleh : Wahyu Widiana || (16/12)
PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DAN PENGADILAN AGAMA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA
Oleh : Wahyu Widiana
A. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai prevalensi perkawinan anak tertinggi di wilayah Asia Timur dan Pasifik. Di Indonesia, 25% dari perempuan usia 20-24 tahun menikah pada usia sebelum 18 tahun. Bahkan di beberapa provinsi angka itu bisa mencapai angka 30%. Ini berdasarkan data dari BPS-Susenas tahun 2008-2012. Sedangkan data pada tahun 2017 yang bersumber juga dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa prevalensi tersebut untuk Indonesia mencapai 25,71%, dengan angka tertinggi untuk provinsi Kalimantan Selatan 39,53% dan terendah provinsi Yogyakarta 11,07%. Sementara untuk Jakarta sebagai ibukota negara, angka itu “hanya” 12,76%, kedua terendah setelah Yogyakarta.
Selengkapnya, KLIK DI SINI