Penetapan Ahli Waris dan Implikasi Hukumnya
PENETAPAN AHLI WARIS DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI
Peradilan Agama di Indonesia sudah ada sejak zaman Kesultanan Islam Nusantara, tentu saja dengan kewenangan yang amat luas, tidak hanya menyelesaikan perkara perdata, tapi juga pidana. Hal tersebut dapat dimaklumi karena Kesultanan Islam Nusantara berlandaskan konstitusi yang bersumber dari norma-norma hukum Islam dan peradilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara tentu menegakkan hukum yang sejalan dengan konstitusi negara.
Seiring bercokolnya kekuasaan Penjajah Belanda eksistensi dan kompetensi Peradilan Agama secara sistematis dikeberi, pelan tapi pasti kewenangan peradilan agama direduksi sampai ke titik nadir, sebagai peradilan abal-abal dengan sisa kewenangan di bidang perceraian an sich.
Selengkapnya KLIK DISINI