Izin Perceraian Anggota TNI/Polri
IZIN PERCERAIAN ANGGOTA TNI/POLRI
Oleh: Drs. Herman Supriyadi
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun - PTA Jambi)
Pada saat melaksanakan akad nikah setiap pasangan tentulah berharap, berkeinginan ataupun bercita-cita untuk hidup bersama selama-lamanya sampai ajal datang menjegal ataupun maut datang menjemput. Sebuah rumah tangga yang bahagia, sejahtera, kekal dan abadi yang dinaungi suasana sakinah, mawaddah dan rahmah selalu menjadi dambaan setiap insan. Harapan dan keinginan tersebut adalah wajar karena memang telah sesuai dengan tujuan dari suatu perkawinan sebagaimana yang dikehendaki pasal 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan pasal 3 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Disisi lain harapan, keinginan dan cita-cita luhur tersebut sering tidak dapat diraih oleh suatu pasangan akibat suatu sebab atau keadaan. Dalam mengarungi bahtera rumah tangga tidak sedikit pasangan yang kandas di tengah perjalanan. Perbedaan prinsip, pandangan, kepentingan dan lain-lain sering membuat sebuah pasangan terpaksa harus berjalan sendiri-sendiri atau bercerai meskipun agama yang dianut masing-masing yang merupakan sendi sebuah perkawinan semua tidak menghendaki adanya perceraian. Dalam Islam “perceraian adalah perbuatan yang halal tapi dibenci oleh Allah”. Kalimat tersebut mengandung sifat yang kontradiktif sebab biasanya suatu perbuatan yang halal tidak mungkin akan dibenci Allah dan sebaliknya perbuatan yang dibenci oleh Allah tidak mungkin perbuatan yang halal, oleh karenanya konsep tersebut perlu pemahaman yang mendalam. Pemahan tersebut antara lain meskipun halal jangan sembarangan menjatuhkan talak atau melakukan perceraian, sebaliknya meskipun dibenci perceraian dapat dilakukan apabila keadaan sudah memaksa.
selengkapnya KLIK DISINI