Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah yang Berkaitan Dengan Pertanahan
KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN PERKARA EKONOMI SYARIAH YANG BERKAITAN DENGAN PERTANAHAN
oleh: Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn.
(Pegawai pada Pengadilan Agama Probolinggo)
A. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) dimana prinsip negara hukum adalah menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Semua yang dilakukan oleh rakyat tergantung pada bagaimana bunyi atau teks ketentuan hukumnya dalam pasal-pasal yang telah ada. Sehingga seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya, hukum harus dijadikan sebagai jalan keluar dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan perorangan maupun kelompok, baik masyarakat maupun negara.
Norma hukum bukanlah satu-satunya kaidah yang bersifat mengatur terhadap manusia dalam hubungannya dengan sesama manusia. Hukum tidak dibuat tetapi hidup, tumbuh dan juga berkembang bersama masyarakat. Hukum harus tetap memuat nilai-nilai yang ideal dan harus pula dijunjung tinggi oleh segenap elemen masyarakat. Keberadaan prinsip hukum merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) dari adanya suatu aturan hukum.
Selengkapnya KLIK DISINI