Prosedur Eksekusi Putusan Basyarnas, Hak Tanggungan Dan Putusan Pengadilan Agama yang Simetris
PROSEDUR EKSEKUSI PUTUSAN BASYARNAS, HAK TANGGUNGAN DAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YANG SIMETRIS
Oleh: M. Yeri Hidayat, S.H. dan Zuhrul Anam, S.H.I.
Pengadilan Agama sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman sebenarnya bukanlah institusi yang baru. Sejak zaman kesultanan, institusi ini telah kokoh berdiri dengan kewenangannya dalam menangani perkara pidana dan perdata, meski dengan ragam nama yang berbeda; seperti Peradilan Serambi; Kerapatan Qadhi; Qadhi Malikul Adil; dan Qadhi Uleebalang.
Seiring dinamika zaman sebagai dampak penjajahan dan kemerdekaan di Nusantara terjadilah perkembangan di dunia peradilan. Singkat kata munculah istilah baru yakni Pengadilan Agama (PA) atau Mahkamah Syar’iah (MS), Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung. Begitu pula perihal tereduksinya kewenangan yang ditangani Pengadilan Agama, seperti yang tercatat di dalam sejarah bahwa sejak tahun 1882, PA tidak dapat mengeksekusi putusan, melainkan harus meminta fiat eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN), bahkan hal ini diperparah dengan lahirnya UU No. 1 Th. 1974 Tentang Perkawinan, karena UU tersebut mewajibkan PA atau MS untuk mengukuhkan semua perkara. Baru setelah lahirnya UU No. 7 Th. 1989 Tentang Peradilan Agama, PA atau MS kokoh berdiri, karena tidak lagi meminta fiat eksekusi kepada PN, bahkan memiliki jurusita sendiri untuk melaksanakan eksekusi yang prosedurnya menggunakan prosedur yang berlaku di PN. Namun demikian, hal ini menjadi tantangan baru untuk disikapi, apalagi ketika kewenangannya bertambah, yakni menangani sengketa ekonomi syariah sebagai penerapan UU No. 3 Th. 2006 sebagai pembaharuan UU No. 7 Th. 1989 yang kemudian diperbaharui lagi oleh UU No. 50 Th. 2009.
Sikap yang dimunculkan seperti pelatihan bagi para hakim untuk memerksa sengketa ekonomi syariah, namun tetap saja terkadang masih ada wawasan perihal pemeriksaan sengketa ekonomi syariah sampai prosedur dan tata cara eksekusinya yang kurang membumi di lingukangan PA karena satu dan lain hal, seperti prosedur eksekusi putusan Basyarnas, Hak Tanggungan (HT) atau Putusan PA sendiri, untuk itu penulis mencoba mengurai tentang ketiga hal tersebut dengan kesimpulan bahwa, pada hakikatnya prosedur atau mekanisme eksekusi putusan Basyarnas dan Hak Tanggungan sama dengan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap; mulai dari permohonan eksekusi; penetapan aanmaning (teguran) guna pemanggilan untuk sidang; pemanggilan oleh jurusita atau jurusita pengganti; pelaksanaan sidang aanmaning melalui sidang insidentil yang dihadiri ketua, panitera dan para pihak; dan terakhir penetapan perintah eksekusi ketika dalam tempo 8 (delapan) hari termohon tetap tidak melaksanakan putusan.
Selengkapnya KLIK DISINI