Penggolongan Penduduk Dan KUHPerdata di Peradilan Agama | Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I || (14/03/2024)
Penggolongan Penduduk Dan KUHPerdata di Peradilan Agama
Akmal Adicahya, S.H.I.,
(Hakim Perbantuan Pada Pengadilan Agama Batulicin)
Salah satu hal mendasar dalam tata hukum perdata yang tak kunjung usai diperdebatkan hingga saat ini nampaknya ialah perihal keberlakuan penggolongan penduduk dangolongan hukum perdata di Indonesia. Melalui Ketentuan I.S. (Indische Staatsregeling) kita mengenal adanya tiga golongan penduduk di Hindia Belanda yaitu golongan eropa, timur asing dan bumiputra. Melalui ketentuan yang sama pula secara sederhana dapat dipahami bahwa bagi golongan eropa dan timur asing berlaku hukum perdata barat dan bagi golongan bumiputra berlaku hukum adat. Pada peraturan ini hukum agama yaitu hukum Islam berlaku hanya jika dikehendaki oleh hukum adat dan jika perbuatan tersebut tidak diatur di dalam suatu ordonansi.