Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian BEA Materai Dilingkungan Peradilan Agama | (06/01/2021)
Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian BEA Materai Dilingkungan Peradilan Agama
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Rabu (06/01/2021) bertempat di Ruang Rapat Umar bin Khattab Lt.2 Kantor Pengadilan Agama Bengkalis, pada pukul 08.15 WIB. Ketua Pengadilan Agama Bengkalis memimpin rapat yang beragendakan sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Biaya Materai di Lingkungan Mahkamah Agung.
Sehubungan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menggantikan undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai,dari Rp.6000,00(enam ribu rupiah) menjadi Rp.10.000,00(Sepeuluh ribu rupiah),maka perlu diadakan penyesuaian pemberlakuan materai tempel dilingkunagn Badan peradilan Agama. Oleh karena desain Rp.10.000,00(sepuluh ribu rupiah) tersebut belum tersedia maka perlu ditegaskan ketentuan mengenai penggunaan materai tempel terhadap penggunaan materai dilingkungan Peradilan Agama.
Berdasarkan hasil sosialisasi ini, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis menetapkan beberapa catatan penting yang harus dilaksanakan oleh pegawai Pengadilan Agama Bengkalis, khususnya kepada para petugas PTSP,Hakim,Panmud, antara lain :
- Cara Penggunaan Materai Tempel bisa menggunakan Materai Rp.3000,00 sebanyak 3 buah atau menggunakan Materai Rp.6000,00 dan Rp.3000,00 penempelan Materai Rp.9.000,00 ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 dan Pencatatan Jurnal serta buku induk keuanagan perkara.
- untuk penggunaan materai ini harus sam semua baik di Putusan,Penetapan,kaki putusan,pencatatan jurnal dan buku induk keuangan perkara.
- sidang perkara yang putus hari ini harus menggunakan aturan ini
- dan untuk biaya tambahan karena menggunakan materai Rp.9.000,00 ini bisa diambil dari sisa panjar akan tetapi kita harus memberi pengertian kepada para pihak waktu persidangan dan juga saat mengambil sisa panjar
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***