Pengadilan Agama Bengkalis Mengikuti Pembinaan WAKA PTA Pekanbaru Melalui Zoom Meeting || (01/07/2021)
Pengadilan Agama Bengkalis Mengikuti Pembinaan WAKA PTA Pekanbaru Melalui Zoom Meeting
Bengkalis || www.pa –bengkalis.go.id
Kamis, 01 Juli 2021 bertempat diruang Media Center Pengadilan Agama Bengkalis mengikuti Pembinaan langsung dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Drs. M. Shaleh, M.Hum. Melaui Zoom Meeting yang diadakan pada pukul 13.30 Wib. Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rika Hidayati, S.Ag., M.H.I., didamping oleh Panmud Gugatan, Yushadeni, S.H.I., LL.M., beserta Juru Sita/ Juru Sita Pengganti, Idham Khalid, S.E.Sy dan Yusuf,S.Ag.,M.H. dengan suasana hikmad mengikuti pembinaan langsung dari Waka PTA Pekanbaru.
Dalam Pembianaan kali ini Waka PTA Pekanbaru Drs. M. Shaleh, M.Hum. menyampaikan tentang materi “Sita dan Permasalahannya”. penyitaan berarti proses, cara, perbuatan menyita.Menurt M. Yahya Harahap menguraikan lebih lanjut pengertian penyitaan yaitu sebagai Tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada ke dalam keadaan penjagaan, tujuan dilakukannya penyitaan ada 2, yaitu
- Agar gugatan tidak illusoir
Tujuan utama dari penyitaan adalah agar barang harta kekayaan tergugat tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan, dan sebagainya maupun tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ketiga.
2.Objek eksekusi
sudah pastiPada saat permohonan sita diajukan, penggugat harus menjelaskan dan menunjukkan identitas barang yang hendak disita misalnya letak, jenis, ukuran, dan batas-batasnya.
Dan Macam –macam Sita Tebagi Atas :
- Sita Jaminan
- Sita Revidikasi
- Sita Penyusuaian
- Sita Eksekusi
- Sita Marital
Semoga dengan apa yang disampaikan oleh Waka PTA Pekanbaru bisa membagun Peradilan Agama Yang lebih baik lagi bagi masyarakat yang datang untuk meminta bantuan hukum kepada pengadilan Agama.dan bersama-sama kita membangun Pengadilan Agama yang berkompeten.
*Tim Redaksi PA Bengkalis*