Pengadilan Agama Bengkalis Terima Kunjungan Dari Bawaslu Kabupaten Bengkalis || (26/07/2021)
Pengadilan Agama Bengkalis Terima Kunjungan Dari Bawaslu Kabupaten Bengkalis
Website || www.pa-bengkalis.go.id
Senin (26/07/2021) Pengadilan Agama Bengkalis kedatangan tamu dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bengkalis. Kedatangan Rombongan Bawaslu disambut oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I.,M.A., didampingi Hakim, Reza Pahlawi, S.E.Sy dan Kasubbag Umum dan Keuangan Hardi Susanto, A.Md., S.E.Sy. Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rombongan Bawaslu yang dipimpin langsung Anggota Bawaslu Bengkalis, Usman yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Bengkalis mengatakan maksud kedatangan rombongan ke Pengadilan Agama Bengkalis adalah untuk melakukan audiensi dan menjalin silaturahmi bersama Pengadilan Agama Bengkalis. Selain itu hadir juga Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Budi Kurnialis, Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran, M Hary Rubianto dan sejumlah staf.
Selain menjalin silaturrahmi dan kerjasama, kunjungan audiensi serta silaturrahmi yang dilakukan Bawaslu Bengkalis ini juga dalam rangka koordinasi dan konsolidasi, khususnya informasi terkait adanya pemilih yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah atau telah diberikan izin untuk menikah oleh Pengadilan Agama Bengkalis, yakni berupa Dispensasi Kawin.
“Kunjungan kita sore ini juga dalam rangka mendapatkan informasi terkait adanya pemilih yang yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah atau telah diberikan izin untuk menikah oleh Pengadilan Agama Bengkalis, yakni berupa Dispensasi Kawin. Data-data tersebut kita perlukan sebagai pertimbangan dalam menyampaikan saran atau rekomendasi kepada KPU Bengkalis dalam melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilh berkelanjutan yang saat ini sedang dilaksanakan,” ujar Usman Anggota Bawaslu Bengkalis
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis. Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I, M.A., menjelaskan, bahwa sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, pihaknya sepanjang tahun 2021 ini telah mengeluarkan Dispensasi Kawin bagi pemohon (calon pengantin) yang di bawah usia 19 tahun yang kemudian ditetapkan oleh Pengadilan Agama Bengkalis layak untuk menikah. Hanya saja katanya, apakah pemohon yang diberikan dispensasi kawin tersebut betul-betul sudah menikah atau belum, hal itu sama sekali belum diketahui.
“Untuk memastikan apakah mereka yang sudah diberikan disepensasi kawin ini sudah menikah atau belum, barangkali nanti bisa dikoordinasikan bersama KUA, yakni melalui Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis,” Ujar Ketua Pengadilan Agama Bengkalis seraya menambahkan jika pihaknya sejauh ini telah menangani sebanyak 36 perkara pengajuan dispensasi kawin bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
Usai menggelar audiensi dan silaturrahmi yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut, rombongan dari Bawaslu Bengkalis, bersama Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. didampingi Hakim, Reza Pahlawi, S.E.Sy. juga menyempatkan diri meninjau ruang sidang serta ruang mediasi. Pertemuan tersebut kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.
***(TIM Redaksi PA Bengkalis)***