Whatsapp-Button ptsp-button cctv-gif Arsip Hasil Penelitian
Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis. PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
  • "PENGADILAN AGAMA BENGKALIS MENGUCAPKAN"

    Selamat kepada Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H. yang telah dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung RI.

  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

    Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

  • STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN

    Standar Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis.

  • SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

    SIPP Merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusur SIPP

  • "DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI"

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Bengkalis.

    Selanjutnya

  • "STOP GRATIFIKASI"

    Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.

    Selanjutnya

  • "WHISTLEBLOWING SYSTEM/ SIWAS MA-RI"

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi

  • "SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT"

    SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Bengkalis.

    Kunjungi

  • "ANTI GRATIFIKASI"

    Dihimbau untuk para pencari keadilan, agar berperkara melalui prosedur karena semua pelayanan kami sajikan gratis dan mudah.

    Selanjutnya

  • "TUTORIAN PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARI'AH"

    Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana.

    Lihat Video

  • "GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI"

    Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Bengkalis menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.

    Telusur GUGATAN MANDIRI

  • "PESAN DIRJEN BADILAG"

    "Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka.

  • "PROGRAM DIRJEN BADILAG 2024"

    "- Penguatan Integritas - Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan - Penguatan Kelembagaan - Penguatan Kepemimpinan dan SDM - Penguatan Teknologi Informasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cetak

Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun. Posted in Pengawasan dan Displin

Penilaian:  / 1

 DATA HUKUMAN DISIPLIN HASIL PENGAWASAN 

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS 

TAHUN 2024

NO

BULAN

JABATAN

JUMLAH HUKUMAN DISIPLIN

JENIS PELANGGARAN

JENIS HUKUMAN DISIPLIN

KE

PPH

PW

PPD

PT

PHA

MA

PP

HDR

HDS

HDB

1

Januari

Hakim

NIHIL

-

- - - - -   - - - -

Pegawai/PNS

NIHIL

-

- - - - - - - - - -

2

Februari

Hakim

NIHIL

-

-

Pegawai/PNS

NIHIL

3

Maret

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

NIHIL

4

April

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

NIHIL

5

Mei

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

NIHIL

6

Juni

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

 NIHIL 

7

Juli

Hakim

 NIHIL 

Pegawai/PNS

 NIHIL 

8

Agustus

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

NIHIL

9

September

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

NIHIL

-

10

Oktober

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

NIHIL 

11

November

Hakim

NIHIL 

 

                   

Pegawai/PNS

NIHIL

 

                   

12

Desember

Hakim

NIHIL 

 

                   

Pegawai/PNS

NIHIL

 

                   

 Keterangan :

  1. KE : Pelanggaran Kode Etik
  2. PPH : Planggaran Pedoman Perilaku Hakim
  3. PW : Penyalahgunaan Wewenang
  4. PPD : Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin PNS
  5. PT : Perbuatan Tercela
  6. PHA : Pelanggaran Hukum Acara
  7. MA : Mal Administrasi
  8. PP : Pelayanan Publik yang tidak memuaskan
  9. HDR : Hukuman Disiplin Ringan
  10. HDS : Hukuman Disiplin Sedang
  11. HDB : Hukuman Disiplin Berat

====================================================================

TAHUN 2023

NO

BULAN

JABATAN

JUMLAH HUKUMAN DISIPLIN

JENIS PELANGGARAN

JENIS HUKUMAN DISIPLIN

KE

PPH

PW

PPD

PT

PHA

MA

PP

HDR

HDS

HDB

1

Januari

Hakim

NIHIL

-

-

-

-

-

Pegawai/PNS

NIHIL

-

 -

-

-

-

2

Februari

Hakim

NIHIL

-

Pegawai/PNS

NIHIL

-

3

Maret

Hakim

NIHIL

 

 -

Pegawai/PNS

NIHIL 

-

-

4

April

Hakim

NIHIL

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL

 -

 -

-

5

Mei

Hakim

NIHIL

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL

 

-

6

Juni

Hakim

NIHIL

 -

 -

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL

 -

 

 -

-

-

7

Juli

Hakim

NIHIL

 -

-

-

Pegawai/PNS

NIHIL

 -

 -

 -

8

Agustus

Hakim

NIHIL 

 

 -

 -

-

Pegawai/PNS

NIHIL 

-

 -

9

September

Hakim

NIHIL 

 -

 -

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL 

-

 -

-

10

Oktober

Hakim

NIHIL 

 -

 -

-

Pegawai/PNS

NIHIL 

 -

 -

 -

-

11

November

Hakim

NIHIL 

Pegawai/PNS

NIHIL 

-

12

Desember

Hakim

NIHIL 

-

-

-

-

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL 

 Keterangan :

  1. KE : Pelanggaran Kode Etik
  2. PPH : Planggaran Pedoman Perilaku Hakim
  3. PW : Penyalahgunaan Wewenang
  4. PPD : Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin PNS
  5. PT : Perbuatan Tercela
  6. PHA : Pelanggaran Hukum Acara
  7. MA : Mal Administrasi
  8. PP : Pelayanan Publik yang tidak memuaskan
  9. HDR : Hukuman Disiplin Ringan
  10. HDS : Hukuman Disiplin Sedang
  11. HDB : Hukuman Disiplin Berat

====================================================================

 

TAHUN 2022

NO

BULAN

JABATAN

JUMLAH HUKUMAN DISIPLIN

JENIS PELANGGARAN

JENIS HUKUMAN DISIPLIN

KE

PPH

PW

PPD

PT

PHA

MA

PP

HDR

HDS

HDB

1

Januari

Hakim

NIHIL

-

-

-

-

-

Pegawai/PNS

NIHIL

-

 -

-

-

-

2

Februari

Hakim

NIHIL

-

Pegawai/PNS

NIHIL

-

3

Maret

Hakim

NIHIL

-

-

Pegawai/PNS

NIHIL

4

April

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

NIHIL

5

Mei

Hakim

NIHIL

-

-

Pegawai/PNS

NIHIL

6

Juni

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

 NIHIL 

7

Juli

Hakim

 NIHIL 

Pegawai/PNS

 NIHIL 

8

Agustus

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

NIHIL

9

September

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

NIHIL

10

Oktober

Hakim

NIHIL

-

-

-

Pegawai/PNS

NIHIL 

11

November

Hakim

NIHIL 

Pegawai/PNS

NIHIL

12

Desember

Hakim

NIHIL 

Pegawai/PNS

NIHIL

Keterangan :

  1. KE : Pelanggaran Kode Etik
  2. PPH : Planggaran Pedoman Perilaku Hakim
  3. PW : Penyalahgunaan Wewenang
  4. PPD : Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin PNS
  5. PT : Perbuatan Tercela
  6. PHA : Pelanggaran Hukum Acara
  7. MA : Mal Administrasi
  8. PP : Pelayanan Publik yang tidak memuaskan
  9. HDR : Hukuman Disiplin Ringan
  10. HDS : Hukuman Disiplin Sedang
  11. HDB : Hukuman Disiplin Berat

====================================================================

TAHUN 2021

NO

BULAN

JABATAN

JUMLAH HUKUMAN DISIPLIN

JENIS PELANGGARAN

JENIS HUKUMAN DISIPLIN

KE

PPH

PW

PPD

PT

PHA

MA

PP

HDR

HDS

HDB

1

Januari

Hakim

NIHIL

-

-

-

-

-

Pegawai/PNS

NIHIL

-

 -

-

-

-

2

Februari

Hakim

NIHIL

-

Pegawai/PNS

NIHIL

-

3

Maret

Hakim

NIHIL

 

 -

Pegawai/PNS

NIHIL 

-

-

4

April

Hakim

NIHIL

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL

 -

 -

-

5

Mei

Hakim

NIHIL

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL

 

-

6

Juni

Hakim

NIHIL

 -

 -

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL

 -

 

 -

-

-

7

Juli

Hakim

NIHIL

 -

-

-

Pegawai/PNS

NIHIL

 -

 -

 -

8

Agustus

Hakim

NIHIL 

 

 -

 -

-

Pegawai/PNS

NIHIL 

-

 -

9

September

Hakim

NIHIL 

 -

 -

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL 

-

 -

-

10

Oktober

Hakim

NIHIL 

 -

 -

-

Pegawai/PNS

NIHIL 

 -

 -

 -

-

11

November

Hakim

NIHIL 

Pegawai/PNS

NIHIL 

-

12

Desember

Hakim

NIHIL 

-

-

-

-

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL 

 Keterangan :

  1. KE : Pelanggaran Kode Etik
  2. PPH : Planggaran Pedoman Perilaku Hakim
  3. PW : Penyalahgunaan Wewenang
  4. PPD : Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin PNS
  5. PT : Perbuatan Tercela
  6. PHA : Pelanggaran Hukum Acara
  7. MA : Mal Administrasi
  8. PP : Pelayanan Publik yang tidak memuaskan
  9. HDR : Hukuman Disiplin Ringan
  10. HDS : Hukuman Disiplin Sedang
  11. HDB : Hukuman Disiplin Berat

====================================================================

TAHUN 2020

NO

BULAN

JABATAN

JUMLAH HUKUMAN DISIPLIN

JENIS PELANGGARAN

JENIS HUKUMAN DISIPLIN

KE

PPH

PW

PPD

PT

PHA

MA

PP

HDR

HDS

HDB

1

Januari

Hakim

NIHIL

-

-

-

-

-

Pegawai/PNS

NIHIL

-

 -

-

-

-

2

Februari

Hakim

NIHIL

-

Pegawai/PNS

NIHIL

-

3

Maret

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

NIHIL

4

April

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

NIHIL 

 -

5

Mei

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

NIHIL 

6

Juni

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

NIHIL 

 -

 -

7

Juli

Hakim

NIHIL 

-

 -

 -

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL 

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

8

Agustus

Hakim

NIHIL

-

 -

Pegawai/PNS

NIHIL 

9

September

Hakim

NIHIL 

Pegawai/PNS

NIHIL 

 -

 -

 -

 -

 -

10

Oktober

Hakim

NIHIL

-

Pegawai/PNS

NIHIL 

 -

 -

-

-

11

NIHILNovember

Hakim

NIHIL 

Pegawai/PNS

NIHIL

-

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

12

NIHILDesember

Hakim

NIHIL

 -

 -

 -

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL

Keterangan :

  1. KE : Pelanggaran Kode Etik
  2. PPH : Planggaran Pedoman Perilaku Hakim
  3. PW : Penyalahgunaan Wewenang
  4. PPD : Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin PNS
  5. PT : Perbuatan Tercela
  6. PHA : Pelanggaran Hukum Acara
  7. MA : Mal Administrasi
  8. PP : Pelayanan Publik yang tidak memuaskan
  9. HDR : Hukuman Disiplin Ringan
  10. HDS : Hukuman Disiplin Sedang
  11. HDB : Hukuman Disiplin Berat

====================================================================

TAHUN 2019

NO

BULAN

JABATAN

JUMLAH HUKUMAN DISIPLIN

JENIS PELANGGARAN

JENIS HUKUMAN DISIPLIN

KE

PPH

PW

PPD

PT

PHA

MA

PP

HDR

HDS

HDB

1

Januari

Hakim

NIHIL

-

-

-

-

-

Pegawai/PNS

NIHIL

-

 -

-

-

-

2

Februari

Hakim

NIHIL

-

Pegawai/PNS

NIHIL

-

3

Maret

Hakim

NIHIL

Pegawai/PNS

NIHIL 

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

4

April

Hakim

NIHIL

 -

 -

 -

 -

 -

 -

-

-

-

Pegawai/PNS

NIHIL

-

 -

 -

5

Mei

Hakim

NIHIL 

 -

 -

 -

 -

-

Pegawai/PNS

NIHIL 

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

6

Juni

Hakim

NIHIL

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL 

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

7

Juli

Hakim

NIHIL 

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL 

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

8

Agustus

Hakim

NIHIL

 -

 -

 -

 -

 -

 

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL 

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

9

September

Hakim

NIHIL

 -

 -

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL 

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

10

Oktober

Hakim

NIHIL

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL 

11

November

Hakim

NIHIL

 -

 -

 

 -

 -

 -

 

Pegawai/PNS

NIHIL 

 -

 -

 -

 -

 -

 

 -

 -

 -

12

Desember

Hakim

NIHIL

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

 -

Pegawai/PNS

NIHIL 

 -

 -

 -

Keterangan :

  1. KE : Pelanggaran Kode Etik
  2. PPH : Planggaran Pedoman Perilaku Hakim
  3. PW : Penyalahgunaan Wewenang
  4. PPD : Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin PNS
  5. PT : Perbuatan Tercela
  6. PHA : Pelanggaran Hukum Acara
  7. MA : Mal Administrasi
  8. PP : Pelayanan Publik yang tidak memuaskan
  9. HDR : Hukuman Disiplin Ringan
  10. HDS : Hukuman Disiplin Sedang
  11. HDB : Hukuman Disiplin Berat

====================================================================

Cetak

Daftar Nama Pejabat Pengawas

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun. Posted in Pengawasan dan Displin

Penilaian:  / 1

DAFTAR NAMA PEJABAT PENGAWAS

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Bengkalis tentang Hakim Pengawas Bidang Tahun 2024

 


 

 

 

Cetak

Arsip Hasil Penelitian

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun. Posted in Pengawasan dan Displin

Penilaian:  / 1

DAFTAR PENELITAN PADA PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

No
Nama Peneliti
Judul Penelitian
Universitas
Waktu Penelitian
 Pembimbing
1. NIHIL NIHIL NIHIL NIHIL NIHIL
           
           
           
           

 
Cetak

Arsip Artikel

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun. Posted in Pengawasan dan Displin

Penilaian:  / 1
Cetak

Pedoman Pengawasan

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun. Posted in Pengawasan dan Displin

Penilaian:  / 1

Pedoman Pengawasan

A. PENDAHULUAN

Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis --- monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).

Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Agama Bengkalis dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.

B. DEFINISI

Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.

Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan  represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-­undangan yang berlaku;

Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Bengkalis secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;
Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);
Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;
Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;
Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;
Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;
Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain;
Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan;
Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.

C. MAKSUD, FUNGSI DAN TUJUAN PENGAWASAN
Maksud Pengawasan

  1. Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
  3. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
  4. Menilai kinerja.

Tujuan Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Bengkalis untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Agama Bengkalis.
Fungsi Pengawasan

  1. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-­baiknya.
  3. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.

D. BENTUK DAN METODE PENGAWASAN
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Bengkalis dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawap kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interview dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :

    * Memeriksa program kerja;
    * Menilai dan megevaluasi hasil kerja;
    * Memberikan saran-saran untuk perbaikan;
    * Melaporkan kepada Pimpinan PTA Palembang

E. PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan mela­kukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:

a.  Manajemen Peradilan:
- Program kerja
- Pelaksanaan/pencapaian target.
- Pengawasan dan pembinaan.
- Kendala dan hambatan.
- Faktor-faktor yang mendukung.
- Evaluasi kegiatan.
b.  Administrasi Perkara:
- Prosedur penerimaan perkara.
- Prosedur penerimaan permohonan banding.
- Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
- Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
- Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana.
- Keuangan perkara.
- Pemberkasan perkara dan kearsipan.
- Pelaporan.
c.  Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan:
- Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
- Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
- Minutasi perkara.
- Pelaksanaan putusan (eksekusi).
d.  Administrasi Umum:
- Kepegawaian.
- Keuangan.
- Inventaris.
- Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.
e.  Kinerja pelayanan publik:
- Pengelolaan manajemen.
- Mekanisme pengawasan.
- Kepemimpinan.
- Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusla.
- Pemeliharaan/perawatan inventaris.
- Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
- Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
- Tingkat pengaduan masyarakat.
Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

F. PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT
Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesektariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan managemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.

Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan atau para pejabat yang berkopenten untuk segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.

 

CCTV Online PA Bengkalis

PTSP

RUANG TUNGGU SIDANG

HALAMAN PARKIR PENGUNJUNG

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Selengkapnya ||

 

  • E-Court MARI
  • JDIH
  • E-Learning MARI
  • Informasi?
  • LPSE

E-Court Mahkamah Agung RI

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

|| Selengkapnya ||

Read More

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

|| Selengkapnya ||

Read More

E-Learning Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi?

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Agama Bengkalis terdiri dari 2 jenis yaitu Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Agama Bengkalis dapat diklik pada tombol dibawah ini. 

|| Selengkapnya ||

Read More

Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang / jasa secara elektronik serta memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa secara elektronik.

|| Selengkapnya ||

Read More

 

 

 

 

 

Statistik Perkara

Aplikasi Pendukung

Galeri Video Pengadilan Agama bengkalis

Ucapan dan Duka Cita

Nilai IKM & IPK Pengadilan Agama Bengkalis

Peta Lokasi Kantor PA Bengkalis

Silahkan Block Kalimat yang Ingin Di Ucapkan Created By: @Ismet, IT PA Bengkalis