Whatsapp-Button ptsp-button cctv-gif ⭐ Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi
Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis.   PLG_GSPEECH_SPEECH_BLOCK_TITLE Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkalis. PLG_GSPEECH_SPEECH_POWERED_BY IT PA Bengkalis
  • "PENGADILAN AGAMA BENGKALIS MENGUCAPKAN"

    Selamat kepada Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H. yang telah dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung RI.

  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

    Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

  • STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN

    Standar Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Bengkalis.

  • SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

    SIPP Merupakan Portal Pelayanan Informasi Perkara bagi Masyarakat Pencari Keadilan yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

    Telusur SIPP

  • "DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI"

    Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Bengkalis.

    Selanjutnya

  • "STOP GRATIFIKASI"

    Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.

    Selanjutnya

  • "WHISTLEBLOWING SYSTEM/ SIWAS MA-RI"

    Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan.

    Kunjungi

  • "SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT"

    SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Pengadilan Agama Bengkalis.

    Kunjungi

  • "ANTI GRATIFIKASI"

    Dihimbau untuk para pencari keadilan, agar berperkara melalui prosedur karena semua pelayanan kami sajikan gratis dan mudah.

    Selanjutnya

  • "TUTORIAN PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARI'AH"

    Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana.

    Lihat Video

  • "GUGATAN/PERMOHONAN MANDIRI"

    Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Bengkalis menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.

    Telusur GUGATAN MANDIRI

  • "PESAN DIRJEN BADILAG"

    "Prinsipnya, sebagian besar masyarakat yang berurusan di Pengadilan Agama membawa persoalan masing-masing. Maka sudah sepantasnya mereka layak mendapatkan layanan dan tempat yang nyaman. Paling tidak Pengadilan Agama sudah meringankan persoalan mereka.

  • "PROGRAM DIRJEN BADILAG 2024"

    "- Penguatan Integritas - Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan - Penguatan Kelembagaan - Penguatan Kepemimpinan dan SDM - Penguatan Teknologi Informasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cetak

Petugas Informasi/ PTSP dan Pengaduan

Ditulis oleh SLAMET FIRDAUS, S.Akun on . Posted in Permohonan Informasi

Penilaian:  / 3

PETUGAS INFORMASI/ PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

DAN PENGADUAN PADA PENGADILAN AGAMA BENGKALIS

PETUGAS INFORMASI/ PTSP
No.
                              Nama Petugas
 Tugas
 Link Dokumen SK
1
 Yuyun Julaikha,S.E.Sy
 Layanan Informasi dan Pengaduan
2
 Kamarizzaman, S.E.Sy
 Layanan Pendaftaran
3
 Nurul Aniza, A.Md.
 Layanan Pembayaran
 
4
 Rismawati, S.H.
 Layanan Produk
 
5
 Kurnia Ramadhan Sormin, S.H.
 Layanan E-Court
 
Penilaian:  / 3

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Dasar Hukum

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

 

A.      Persyaratan

 

1.       Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:

a.       Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

b.      Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hokum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau

c.       Pemohon Informasi kelompok orang / organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

 

2.       Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.       warga negara asmg paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau

b.      badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

 

3.       Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

4.       Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.

5.       Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

6.       Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

 

B.      Prosedur Permintaan Informasi Publik

 

1.       Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

2.       Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

3.       Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

a.       Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau

b.      Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID .

4.       Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:

a.       nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;

b.      nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;

c.       nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

d.      alamat;

e.      nomor telepon/pos-el;

f.        surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi

g.       Publik dikuasakan kepada pihak lain;

h.      rincian Informasi yang diminta;

i.         tujuan penggunaan Informasi;

j.        cara memperoleh Informasi; dan

k.       cara mengirimkan Informasi.

5.       Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

6.       Daiam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh petugas Layanan Informasi.

7.       Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.

8.       PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.

9.       Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.

10.   Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.

11.   Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

12.   Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elek tronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

13.   Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.

14.   Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:

a.       Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;

b.      keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;

c.       menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;

d.      bentuk Informasi Publik yang tersedia;

e.      biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;

f.        waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;

g.       penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;

h.      permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan

i.         penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

15.   Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.

16.   Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.

17.   Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.

18.   Pengiriman Dokumen Elektronik se bagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.

19.   Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.

20.   Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:

a.       Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;

b.      Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;

c.       Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau

d.      Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.

21.   Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

 

C.      Biaya Penggandaan Informasi

1.       Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

2.       Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

3.       Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

4.       Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.

5.       Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP

Penilaian:  / 2

Biaya Untuk Memperoleh Salinan Informasi

Dasar Hukum 

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan 

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. 

sumber : SK No 2- 144 / KMA / SK / VIII / 2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Penilaian:  / 2

Hak-Hak Pemohon Informasi Dalam Pelayanan Informasi

(berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022)

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah :

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setiap Orang Berhak : 

a. Melihat dan Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;
b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik ;
c. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d.  Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.
3. Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi disertai dengan alasan permohonan tersebut.

4. Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.


Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
Hak untuk mengetahui segala informasi yang harus diumumkan secara berkala mengenai :
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan, yang berkaiatan dengan Fungsi, tugas dan yurisdiksi

Pengadilan, Struktur organisasi Pengadilan, Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan, daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, profil singkat pejabat struktural; dan laporan LHKPN

- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara, biaya penyelesaian perkara dan jadwal sidang.
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja pengadilan
- Informasi Laporan Akses Informasi
- Informasi Lain yang berkaiatan dengan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan

KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berhak untuk memperoleh layanan informasi sebagaimana pasal 5 sebagai berikut :

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian:  / 2

LAPORAN AKSES INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS TAHUN 2024

TAHUN 2023
1
 Laporan Akses Informasi Bulan Januari 2024
2
 Laporan Akses Informasi Bulan Februari 2024
3
 Laporan Akses Informasi Bulan Maret 2024
4
 Laporan Akses Informasi Bulan April 2024
5
 Laporan Akses Informasi Bulan Mei 2024
6
 Laporan Akses Informasi Bulan Juni 2024
7
 Laporan Akses Informasi Bulan Juli 2024
8
 Laporan Akses Informasi Bulan Agustus 2024
9
 Laporan Akses Informasi Bulan September 2024
10
 Laporan Akses Informasi Bulan Oktober 2024
11
 Laporan Akses Informasi Bulan November 2024
12
 Laporan Akses Informasi Bulan Desember 2024

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

LAPORAN AKSES INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS TAHUN 2023

TAHUN 2023
1
 Laporan Akses Informasi Bulan Januari 2023
2
 Laporan Akses Informasi Bulan Februari 2023
3
 Laporan Akses Informasi Bulan Maret 2023
4
 Laporan Akses Informasi Bulan April 2023
5
 Laporan Akses Informasi Bulan Mei 2023
6
 Laporan Akses Informasi Bulan Juni 2023
7
 Laporan Akses Informasi Bulan Juli 2023
8
 Laporan Akses Informasi Bulan Agustus 2023
9
 Laporan Akses Informasi Bulan September 2023
10
 Laporan Akses Informasi Bulan Oktober 2023
11
 Laporan Akses Informasi Bulan November 2023
12
 Laporan Akses Informasi Bulan Desember 2023

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

LAPORAN AKSES INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS TAHUN 2022

TAHUN 2022
1
 Laporan Akses Informasi Bulan Januari 2022
2
 Laporan Akses Informasi Bulan Februari 2022
3
 Laporan Akses Informasi Bulan Maret 2022
4
 Laporan Akses Informasi Bulan April 2022
5
 Laporan Akses Informasi Bulan Mei 2022
6
 Laporan Akses Informasi Bulan Juni 2022
7
 Laporan Akses Informasi Bulan Juli 2022
8
 Laporan Akses Informasi Bulan Agustus 2022
9
 Laporan Akses Informasi Bulan September 2022
10
 Laporan Akses Informasi Bulan Oktober 2022
11
 Laporan Akses Informasi Bulan November 2022
12
 Laporan Akses Informasi Bulan Desember 2022

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

 

LAPORAN AKSES INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS TAHUN 2021

TAHUN 2021
1
 Laporan Akses Informasi Bulan Januari 2021
2
 Laporan Akses Informasi Bulan Februari 2021
3
 Laporan Akses Informasi Bulan Maret 2021
4
 Laporan Akses Informasi Bulan April 2021
5
 Laporan Akses Informasi Bulan Mei 2021
6
 Laporan Akses Informasi Bulan Juni 2021
7
 Laporan Akses Informasi Bulan Juli 2021
8
 Laporan Akses Informasi Bulan Agustus 2021
9
 Laporan Akses Informasi Bulan September 2021
10
 Laporan Akses Informasi Bulan Oktober 2021
11
 Laporan Akses Informasi Bulan November 2021
12
 Laporan Akses Informasi Bulan Desember 2021

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

 

LAPORAN AKSES INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS TAHUN 2020

TAHUN 2020
1
 Laporan Akses Informasi Bulan Januari 2020
2
 Laporan Akses Informasi Bulan Februari 2020
3
 Laporan Akses Informasi Bulan Maret 2020
4
 Laporan Akses Informasi Bulan April 2020
5
 Laporan Akses Informasi Bulan Mei 2020
6
 Laporan Akses Informasi Bulan Juni 2020
7
 Laporan Akses Informasi Bulan Juli 2020
8
 Laporan Akses Informasi Bulan Agustus 2020
9
 Laporan Akses Informasi Bulan September 2020
10
 Laporan Akses Informasi Bulan Oktober 2020
11
 Laporan Akses Informasi Bulan November 2020
12
 Laporan Akses Informasi Bulan Desember 2020

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

 

LAPORAN AKSES INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS TAHUN 2019

TAHUN 2019
1
 Laporan Akses Informasi Bulan Januari 2019
2
 Laporan Akses Informasi Bulan Februari 2019
3
 Laporan Akses Informasi Bulan Maret 2019
4
 Laporan Akses Informasi Bulan April 2019
5
 Laporan Akses Informasi Bulan Mei 2019
6
 Laporan Akses Informasi Bulan Juni 2019
7
 Laporan Akses Informasi Bulan Juli 2019
8
 Laporan Akses Informasi Bulan Agustus 2019
9
 Laporan Akses Informasi Bulan September 2019
10
 Laporan Akses Informasi Bulan Oktober 2019
11
 Laporan Akses Informasi Bulan November 2019
12
 Laporan Akses Informasi Bulan Desember 2019

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

 

LAPORAN AKSES INFORMASI

PENGADILAN AGAMA BENGKALIS TAHUN 2018

TAHUN 2019
1
 Laporan Akses Informasi Bulan Januari 2018
2
 Laporan Akses Informasi Bulan Februari 2018
3
 Laporan Akses Informasi Bulan Maret 2018
4
 Laporan Akses Informasi Bulan April 2018
5
 Laporan Akses Informasi Bulan Mei 2018
6
 Laporan Akses Informasi Bulan Juni 2018
7
 Laporan Akses Informasi Bulan Juli 2018
8
 Laporan Akses Informasi Bulan Agustus 2018
9
 Laporan Akses Informasi Bulan September 2018
10
 Laporan Akses Informasi Bulan Oktober 2018
11
 Laporan Akses Informasi Bulan November 2018
12
 Laporan Akses Informasi Bulan Desember 2018

= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =

 

CCTV Online PA Bengkalis

PTSP

RUANG TUNGGU SIDANG

HALAMAN PARKIR PENGUNJUNG

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Prosedur Layanan Hukum

Tata Cara Pendoman Pelayan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan  

|| Selengkapnya ||

Bagaimana Tata Cara Pengaduan ?

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

|| Selengkapnya ||

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

|| Selengkapnya ||

 

  • E-Court MARI
  • JDIH
  • E-Learning MARI
  • Informasi?
  • LPSE

E-Court Mahkamah Agung RI

Aplikasi e-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran Perkara secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

|| Selengkapnya ||

Read More

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung RI

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.

|| Selengkapnya ||

Read More

E-Learning Mahkamah Agung RI

E-Learning Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebuah situs untuk memfasilitasi dalam hal pendidikan pelatihan dan untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi situs resminya dengan cara klik tombol dibawah ini.

|| Selengkapnya ||

Read More

Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi?

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Agama Bengkalis terdiri dari 2 jenis yaitu Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Agama Bengkalis dapat diklik pada tombol dibawah ini. 

|| Selengkapnya ||

Read More

Layanan Pengadaan Secara Elektronik Mahkamah Agung RI

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang / jasa secara elektronik serta memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa secara elektronik.

|| Selengkapnya ||

Read More

 

 

 

 

 

Statistik Perkara

Aplikasi Pendukung

Galeri Video Pengadilan Agama bengkalis

Ucapan dan Duka Cita

Nilai IKM & IPK Pengadilan Agama Bengkalis

Peta Lokasi Kantor PA Bengkalis

Silahkan Block Kalimat yang Ingin Di Ucapkan Created By: @Ismet, IT PA Bengkalis